MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan demikian, syarat usia minimal capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia paling rendah 35 tahun. Gugatan uji materi diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang berpendapat bahwa syarat usia minimal 35 tahun terlalu muda untuk memimpin negara.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres merupakan upaya untuk menjamin kecakapan dan kematangan calon pemimpin. Namun, MK juga berpendapat bahwa syarat usia tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dikecualikan bagi seseorang yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Putusan MK ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024. Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta selama dua periode.

Berikut adalah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah oleh MK Capres dan Cawapres harus:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatan pemerintahan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik peserta pemilu sebelum pemilihan umum yang bersangkutan;
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); dan
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga : Ganjar Yakin Didukung Mayoritas Relawan Jokowi Pada Pilpres 2024

Putusan MK ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Putusan MK ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut merupakan langkah maju dalam demokrasi Indonesia. Putusan ini membuka peluang bagi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, terlepas dari usianya.

Pihak yang tidak mendukung putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut justru akan mempersulit bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilihan presiden. Mereka berpendapat bahwa syarat usia minimal 40 tahun masih terlalu tinggi untuk calon pemimpin yang belum memiliki pengalaman yang cukup.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, putusan MK ini telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024, sehingga akan menarik untuk melihat bagaimana putusan ini akan mempengaruhi peta politik di Indonesia.

Dampak Potensial dari Putusan MK

Berikut adalah beberapa dampak potensial dari putusan MK ini:

  • Peluang bagi calon pemimpin muda: Putusan ini membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilihan presiden. Hal ini karena syarat usia minimal capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
  • Persaingan politik yang lebih ketat: Putusan ini dapat membuat persaingan politik menjadi lebih ketat. Hal ini karena calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, terlepas dari usianya, akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan pemilihan presiden.
  • Peran partai politik: Putusan ini dapat memperkuat peran partai politik dalam pemilihan presiden. Hal ini karena calon pemimpin yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai akan lebih sulit untuk maju dalam pemilihan presiden tanpa dukungan partai politik.

Terlepas dari dampak potensialnya, putusan MK ini merupakan langkah penting dalam demokrasi Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi tidak hanya melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tetapi juga memberikan ruang bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Tanggapan Kaesang Soal Dukungan Capres 2024