Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Menghiati Negara

Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Menghiati Negara

Calonpresiden2024.com, JakartaCalon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disyaratkan tidak boleh mempunyai rekam jejak berkhianat kepada negara atau terlibat dalam gerakan separatis.

Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Baru Diresmikan Jokowi 13 Hari, Proyek Jalur Kereta Makassar-Parepare Dikorupsi

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian isi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Baca Juga : 

Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 169 huruf j UU Pemilu juga disebutkan capres-cawapres tidak boleh mempunyai rekam jejak perbuatan tercela.

“Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika dan zina,” demikian isi penjelasan Pasal 169 huruf j UU Pemilu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *