Calon Presiden Pemilu 2024 Butuh Modal Duit Hingga Rp8 Trilliun

Calon Presiden Pemilu 2024 Butuh Modal Duit Hingga Rp8 Trilliun

Calonpresiden2024.com – Jelang Pemilu atau Pilpres 2024, menarik untuk disimak berapa perkiraan modal yang dibutuhkan untuk melamar menjadi Capres dan Cawapres agar banyak yang saling menang dan menjadi nomor satu. pemimpin di negeri ini?

Mengutip dari Forbes, pada 2013 seorang pengamat ekonomi politik memperkirakan setiap calon presiden di Indonesia harus menyiapkan modal minimal $600 juta atau sekitar Rp7 triliun asumi kurs dolar AS kala itu.

Namun, uang itu hanya digunakan untuk membeli sembako, gaun, kaos, atau sejenisnya untuk 70 juta suara. Selain itu, juga diperlukan pembiayaan wajib, salah satunya untuk membayar saksi penjaga suara, dengan asumsi Rp 50.000 – Rp 100.000 per saksi. Namun, nama ini tidak dapat digunakan sebagai standar.

Selain modal, ada hal yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh setiap capres dan cawapres, yaitu memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

Baca Juga : Dibuka Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024, Kapan Pendaftaran Capres 2024?

Menurut Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, capres dan cawapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain memenuhi syarat jumlah kursi, calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat sesuai UU Pemilu sebagai berikut.

Syarat tersebut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, serta bebas dari penggunaan narkoba.

Dalam syarat menjadi calon presiden, tidak disebutkan nominal yang harus dimiliki setiap calon. Namun, tidak dapat dipungkiri dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kampanye calon, bukan sebagai syarat pendaftaran. Dana tersebut harus dilaporkan ke KPU atau disebut sebagai dana kampanye.

Menurut situs resmi KPU, dana kampanye yang berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan badan usaha, harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye sebelum dapat digunakan. digunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga : PPP Resmi Koalisi Dengan PDIP Dukung Ganjar Jadi Capres 2024

Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa dana, barang, dan jasa yang digunakan oleh pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon untuk mendanai kegiatan kampanye.

Tidak ada aturan khusus yang menentukan jumlah total uang kampanye masing-masing capres dan cawapres. Namun, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan orang lain dibatasi maksimal Rp 50 juta selama masa kampanye.Selanjutnya, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp 500 juta selama masa kampanye.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *