KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

KPU Gelar Debat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.

Debat capres-cawapres akan digelar pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, 9 Maret, 23 Maret, dan 6 April 2024. Debat akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama untuk penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta sesi kedua untuk tanya jawab dan sanggahan. Setiap pasangan calon akan mendapatkan waktu selama 20 menit untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya. Sementara itu, sesi tanya jawab dan sanggahan akan berlangsung selama 60 menit.

KPU gelar debat secara terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi dan radio. Debat akan dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan jurnalis dan akademisi.

KPU gelar debat akan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan tim pemenangannya untuk menentukan tema spesifik debat capres-cawapres. Tema spesifik ini akan menjadi fokus pembahasan dalam debat.

KPU gelar debat capres-cawapres akan memberikan kebebasan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengusulkan tema spesifik. Namun, KPU juga akan memberikan arahan agar tema spesifik yang diusulkan sesuai dengan visi dan misi nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dengan adanya tema spesifik, debat capres-cawapres diharapkan dapat menjadi forum yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui secara lebih mendalam mengenai visi dan misi para calon, serta program kerja yang akan mereka laksanakan jika terpilih.

KPU juga akan memastikan agar tema spesifik yang diusulkan tidak bersifat SARA atau menyinggung pihak tertentu.

Baca Juga : Eks Finalis Miss Universe Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024. Debat akan digelar sebanyak 5 kali, yaitu:

Tanggal Tema
17 Februari 2024 Visi, misi, dan program kerja
2 Maret 2024 Kebijakan dan strategi pembangunan nasional
9 Maret 2024 Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
23 Maret 2024 Persoalan-persoalan aktual
6 April 2024 Pembukaan UUD NRI 1945

Dari kelima debat tersebut, tiga debat akan diikuti oleh pasangan calon presiden (capres) dan dua debat akan diikuti oleh pasangan calon wakil presiden (cawapres).

KPU gelar debat capres-cawapres pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, dan 9 Maret 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang bersifat umum, seperti visi, misi, dan program kerja, kebijakan dan strategi pembangunan nasional, serta Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KPU gelar debat cawapres akan digelar pada tanggal 23 Maret dan 6 April 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang lebih spesifik, seperti persoalan-persoalan aktual dan pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres bertahap dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing debat:

Debat Capres 1

Debat capres 1 akan digelar pada tanggal 17 Februari 2024. Tema debat ini adalah “Visi, Misi, dan Program Kerja”. Dalam debat ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Debat Capres 2

Debat capres 2 akan digelar pada tanggal 2 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang akan mereka laksanakan.

Debat Capres 3

Debat capres 3 akan digelar pada tanggal 9 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Debat Cawapres 1

Debat cawapres 1 akan digelar pada tanggal 23 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Persoalan-persoalan Aktual”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas persoalan-persoalan aktual yang sedang dihadapi oleh Indonesia.

Debat Cawapres 2

Debat cawapres 2 akan digelar pada tanggal 6 April 2024. Tema debat ini adalah “Pembukaan UUD NRI 1945”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen penting dalam Pemilu. Debat ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

Baca Juga : Jokowi Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Kuat, Singgung Prabowo?

KPU Tetapkan DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024. Jumlahnya sebanyak 9.917 orang, yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.

DCT ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah disampaikan oleh partai politik. KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS tersebut.

Dari jumlah 9.917 orang yang ditetapkan sebagai DCT, terdapat 1.760 orang laki-laki dan 8.157 orang perempuan. Distribusinya berdasarkan partai politik adalah sebagai berikut:

Partai Politik Jumlah DCT
PDI Perjuangan 1.287
Partai Gerindra 1.202
Partai Golkar 1.019
Partai NasDem 629
Partai Demokrat 548
Partai PKB 459
Partai PKS 424
Partai PAN 374
Partai PPP 363
Partai Perindo 289
Partai Hanura 267
Partai Garuda 255
Partai Berkarya 242
Partai Gelora 231
Partai Ummat 224

DCT ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota DPR RI.