Komisi lll DPR Segera Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Panja Netralitas – Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada tanggal 17 November 2023.

Bambang mengatakan bahwa pembentukan Panja Netralitas Polri ini bertujuan untuk memastikan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, netralitas Polri merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Netralitas Polri adalah syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” kata Bambang.

Panja Netralitas Polri akan beranggotakan 10 orang dari Komisi III DPR RI. Panja ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Panja ini akan melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

  • Melakukan kajian dan analisis terhadap aspek-aspek yang terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Panja Netralitas Polri akan memulai tugasnya pada bulan Desember 2023.

Panja Netralitas Polri memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan kajian dan analisis terhadap aspek-aspek yang terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kajian dan analisis ini meliputi aspek hukum, aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, dan aspek anggaran.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam hal:
    • Pengamanan tahapan Pemilu 2024
    • Penegakan hukum Pemilu 2024
    • Penanganan pelanggaran Pemilu 2024
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panja Netralitas Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat meminta keterangan dari:

  • Kapolri
  • Wakapolri
  • Pejabat Polri lain yang terkait
  • Pihak-pihak lain yang dianggap perlu

Panja Netralitas Polri juga dapat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres

Panja Netralitas Polri akan menyampaikan hasil kajian, pengawasan, dan evaluasinya kepada Komisi III DPR RI. Hasil kajian, pengawasan, dan evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Presiden terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Komisi lll DPR Segera Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Polri Terbitkan Surat Telegram Jaga Netralitas Personel pada Pemilu 2024

Pada tanggal 20 Oktober 2023, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tentang netralitas personel Polri dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga tingkat polres.

Baca Juga : AMIN Dapat Nomor Urut 1, Anies: Insyaallah Jadi Urutan Kemenangan

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kapolri menegaskan bahwa netralitas Polri merupakan syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Adapun beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas, antara lain:

  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu
  • Menggunakan atribut partai politik
  • Menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik
  • Melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi proses pemilu

Bagi anggota Polri yang melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, bahkan sanksi pidana.

Penerbitan surat telegram tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Polri diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan netral, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan berintegritas.