Arsip Tag: calon presiden 2024

MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden

Calonpresiden2024, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Perkarya Mochdi Puroprangono (mantan partai) dan Sekjen Partai Perkarya Fauzan Rahmanesya yang berharap Mahkamah Konstitusi mengizinkan Presiden menjabat dua orang. syarat sebagai calon Wakil Presiden (cawapres).

Kedua pimpinan partai Berkaria itu sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan anggota Knesset. Mochdi Berro dan Fouzan Rahmansih berharap Mahkamah Konstitusi mengizinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pemohon menilai ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat dikatakan sebagai standar baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang muncul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda. dari Pasal 7 UUD 1945. Lihat Partai Perkaria juga mencatat bahwa Pasal 7 UUD 1945 tidak secara tegas membatasi hak presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi.

Tanggapan terhadap pe7 UUD 1945

“Pasal tersebut merupakan aturan yang dimaksudkan untuk menjaga esensi aturan Pasal 7 UUD 1919. Mahkamah memutuskan untuk menolaknya sama sekali.” Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Othman dalam sidang, Selasa (31/1). Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf n UU Pilkada sejalan dengan Pasal 45. Bahkan, secara khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “belum menjabat dua masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah bahwa Yang bersangkutan tidak pernah memangku jabatan dengan dua periode berturut-turut dan tidak berturut-turut, meskipun masa jabatannya kurang dari 5 tahun juga merupakan penegasan Pasal 7 UU No. UUD 1945,” ujar MK Saldi Israa saat membacakan pertimbangannya.

Di luar itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan oleh KPU. “Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu dalam menilai pemenuhan syarat menjadi presiden dan wakil presiden. Selain itu, kedua kriteria tersebut bertujuan untuk menjaga konsistensi dan menghindari prasangka,” ujar Seldi Esraa, sesuai aturan Pasal 7 UUD 1945.

Proposal untuk mempromosikan presiden dua periode ke Kwaps telah muncul sebelumnya dan diajukan oleh sejumlah kelompok. Pidato ini bermula dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksuno Suroso. Saat ditanya pendapat wartawan, Fajr mengatakan tidak ada larangan konstitusional bagi seorang presiden yang sudah dua periode menjabat menjadi wakil presiden.

Sontak, pernyataan ini mendapat perhatian dan ramai dibicarakan publik. Ada yang setuju dengan pendapat dan wacana tersebut. Namun, ada juga yang menolaknya. Masing-masing dari dua kutub yang berseberangan ini memiliki acuan konstitusional dalam menyampaikan pendapatnya. Dengan kata lain, mereka mendasarkan pendapatnya pada aturan ketatanegaraan sehingga keduanya tampak konstitusional dan legal.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Worianto atau Bambang Pakol, mengatakan Jokowi bisa menjadi wakil presiden pada 2024. “Kalau Pak Jokowi mau jadi wakil presiden ya bisa, kata Pacul dalam rapatnya di Gedung DRC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022) syarat itu harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Menurut Pacul, tidak ada aturan yang menghalangi Jokowi dari mencalonkan diri sebagai piala, dengan demikian masa jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir pada 2024.

Sementara itu, Presiden Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hashim Asiari menilai secara logika ada masalah konstitusional terkait pidato tersebut. “Hati-hati dengan Bagian 7 dan 8 Konstitusi,” kata Hashim, “Ini semacam jebakan Batman. Saya pikir dia (Presiden periode kedua Kuiper) bisa, meskipun dia tidak bisa.”

Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

Menurut Hasim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur kemungkinan wakil presiden menjadi presiden dengan syarat tertentu. “Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau menjadi tidak dapat menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya, wakil presiden akan menggantikannya sampai akhir masa jabatannya,” bunyi pasal tersebut. “Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden

Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Hasyim menjelaskan.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata Feri.

Ia mengatakan UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres. Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden. “Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan,” ucap Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. “Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harfiah), tapi juga maknanya,” ujarnya. Tak hanya melanggar konstitusi, menurut Feri, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres. “Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden,” kata dia. (Calonpresiden2024.com/ kennylikerdi)

Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

Calonpresiden2024.comPresiden Jokowi mendapatkan sorotan terkait pemilihan Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang. Jokowi pun sempat beberapa kali mengeluarkan komentar mengenai calon presiden dan pemilihan presiden 2024.

Bahkan saat menghadiri berbagai acara partai politik, Jokowi menyempatkan untuk mengabsen mereka yang dikabarkan bisa maju sebagai capres dan cawapres. Seperti saat  Jokowi menyebut beberapa nama calon presiden dan calon wakil presiden yang hadir dalam Harlah 50 Tahun Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. Meski demikian, Jokowi mengakui ada nama capres yang tidak hadir di acara ini.

“Ada yang enggak hadir,” kata Jokowi usai menghadiri acara yang digelar di ICE BSD, Banten, Jumat, 17 Februari 2023. Ganjar Pranowo tidak hadir di acara tersebut.

Sikap Jokowi yang kerap menyinggung calon presiden 2024 di berbagai acara itu pun mendapat sorotan Partai Demokrat dan PKS. Menurut mereka, kepala negara alias Presiden Jokowi malah kerap meng-endorse capres tertentu. Oleh sebab itu, jika ingin mempersoalkan etik, maka Jokowi hendaknya turut ditegur oleh Bawaslu.

Berikut adalah komentar Joko Widodo terkait pemilihan presiden 2024.

1. Pilih yang Jam Terbang Tinggi

Pada saat memberikan pidato di acara HUT Golkar ke-58 di JIexpo Kemayoran pada Jumat, 21 Oktober 2022, presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa calon presiden atau capres yang bakal menggantikan dirinya bakal memiliki segudang tugas dan tantangan akibat krisis ekonomi global.

“Oleh sebab itu, betul-betul pemimpin ke depan harus kita pilih yang memiliki jam terbang yang tinggi,” ucap Joko Widodo pada saat berpidato.

Joko Widodo pun menganalogikan calon presiden sebagai seorang pilot. Ia meminta agar masyarakat tak memilih pilot yang memberikan penawaran tak masuk akal hanya untuk bisa dipilih menyetir pesawat.

2. Sinyal Mendukung Prabowo

Saat menghadiri HUT ke-8 Partai Perindo pada Senin, 7 November 2022, Joko Widodo menyinggung soal kemenangannya di pemilihan presiden 2014 dan 2009. Saat menyinggung kemenangan itu, Joko Widodo terlihat tersenyum karena kehadiran Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Dua kali di Pemilu Presiden juga menang. Mohon maaf, Pak Prabowo,” ucap Joko Widodo dengan senyum, “kelihatannya setelah ini jatahnya, Pak Prabowo,” sambungnya diikuti tepuk tangan.

Baca Juga : PKS Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres Presiden 2024

3. Beri Dukungan kepada Calon Presiden Berambut Putih

Presiden Joko Widodo sempat memberikan sinyal dukungan kepada calon presiden 2024 pada Sabtu, 26 November 2022. Dukungan ini Joko Widodo berikan di sela-sela acara Nusantara Bersatu yang dihadiri oleh relawan Joko Widodo di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Saya ulang, Jadi, pemimpin yang mikirin rakyat itu kelihatan dari penampilannya, dari kerutan di wajahnya. Kalau wajahnya cling, bersih, tidak ada kerutan di wajahnya, hati-hati. Lihat juga, lihat rambutnya, kalau putih semua, ‘wah, mikir rakyat ini,’” ucap Joko Widodo.

3. Dukung Yusril Ihza Mahendra

Joko Widodo juga sempat menyatakan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB, jika maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang.

Pernyataan ini ia lontarkan dalam pidato di Rakernas PBB di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu, 11 Januari 2023. “Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril dengan pengalaman sangat panjang, saya mendukung, loh, kalau Prof Yusril dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Ini serius,” kata Joko Widodo.

4. Absen Capres dan Cawapres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperkenalkan anak buahnya yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kali ini, Jokowi mengungkapkannya dalam acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI.

“Biasanya saya kalau pas datang ke forum-forum partai yang saya lakukan pertama itu mengabsen, capres cawapres, biasanya itu saya lakukan, ini capres cawapres yang datang siapa,” kata Jokowi di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

Ada tiga yang disapa Jokowi yaitu Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum

Gerindra Prabowo Subianto, Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Meskipun hadir di sini Pak Prabowo, ada juga Pak Airlangga, ada Pak Erick, tapi saya enggak ngabsen, biasanya saya absen satu-satu,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga : Jokowi Sebut AHY Jadi Capres-Cawapres 2024, Ini Respon AHY

Besok PKS Bakal Resmi Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Calonpresiden2024.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menentukan nama Bakal Calon Presiden 2024 yang diusungnya bertepatan dengan penyelenggaraan Musyawarah Majelis Syura (MMS) VIII di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (23/2).

“Mengenai dukungan PKS terkait bacapres akan dibahas di MMS,” kaya Ketua Bidang Humas DPP PKS Ahmad Mabruri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Mabruri mengatakan dalam musyawarah tersebut PKS akan membahas beberapa agenda terkait dengan persiapan partainya menjelang Pemilu Serentak 2024, baik pileg, pilpres, maupun pilkada.

“Musyawarah Majelis Syura PKS akan membahas terkait langkah strategis partai, seperti persiapan menjelang pemilu serentak,” ujarnya.

Ia menyebut MMS VIII PKS akan dihadiri Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri bersama jajaran pengurus pusat PKS serta seluruh anggota Majelis Syura PKS dari seluruh Indonesia.

Adapun Juru Bicara (Jubir) PKS M Kholid menyebut bahwa hasil keputusan MMS VIII PKS tersebut akan disampaikan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

“Besok Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang akan sampaikan hasil keputusan,” ujarnya.

Terkait format penentuan bakal calon presiden yang akan diusung PKS dalam bentuk pengumuman atau sekaligus deklarasi resmi, ia menyebut bergantung pada Keputusan MMS VIII PKS.

Baca Juga : Jokowi Sebut AHY Jadi Capres-Cawapres 2024, Ini Respon AHY

Pasalnya, PKS akan melangsungkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 24-26 Februari 2023.

“Tergantung keputusan MMS besok,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (30/1), PKS secara resmi bergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai NasDem dan Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan menjadi capres pada Pilpres 2024.

Adapun pada Jumat (27/1), Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan sikap partainya mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

“Banyak yang bertanya apa benar PKS dukung Anies. Saya katakan, kalau PKS ini tidak dukung Anies, maka tidak mungkin saya ada terus-terusan di dalam tim kecil ini,” kata Sohibul Iman usai pertemuan di rumah Anies Baswedan, Jakarta.

Jokowi Sebut AHY Jadi Capres-Cawapres 2024, Ini Respon AHY

Calonpresiden2024.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut dirinya jadi salah satu calon presiden ataupun calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan saat keduanya sama-sama hadir di Harlah 50 Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Saya yakin Pak Presiden Jokowi juga memiliki harapan,” kata AHY saat ditemui selepas acara yang digelar di ICE BSD, Banten, Jumat, 17 Februari 2023.

Namun AHY menyerahkan tindak lanjut atas pernyataan itu ke Jokowi sendiri, termasuk apakah ini berarti sinyal dukungan atau tidak. AHY memilih mengomentari pidato Jokowi yang berharap Pemilu 2024 bisa berjalan baik dan tidak menghadirkan instabilitas.

Sebelumnya, tiga partai yaitu Demokrat, NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Capres 2024. AHY pun digadang-gadang jadi cawapres mendampingi Anies.

Adapun pernyataan disampaikan Jokowi saat berpidato dalam pembukaan Harlah PPP. Jokowi menanyakan langsung kepada PPP soal calon yang akan diusung dalam Pemilu Presiden 2024. Pertanyaan dari Jokowi itu langsung membuat kader partai tertawa dan bersorak.

“Karena di sini hadir semua capres dan cawapres,” kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara Harlah 50 Tahun PPP di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Februari 2023.

“Yang saya kenal Pak Prabowo, yang saya tahu ada juga Pak Erick Thohir, Pak Sandi, ada Pak Mahfud Md,” kata Jokowi menyinggung empat orang yang semuanya adalah menteri di kabinet.

Namun acara ini tidak dihadiri oleh menteri kabinet saja, tapi juga pimpinan partai politik yang bukan pendukung pemerintah. “Saya hampir lupa juga, ada Mas AHY,” ujar Jokowi, merujuk pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga : Partai Ummat Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

“Tentu juga ada Ketua Umum PPP (Muhammad Mardiono), masih ada yang ndak saya sebut?” tanya Jokowi.

Terakhir, Jokowi berpesan bahwa tahun 2024 tinggal setahun lagi.

“Saya titip kita semua jaga stabilitas politik dan keamanan, saat ini sangat penting dan diperlukan, kita diancam resiko kegentingan global,” ujarnya.

Menurut AHY, pesan ini bukan hanya untuk PPP yang berulang tahun, tapi juga untuk semua partai politik peserta pemilu. AHY berharap pemilu nanti bisa berjalan tertib dan melahirkan pemimpin yang amanah.

Rachland Nashidik Ungkap Sandiaga Uno Sempat Mau Nyampres Dari Gerindra

Calonpresiden2024.com, Sandiaga Uno – Petinggi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut Sandiaga Uno pernah meminta dukungan untuk menjadi capres pada Pilpres 2019. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut Sandiaga Uno pernah meminta dukungan Demokrat untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2019.

Rachland bercerita Sandi mengirim tim untuk melobi Demokrat sebelum pendaftaran Pilpres 2019. Padahal, tokoh-tokoh Gerindra sudah mengampanyekan Prabowo Subianto sebagai capres.

“Isyu penting yang disampaikan dalam pertemuan adalah niat dan upaya Sandiaga menjadi Calon Presiden dari Partai Gerindra. Wah. Tentu ini info yang dahsyat. Bukankah komunike resmi partai selalu mengumandangkan Pak Prabowo sebagai Calon Presiden? Apa ini? Internal power struggle?” tulis Rachland dalan akun Twitter @rachlannashidik, Sabtu (11/2).

Rachland telah mengizinkan Calonpresiden2024.com untuk mengutip cuitan itu.

Rachland berkata Demokrat enggan ikut campur dalam persoalan internal Gerindra. Mereka siap berkoalisi dengan Gerindra, tetapi tak akan ikut campur siapa kandidat presiden yang akan diusung.

“Lagi pula, Sandiaga mau dongkel Prabowo? Wow. Kalau pun benar, purnawirawan Letnan Jenderal TNI Prabowo pasti tak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Beberapa bulan kemudian, ada pertemuan lanjutan. Saat itu, Sandi sendiri yang menemui Rachland dan elite Demokrat lainnya.

Baca Juga : Sandiaga Uno Tegaskan Kader Gerindra dan Dukung Prabowo Capres 2024

Sandi meminta Rachland dkk. tak mengungkit cerita permintaan dukungan sebagai kandidat presiden. Tak lama setelah pertemuan itu, Gerindra menetapkan Prabowo dan Sandi sebagai pasangan calon Pilpres 2019.

“Kami duduk berempat. Tapi pertemuan berakhir cepat. Sandi minta cerita lama dikubur. ‘Pak Prabowo sangat kuat. Apalagi setelah mendapat dukungan Pak SBY’, katanya,” tulis Rachland.

Calonpresiden2024.com telah menghubungi Sandiaga untuk meminta tanggapan atas klaim Rachland. Namun, Sandi belum merespons upaya komunikasi hingga berita ini diterbitkan.

Ganjar-Erick Paling Banyak Di Pilih Jadi Capres-Cawapres di The Matchmaker

Calonpresiden2024.com – Ganjar-Erick menjadi pilihan paling banyak yang dipilih oleh masyarakat di The Matchmaker. Tahapan memilih dan menjodohkan pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024 di The Matchmaker sudah berakhir. Siapa pasangan tokoh yang paling difavoritkan masyarakat untuk berduet jadi capres dan cawapres?

The Matchmaker adalah program eksklusif yang diinisiasi dalam rangka menyambut Pemilu 2024. The Matchmaker mengajak masyarakat untuk memilih dan menjodohkan tokoh-tokoh yang dinilai cocok untuk menjadi pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

Nama-nama tokoh yang ada di polling The Matchmaker disaring dari hasil berbagai survei lembaga ternama di Indonesia, di antaranya adalah Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika, Litbang Kompas, dan sejumlah survei lainnya. Jika ada nama tokoh yang ingin dipilih tapi tidak ada di daftar, masyarakat bisa menulis nama tokoh yang diinginkan.

The Matchmaker dimulai pada 1 Desember 2022. Tahapan pertama yaitu memilih dan menjodohkan capres-cawapres berlangsung hingga 9 Februari 2023. Total ada 5.504 yang berpartisipasi.

Berikut top 5 pasangan capres-cawapres favorit berdasarkan hasil akhir The Matchmaker pada 1 Desember 2022 – 9 Februari 2023:

1. Ganjar Pranowo & Erick Thohir: 1.459
2. Prabowo Subianto & Erick Thohir: 819
3. Prabowo Subianto & Ganjar Pranowo: 409
4. Ganjar Pranowo & Ridwan Kamil: 337
5. Anies Baswedan & Agus Harimurti Yudhoyono: 253

Berikut top 5 capres favorit berdasarkan hasil akhir The Matchmaker pada 1 Desember 2022 – 9 Februari 2023:

1. Ganjar Pranowo: 2.490
2. Prabowo Subianto: 1.486
3. Anies Baswedan: 877
4. Ridwan Kamil: 316
5. Erick Thohir: 88

Berikut top 5 cawapres favorit detikers berdasarkan hasil akhir The Matchmaker pada 1 Desember 2022 – 9 Februari 2023:

1. Erick Thohir: 2.355
2. Ridwan Kamil: 803
3. Ganjar Pranowo: 561
4. Agus Harimurti Yudhoyono: 277
5. Andika Perkasa: 241

Baca Juga : Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024

Alasan GP Mania Mundur Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com – Sekretaris Jenderal Jokowi Mania (Joman) Akhmad Gojali Harahap mengungkapkan lima alasan pihaknya batal mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon prediksi 2024 dan membubarkan kelompok relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania.

Hal ini pun menjadi salah satunya, menurutmya, Joman menilai Ganjar bukan sosok yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan presiden Jokowi Dodo.

“Ganjar Pranowo diyakini bukan sosok yang tepat melanjutkan kepemimpinan pasca Presiden Joko Widodo,” ujar Gojali dalam konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga batal mendukung Ganjar karena tidak ada kepastian Ganjar akan diusung sebagai capres, khususnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Yang menjadi alasan lain adalah, Ganjar dinilai tidak mampu untuk mampu meyakinkan rakyat, pendukungnya, dan partainya untuk diusung sebagai calon presiden 2024 nantinya.

Baca Juga : Batal Dukung Ganjar! GP Mania Putuskan Bubar!

Kemudian, Immanuel juga memberikan penjelasan bilang bahwa pihaknya juga menilai Ganjar tidak memiliki gagasan lebih yang dapat ditonjolkan untuk menjadi seorang pemimpin mendatang.

“Baik dalam hal gagasan maupun program untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Alasan lain Ganjar Pranowo memiliki kepribadian yang berbeda pada saat tampil di publik maupun media sosial dengan kehidupan sehari-hari.

 

Benarkah PDI-P Bakal Umumkan Koalisi dan Capres 2024 Pada Juni?

Calonpresiden2024.com – Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengungkapkan kemungkinan partainya mengumumkan koalisi untuk menghadapi Pemilu 2024 pada Juni 2023 mendatang. Termasuk, dalam hal ini mengumumkan calon presiden yang akan diusung PDI Perjuangan di Pilpres 2024.

Menurut Said, kemungkinan pengumuman koalisi itu sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

“Kalau soal pengumuman itu di tangan ibu ketum dan sebagaimana disampaikan Sekjen bulan Juni,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

“Ya, mudah-mudahan lah,” lanjut dia.

Baca Juga : Megawati Sudah Bicara Dengan Jokowi Soal Calon Presiden PDIP di Pilpres 2024

Pada saat yang sama, ia berharap agar pengumuman koalisi itu dibarengi dengan pengumuman capres PDI-P saat ditanya oleh awak media.

“Kalau saya katakan, insya Allah, takut terpeleset, takut salah, tapi kalau Pak Sekjen menyampaikan di bulan Juni ya saya percaya pak sekjen, sudah dapat arahan bu ketum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menegaskan bahwa partainya akan bekerja sama dengan partai lain. Sekalipun, PDI-P mampu mengusung sendiri capres karena telah memenuhi ambang batas pencalonan.

“Kami pasti akan bergotong royong bersama-sama, enggak mungkin kami akan sendirian. Karena itu adalah karakter PDI-P,” tambah Said.

Sebagai informasi, PDI-P bakal menggelar konsolidasi lanjutan pada Juni mendatang. Semula, acara itu akan digelar pada 1 Juni, tetapi Stadion Utama Gelora Bung Karno masih digunakan untuk perhelatan Piala Dunia U-20.

Sehingga, acara itu digeser ke tanggal 24 Juni 2023. Adapun Hasto sendiri pernah menyebutkan bahwa PDI-P kemungkinan akan mengumumkan capres 2024 pada Juni 2023.

“Pak Jokowi dulu diumumkan pada bulan Maret oleh Bu Mega, Maret 2014. Pemilunya (saat itu) pada bulan Juni. Sehingga kalau kita menggunakan analogi itu, ya kira-kira Juni tahun depan. Pas bulan Bung Karno di situ. Kiai Maruf itu diputuskan pendaftaran di KPU besok, diputuskan minggu jam 4 sore. Pendaftarannya hari Senin. Dinamika politik real seperti itu,” tutur Hasto di acara Forum Diskusi dengan tema “Mengembalikan Kembali Politik Programatik di Pemilu 2024” di Fisipol UGM, Senin (10/10/2022).

Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024

Apa saja syarat calon Presiden 2024 dan calon Wakil Presiden 2024? Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) di Indonesia berikut ini.

Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024

Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang juga berlaku sebagai syarat calon Presiden 2024 (capres 2024) dan calon Wakil Presiden 2024 (cawapres 2024).

Berikut ini syarat-syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut UU:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. Terdaftar sebagai Pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  17. Berusia paling rendah 40 tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.Syarat Pengusulan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Terkait pengusulan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Pasal 221 UU Pemilu, diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga : Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Demikian penjelasan tentang syarat Calon Presiden 2024 dan calon Wakil Presiden 2024 beserta syarat pengusulannya sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com – Partai Demokrat resmi mendukung Anies Baswedan menjadi Bakal Calon Presiden dalam Pilpres 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Berkenaan dengan hal itu, AHY pun mengajak calon mitra koalisinya untuk segera membentuk Sekretariat Perubahan.

Seperti apa pernyataan lengkap putra Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut?

AHY sebelumnya mengatakan, tim kecil Koalisi Perubahan mendekati tahap final. Dari pertemuan intens yang dilakukan Demokrat, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama enam bulan belakangan ini, maka dia menyatakan cukup bagi Demokrat memutuskan pilihan penting dan fundamental menghadapi Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

Putra pertama Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tersebut menyebutkan jika tiga partai tersebut sudah satu pandangan untuk mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (Bacapres).

“Adapun terkait Bakal Calon Presiden (Bacapres), sudah ada kesamaan cara pandang dari ketiga partai untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024,” kata AHY dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2023.

Menurut AHY, Anies Baswedan merupakan sosok yang dapat memberikan perubahan dan juga perbaikan.

“Bagi Demokrat, Mas Anies adalah Tokoh Perubahan dan Perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga : Surya Paloh Temui Jokowi di Istana Bahas Bakal Calon Presiden 2024

Diskusi Cawapres 

AHY pun menyinggung terkait bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan mendampingi Anies melenggang di kontestasi Pilpres 2024. Dia menghormati pilihan NasDem untuk menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Anies, akan tetapi dia juga menilai langkah Demokrat dan PKS yang mengajukan calon juga bagian dari aspirasi.

“Demokrat dan PKS masing-masing memiliki aspirasi kader utamanya sebagai Bacawapres. Sebagai aspirasi selaku calon anggota koalisi, itu wajar,” jelas AHY.

Sebagai informasi, Demokrat mengusung AHY sebagai Bacawapres Anies sementara PKS mengusung Ahmad Heryawan alias Aher.

Diskusi Cawapres Jangan Sampai Hambat Koalisi

AHY berharap diskusi terkait bacawapres tersebut tidak menghambat pembentukan koalisi. Sebab rasional saja kata AHY,  keputusan bakal capres dan cawapres merupakan keputusan bersama, apalagi asas koalisi ini kesetaraan.

“Jangan sampai faktor penentuan Bacawapres ini justru menjadi hal yang menghambat bagi terbentuknya Koalisi Perubahan. Untuk itu, Demokrat akan mengajak PKS agar menyerahkan keputusan Bacawapres kepada Bacapres yang kita usung. Dengan demikian, tiga partai memiliki kesetaraan yang sama dalam koalisi,” papar AHY

Berita Terkini Calon Presiden 2024 Indonesia

Exit mobile version