Arsip Tag: kpu

Tolak Sirekap, PDIP Tekankan Perhitungan Suara Manual Dalam Pemilu

Tolak Sirekap – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengirimkan surat pernyataan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bambang Wuryanto pada tanggal 20 Februari 2024, mengandung enam poin penting.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, telah mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. “Ya, itu kan ada stempel dan tanda-tangan Pengurus DPP nya,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa terdapat permasalahan dalam penghitungan suara menggunakan alat bantu Sirekap yang terjadi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 18 Februari 2024, KPU RI memutuskan untuk menunda rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang kemudian dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024.

Berdasarkan permasalahan tersebut, PDIP menyampaikan enam poin penolakan, di antaranya:

Pertama, PDIP menyatakan bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK dinilai tidak relevan.

Kedua, menurut PDIP, KPU tidak perlu menunda tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK karena tidak ada situasi darurat yang mengharuskan penundaan tersebut.

Ketiga, PDIP menginginkan agar permasalahan kegagalan Sirekap segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga : Anies Baswedan Nilai Pemilu Bukan Seperti Pertandingan Sepak Bola

Langkah Tegas PDIP: Audit Forensik untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilu

Proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara yang tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Setelah itu, kotak suara ditutup kembali dan disegel ulang, sesuai dengan kutipan surat yang diterbitkan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno.

Dalam kutipan surat, PDIP menegaskan penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PDIP berpendapat bahwa tindakan ini membuka celah terhadap potensi kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan melanggar prinsip asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, PDIP juga meminta dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan alat bantu Sirekap dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka menegaskan bahwa hasil audit forensik tersebut harus dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Keputusan PDIP ini mencerminkan keinginan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga : Anies Janji Bangun Perpustakaan Bertaraf Dunia di Maluku Jika Menang Pilpres 2024

Klarifikasi KPU: Tidak Ada Fakta Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri

Kontroversi seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik menyusul sejumlah kesalahan data yang terungkap. Cyberity, sebuah kelompok pegiat keamanan data cyber, bahkan mengklaim telah menemukan bahwa penyimpanan informasi yang terdapat dalam Sirekap berlokasi di luar negeri dan tidak sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, KPU menegaskan bahwa penyimpanan data dan informasi Sirekap sebenarnya berada di dalam negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. “Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berlokasi di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan oleh KPU RI pada Selasa (20/1/2024).

Adapun gangguan yang terjadi pada sistem SIREKAP mulai tanggal 14 Februari 2024 disebabkan salah satunya oleh serangan DDoS (Distributed Denial of Service). “KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya penanganan terhadap gangguan tersebut hingga saat ini,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi tambahan, proses pengunggahan formulir C Hasil dilakukan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang berjumlah total 1,6 juta orang. Proses ini dilakukan secara bersamaan dengan aktivitas publik baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melihat data hasil Pemilu secara transparan.

Ganjar Angkat Isu Pekerja Migran Indonesia di Debat Capres

Pekerja Migran Indonesia – Jelang debat capres yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2024, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menyoroti nasib pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam kunjungannya ke Kabupaten Demak pada tanggal 2 Januari 2024, Ganjar mengatakan bahwa nasib PMI tidak boleh diabaikan.

“Jangan salah ya, kita bicara muluk-muluk, tinggi-tinggi, tapi pekerja migran kita enggak diurus, hati-hati,” kata Ganjar.

Ganjar mengaku pernah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. Saat itu, ia mengamini nasib PMI tidak boleh diabaikan.

“Karena Kementerian Luar Negeri selama ini punya perhatian yang bagus soal itu,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan yang maksimal kepada PMI. Ia juga meminta agar pemerintah meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tujuan PMI untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.

“Kita harus memberikan perlindungan, jangan sampai PMI kita diperlakukan tidak adil,” kata Ganjar.

Ganjar juga meminta agar pemerintah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada calon PMI. Hal ini bertujuan agar mereka siap menghadapi tantangan di luar negeri.

“Kita harus memberikan pelatihan dan pendampingan, agar mereka siap menghadapi tantangan di luar negeri,” kata Ganjar.

Pernyataan Ganjar tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Mereka menilai bahwa Ganjar adalah sosok yang peduli terhadap nasib PMI.

“Pernyataan Pak Ganjar menunjukkan bahwa beliau peduli terhadap nasib PMI,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ida Fauziah.

Ida mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi PMI. Ia juga meminta agar pemerintah meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tujuan PMI untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi PMI,” kata Ida.

Baca Juga : Anies Baswedan: Ekspor Pasir Laut Merugikan Masyarakat Pesisir

Ganjar Menempel Ketat Prabowo di Survei ICRC

Berdasarkan survei ICRC yang dirilis pada tanggal 3 Januari 2024, elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus menempel ketat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam survei tersebut, Ganjar-Mahfud meraih elektabilitas sebesar 29,1 persen, sedangkan Prabowo-Gibran meraih elektabilitas sebesar 39,4 persen. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berada di urutan ketiga dengan elektabilitas sebesar 25,6 persen.

Margin of error survei ini sebesar ±2,79 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini dilakukan pada tanggal 20-26 Desember 2023 melalui wawancara telepon kepada 1.230 responden yang dipilih dengan metode random digit dialing (265 responden) dan double sampling (952 responden).

Hasil survei ini menunjukkan bahwa elektabilitas Ganjar-Mahfud terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pada survei ICRC yang dirilis pada bulan November 2023, elektabilitas Ganjar-Mahfud masih berada di urutan ketiga dengan perolehan 24,6 persen.

Kenaikan elektabilitas Ganjar-Mahfud diduga dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Popularitas Ganjar Pranowo yang terus meningkat, terutama di kalangan pemilih muda.
  • Kinerja Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah yang dinilai baik oleh masyarakat.
  • Dukungan dari berbagai pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, dan komunitas.

Sementara itu, elektabilitas Prabowo-Gibran juga masih cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo Subianto masih menjadi tokoh yang kuat di kalangan pemilih nasional.

Persaingan antara Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran diperkirakan akan semakin ketat menjelang hari H Pemilu 2024. Kedua pasangan calon tersebut akan terus berupaya meningkatkan elektabilitasnya melalui berbagai strategi kampanye.

KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

KPU Gelar Debat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.

Debat capres-cawapres akan digelar pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, 9 Maret, 23 Maret, dan 6 April 2024. Debat akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama untuk penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta sesi kedua untuk tanya jawab dan sanggahan. Setiap pasangan calon akan mendapatkan waktu selama 20 menit untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya. Sementara itu, sesi tanya jawab dan sanggahan akan berlangsung selama 60 menit.

KPU gelar debat secara terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi dan radio. Debat akan dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan jurnalis dan akademisi.

KPU gelar debat akan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan tim pemenangannya untuk menentukan tema spesifik debat capres-cawapres. Tema spesifik ini akan menjadi fokus pembahasan dalam debat.

KPU gelar debat capres-cawapres akan memberikan kebebasan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengusulkan tema spesifik. Namun, KPU juga akan memberikan arahan agar tema spesifik yang diusulkan sesuai dengan visi dan misi nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dengan adanya tema spesifik, debat capres-cawapres diharapkan dapat menjadi forum yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui secara lebih mendalam mengenai visi dan misi para calon, serta program kerja yang akan mereka laksanakan jika terpilih.

KPU juga akan memastikan agar tema spesifik yang diusulkan tidak bersifat SARA atau menyinggung pihak tertentu.

Baca Juga : Eks Finalis Miss Universe Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024. Debat akan digelar sebanyak 5 kali, yaitu:

Tanggal Tema
17 Februari 2024 Visi, misi, dan program kerja
2 Maret 2024 Kebijakan dan strategi pembangunan nasional
9 Maret 2024 Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
23 Maret 2024 Persoalan-persoalan aktual
6 April 2024 Pembukaan UUD NRI 1945

Dari kelima debat tersebut, tiga debat akan diikuti oleh pasangan calon presiden (capres) dan dua debat akan diikuti oleh pasangan calon wakil presiden (cawapres).

KPU gelar debat capres-cawapres pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, dan 9 Maret 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang bersifat umum, seperti visi, misi, dan program kerja, kebijakan dan strategi pembangunan nasional, serta Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KPU gelar debat cawapres akan digelar pada tanggal 23 Maret dan 6 April 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang lebih spesifik, seperti persoalan-persoalan aktual dan pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres bertahap dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing debat:

Debat Capres 1

Debat capres 1 akan digelar pada tanggal 17 Februari 2024. Tema debat ini adalah “Visi, Misi, dan Program Kerja”. Dalam debat ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Debat Capres 2

Debat capres 2 akan digelar pada tanggal 2 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang akan mereka laksanakan.

Debat Capres 3

Debat capres 3 akan digelar pada tanggal 9 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Debat Cawapres 1

Debat cawapres 1 akan digelar pada tanggal 23 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Persoalan-persoalan Aktual”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas persoalan-persoalan aktual yang sedang dihadapi oleh Indonesia.

Debat Cawapres 2

Debat cawapres 2 akan digelar pada tanggal 6 April 2024. Tema debat ini adalah “Pembukaan UUD NRI 1945”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen penting dalam Pemilu. Debat ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

Baca Juga : Jokowi Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Kuat, Singgung Prabowo?

KPU Tetapkan DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024. Jumlahnya sebanyak 9.917 orang, yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.

DCT ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah disampaikan oleh partai politik. KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS tersebut.

Dari jumlah 9.917 orang yang ditetapkan sebagai DCT, terdapat 1.760 orang laki-laki dan 8.157 orang perempuan. Distribusinya berdasarkan partai politik adalah sebagai berikut:

Partai Politik Jumlah DCT
PDI Perjuangan 1.287
Partai Gerindra 1.202
Partai Golkar 1.019
Partai NasDem 629
Partai Demokrat 548
Partai PKB 459
Partai PKS 424
Partai PAN 374
Partai PPP 363
Partai Perindo 289
Partai Hanura 267
Partai Garuda 255
Partai Berkarya 242
Partai Gelora 231
Partai Ummat 224

DCT ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Hingga Pilpres Putaran Kedua

Calonpresiden2024.com, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan terbaru terkait dengan kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Pada bagian lampiran, lembaga penyelenggara Pemilu itu pun menetapkan jadwal kampanye, termasuk apabila terjadi putaran kedua.

Berikut jadwalnya:

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

2. Rapat umum, iklan media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.

5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.

Baca Juga : Orang Dekat Bocorkan Capres Pilihan Jokowi, Ganjar/Prabowo? 

Pemilih Akan Tetap Terima 5 Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

Calonpresiden2024.com – Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang memiliki hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR-RI.

Sudrajat menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Suara suara, lanjut dia, masih sama seperti di 2019.

Baca Juga : Hasil Survei Litbang Kompas: Ganjar Pranowo Banyak Tak Digandrungi Gen Z

“Pengaturan mengenai surat suara pemilu antara lain, jenis surat suara yang terdiri atas pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, angota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kebupaten atau kota,” kata Sudrajat dalam RDP dengan Komisi II, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) kemarin.

Menurut Sudrajat hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sudrajat pun menampilkan simulasi desain surat suara untuk pemilu 2024.

“Untuk 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden ukurannya adalah 22 x 30 Cm maksimal 2 paslon. Di kolom foto 9 x 6.75 Cm. Yang 3 paslon 33 x 3 Cm, kolom foto sama, kalau ada 4 paslon ukuran bertambah 44 x 31 Cm, kolom foto sama,” tutur Sudrajat.

Ia pun mengatakan bahwa setiap 5 surat itu ditandakan dengan warna yang berbeda. Ada pula abu-abu untuk pemilihan surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru hingga hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga : Ganjar Minta Relawan Tak Balas Konten Garang di Medsos, Doakan Saja

“Ini penanda tadi ya, warna penanda. Prinsipnya sama dengan pemilu di 2019, penanda untuk abu-abu untuk suara presiden dan wakil presiden kami letakkan di bawah sama, kemudian DPD warna merah, DPR RI warna kuning, kemudian DPRD provinsi warna biru, kemudian warna biru, kemudian warna biru, kemudian warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Pemilih akan tetap menerima lima surat suara saat Pemilu 2024, sehingga mematahkan wacana penyederhanaan surat suara. Wacana penyederhanaan suarat suara ini sempat muncul pada 2022 lalu.

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024, Kapan Pendaftaran Capres 2024?

Calonpresiden2024.comPendaftaran capres atau calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Regulasi ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Tahun 2022.

“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari dalam paparannya di Komisi II DPR, Selasa, 7 Juni 2022 lalu.

Lantas kapan pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka?

KPU mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Hal ini disampaikan Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 30 April 2023. Pelaksanaan agenda ini, kata dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga : Tolak Ajakan PPP, Golkar Konsisten Dukung Airlangga Sebagai Capres 2024

“Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dilansir dari infopemilu.kpu.go.id.

1. Perencanaan Program dan Anggaran pada 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU pada 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu pada 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan DPD pada Desember 2022 – 25 November 2023

Baca Juga : Wiranto Kini Dukung Prabowo Maju Sebagai Capres 2024

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023 – 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024

11. Masa Tenang pada 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

14. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024

15. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024

Dasar Hukum Calon Presiden Hanya Bisa Ikut Pilpres Jika Disetujui Parpol

Calonpresiden2024.com, Jakarta Calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju di pilpres harus mendapat restu dari partai politik. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 secara tersurat di Pasal 6A Ayat 2 sebagai berikut.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,”

Ketentuan itu lalu diturunkan ke dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan yang menjadi acuan yang menjadi pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.

Capres-cawapres yang ingin mengikuti pilpres harus di daftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik apabila ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Akan “Bermain Cantik”

Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR apabila ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasananga capres-cawapres jika memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR. Dipilih Oleh Rakyat

Meski capres – cawapres baru bisa ikut pilpres apabila didaftarkan partai politik, tetapi pemilihan tetaplah harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan tersebut pun merupakan amanat UUD 1945.

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” bunyi Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.

Pada sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali apabila ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amandemen

Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Calonpresiden2024.com, JAKARTADPR bersama dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal pemilu serentak 2024. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Panitia II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (3/6) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat pokja persiapan Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pilkada) hingga pemilihan presiden daerah 2024. Pelkada). Tim tersebut membahas rancangan pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Menurut Al-Qaman, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 berupa Pemilu Legislatif (Pilleg) dan Pemilu Presiden (Bilbers) telah disepakati pada 28 Februari 2024. Sementara, Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga : Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

”Pada rapat sessi pertama Kamis malam telah disepakati beberapa hal, pertama; hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024,” kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).

Luqman menjelaskan, selain menentukan waktu pencoblosan, rapat juga menyepakati proses tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara atau Maret 2022. Pilkada serentak adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat Tim Kerja Bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Politikus PKB itu berkata Tim Kerja Bersama melanjutkan rapatnya pada Jumat (4/6) karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024. Permasalahan tersebut menurut dia antara lain terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca Juga : Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Terkait persoalan tersebut, sedang dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. “Itu kesepakatan sementara,” ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membenarkan. Untuk lebih detailnya, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita akan detailkan di PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” ujarnya

Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 digelar pada Februari atau Maret. Pilpres serentak diusulkan November 2024. Mengacu pada pilpres serentak 2019, pemungutan suara akan dilakukan pada April, tepatnya 17 April. Namun, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, pemungutan suara pada April 2024 dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan pencalonan Pelkada 2024.

Anggota Komisi II DPR, Aminorukhman, juga menyatakan setuju menggelar pemilu 2024. Ia mengatakan, DPR telah sepakat untuk memberikan suara pada pemilu legislatif dan presiden yang dijadwalkan pada 28 Februari 2024. .

“Iya benar keputusan itu dari keputusan bersama rapat tadi malam,” ujarnya.

Hasil pembahasan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

  1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
  3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
  4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Menurut Presiden Serikat Ilham Saputra, tanggal tersebut menunjukkan sejumlah pertimbangan kecukupan waktu, seperti menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan menetapkan jadwal pencalonan hasil Pemilu.

”Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu,” kata Ilham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/9).

Ilham mengatakan, pada 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak pertama dan pilkada pada tahun yang sama. Untuk itu, KPU juga harus memperhatikan beban kerja lembaga yang ditugaskan kepada KPU. Selanjutnya, KPU juga harus menjaga agar hari pencoblosan tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

”Kita sudah hitung bahwa nanti ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idulfitri,” ucapnya.

Baca Juga : Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

Selain pencoblosan Pilkada serentak pada 21 Februari 2024, KPU juga mengusulkan agar Pelkada digelar serentak pada 27 November 2024. Elham mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan dikaitkan dengan Pilkada. tahapan, seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024. Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik di tingkat kabupaten dan kabupaten/kota menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Belkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat minimal kursi DPRK. Jadwal pilkada yang diusulkan juga mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu karena ada tahapan pilkada dan pilkada yang tumpang tindih.

KPU kemudian memilih waktu pencoblosan dan tahapan pemilu lainnya agar tidak berbarengan dengan kegiatan keagamaan. Misalnya pelaksanaan puasa di bulan April atau bulan April, sehingga hasil penghitungan suara dijumlahkan agar tidak bertepatan dengan Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Tahapan pilkada akan dimulai pada pertengahan Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta peraturan KPU serta permohonan dan penerimaan data jumlah penduduk per kabupaten (DAK2) dan daftar calon pemilih. pemilih (DP4) untuk pendaftaran partai politik. KPU kemudian merancang proses pendaftaran, verifikasi, dan identifikasi partai politik (peserta) peserta pemilu 2024 atau pemilu mulai April 2022.

“Persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Kalau di dalam program kita, tahapan kita, rancangan kita itu dilaksanakan pada April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol,” kata Ilham.

KPU juga akan menetapkan pembentukan panitia pelaksana pemilu (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dan panitia pemungutan suara (PPS), serta menyusun usulan daerah pemilihan calon anggota legislatif DPRD tingkat II.

Memasuki tahun 2023, KPU akan mulai memasuki tahap pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga : Viral, Pilpres AS Mirip Dengan Indonesia

“Nah tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat,” katanya. Lanjutkan membaca Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyadari bahwa adanya data ganda antar partai politik (Parpol) dalam proses verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Tentu, hal itu menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh KPU RI.

Namun, kini Idham memastikan bahwa permasalahan data ganda antar parpol sudah selesai. Karena, pihaknya telah melakukan verfikasi perbaikan.

Hal itu disampaikan Idham saat bincang-bincang bertajuk ‘Partai Politik Layak & Tidak Layak Lolos di Pemilu 2024 bersama Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman di Kantor Redaksi Tribun Network, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

“Terakit data ganda antar parpol, kami meyakini hari ini sudah bersih, karena kemarin waktu pelaksanaan verifikasi perbaikan, kami lakukan pengecekan silang antar parpol, dan alhamdulillah semuanya dapat ditangani dengan baik,” kata Idham.

Idham mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif. 

Dan, kalau memang ada data yang dikategorikan tersebut tidak memenuhi syarat maka kami akan nyatakan terstruktur, sistrmatis dan masif.

Dia juga menyoroti soal kartu tanda anggota (KTA) parpol yang diterbitkan tanpa seizin pemilik KTP elektronik.

Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan delik aduan. Sehingga, selama masyarakat tidak menyampaikan delik aduan kepada KPU, maka asumsikan KTA yang diterbitkan parpol itu legal.

“Jadi konteksnya delik aduan,” terangnya.

Ia juga memastikan, bahwa KPU membuka layanan pengaduan masyarakat terkait status keanggotaan parpol hingga Desember 2022.

“Kami buka sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Saat ini masih berlangsung,” kata Idham.

Dia menambahkan, bahwa KPU RI sangat membuka lebar ruang partisipasi masyarakat dalam mewujukan Pemilu yang partisipatif dengan teknologi informasi.

“Kami buka ruang untuk warga negara atau pemilih mengecek status keanggotaan partainya, bahkan hal tersebut kami normakan di pasal 140 PKPU 4/2022 dan ketika kami buka ruang ini, masyarakat banyak sekali yang melakukan pengecekan,” terangnya.

Baca Juga : Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024

Idham juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan melakukan klarifikasi akan dicek langsung oleh Bawaslu Kab/Kota.

Setelah itu, disampaikan datanya melalui infopemilu. Dalam tahap ini, pihaknya akan minta kepada parpol untuk menghapus. Karena berkaitan dengan penghapusan data keanggotaan parpol itu merupakan kewenangan parpol sesuai UU partai politik.

“Dan penghapusan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat itu sudah kami sediakan dan kami beri kewenangan penuh kepada partai politik, tapi kemarin karena ada sedikit trouble dalam sisi komputasi sipol, untuk sementara fitur tersebut disuspend,” jelasnya.