Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023, DPR-Mendagri Setujui Rancangan PKPU

Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023, DPR-Mendagri Setujui Rancangan PKPU

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kehormatan untuk Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) malam.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu, KPU tinggal menunggu PKPU disahkan menjadi undang-undang. KPU kemudian akan mengatur timeline, tahapan, dan proses pelaksanaan Pilkada 2024. Rencananya, PKPU akan dirilis pekan ini atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan persetujuan PKPU, usulan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu hingga pemungutan suara disahkan secara resmi oleh KPU. Ketua Dewan Pengurus Federasi Hasim Asiyari mengatakan, kegiatan pendaftaran calon presiden dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian dalam rangka mencalonkan anggota DRC dan provinsi/kabupaten/kota dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023.

Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023, DPR-Mendagri Setujui Rancangan PKPU

Baca Juga : Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Lanjutnya, masa kampanye pilkada dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon final, yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan 10 Februari 2024 adalah H-3 sebelum masa pilkada.

“Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Hasim, puncak kegiatan pemilu atau pemungutan suara di TPS akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.  Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Hasil pemilihan presiden diputuskan tiga hari setelah dari MK diberitahu bahwa tidak ada sengketa. Jika terjadi sengketa, hasil pemilihan presiden ditetapkan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU, KPU juga telah menetapkan jadwal pemilihan presiden putaran kedua. Hashem mengungkapkan, putaran kedua Pilpres 2024, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

“Alur dalam hal putaran kedua (akan digelar) pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni,” terang Hasyim.

“Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Bersamaan dengan itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan, dan penetapan capres-cawapres, DPD, DPR RI, dan DPRD. Federasi juga menetapkan masa kampanye pemilihan presiden putaran pertama, yakni 75 hari.

Jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama :

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober – 21 Juni 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023

Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April – 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober – 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret – 25 April 2024

Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni – 22 Juni 2024

Masa Tenang: 23 Juni – 25 Juni 2024

Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

Penghitungan Suara: 26 Juni – 27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni – 20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *