Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu Serentak

Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Calonpresiden2024.com, JAKARTADPR bersama dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal pemilu serentak 2024. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Panitia II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (3/6) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat pokja persiapan Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pilkada) hingga pemilihan presiden daerah 2024. Pelkada). Tim tersebut membahas rancangan pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Menurut Al-Qaman, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 berupa Pemilu Legislatif (Pilleg) dan Pemilu Presiden (Bilbers) telah disepakati pada 28 Februari 2024. Sementara, Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga : Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

”Pada rapat sessi pertama Kamis malam telah disepakati beberapa hal, pertama; hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024,” kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).

Luqman menjelaskan, selain menentukan waktu pencoblosan, rapat juga menyepakati proses tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara atau Maret 2022. Pilkada serentak adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu Serentak

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat Tim Kerja Bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Politikus PKB itu berkata Tim Kerja Bersama melanjutkan rapatnya pada Jumat (4/6) karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024. Permasalahan tersebut menurut dia antara lain terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca Juga : Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Terkait persoalan tersebut, sedang dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. “Itu kesepakatan sementara,” ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membenarkan. Untuk lebih detailnya, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita akan detailkan di PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” ujarnya

Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 digelar pada Februari atau Maret. Pilpres serentak diusulkan November 2024. Mengacu pada pilpres serentak 2019, pemungutan suara akan dilakukan pada April, tepatnya 17 April. Namun, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, pemungutan suara pada April 2024 dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan pencalonan Pelkada 2024.

Anggota Komisi II DPR, Aminorukhman, juga menyatakan setuju menggelar pemilu 2024. Ia mengatakan, DPR telah sepakat untuk memberikan suara pada pemilu legislatif dan presiden yang dijadwalkan pada 28 Februari 2024. .

“Iya benar keputusan itu dari keputusan bersama rapat tadi malam,” ujarnya.

Hasil pembahasan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

  1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
  3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
  4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *