Arsip Tag: ASN

Sanksi Bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024

PNS Pose Jari Dukung Capres – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.

Jika PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pada tanggal 17 November 2023, beredar foto seorang PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon tertentu di media sosial. Foto tersebut kemudian menjadi viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

“Pada prinsipnya, ASN harus netral dalam pemilu. Jika ada ASN yang kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepada seluruh PNS untuk mematuhi aturan netralitas ASN dalam pemilu. Ia berharap agar PNS dapat fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sanksi bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.

Jika PNS kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS yang berpose jari dukung capres pemilu 2024:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sanksi ini berupa pemindahan PNS ke jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang sebelumnya didudukinya, selama 12 bulan.

  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan

Sanksi ini berupa pemindahan PNS dari jabatan organiknya ke jabatan lain di luar jabatan organiknya, selama 12 bulan.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, tetapi PNS tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, seperti uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tunjangan keluarga.

  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, dan PNS tidak mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS pose jari dukung capres pemilu 2024 akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Pose PNS yang Dilarang

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS pose jari dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol atau atribut partai politik, pasangan calon, atau organisasi kemasyarakatan pendukung pasangan calon.

Berikut adalah beberapa PNS pose jari yang dilarang selama jelang pemilu 2024:

  • Pose dengan simbol hati ala Korea Selatan (finger heart)
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
  • Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
  • Pose dengan jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk simbol metal
  • Pose dengan lima jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

Selain pose-pose tersebut, PNS juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
  • Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Jika PNS kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang melanggar netralitas ASN akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres

Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres

PNS dilarang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk like dan komen di akun medsos capres dan cawapres.

Jika PNS kedapatan like dan komen di akun medsos capres dan cawapres, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa contoh like dan komen di akun medsos capres dan cawapres yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN:

  • Like foto atau video capres dan cawapres.
  • Komen positif atau mendukung capres dan cawapres.
  • Komen yang menyinggung pasangan calon lain.

PNS diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa pemilu. PNS harus menghindari melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.

ASN Terancam Dipecat Jika Tidak Netral Jelang Pemilu 2024.

Calonpresiden2024.com, JAKARTAKomisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini berdasar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.

Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.

KASN kemudian membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu sebelumnya. KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen. Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI. KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu. 

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. KASN khawatir jika misalnya para menteri menggunakan jabatan dan partainya bersikap tidak netral. Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga : MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden

Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN. “Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Agus.

“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan. Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti kelurahan, kecamatan, dan wilayah teritorial. 

“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja.