PDIP Dukung Upaya Timnas Anies Cegah Kecurangan Pemilu 2024

PDIP Dukung Upaya Timnas Anies Cegah Kecurangan Pemilu 2024

Cegah Kecurangan Pemilu 2024 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap bekerja sama dengan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) dalam cegah kecurangan di Pemilu 2024.

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara soal kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, khususnya PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajak timnas Anies Baswedan mencegah tekanan dan cegah kecurangan.

Anies mengatakan, ia menyambut baik ajakan tersebut. Namun, ia juga menyindir PDIP yang selama ini kerap dianggap sebagai partai yang tidak ramah demokrasi.

“Tentu kami menyambut baik ajakan itu. Ini menunjukkan bahwa PDIP mulai sadar bahwa demokrasi itu penting,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Anies melanjutkan, selama ini PDIP kerap dianggap sebagai partai yang tidak ramah demokrasi. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan PDIP yang dinilai tidak demokratis, seperti kebijakan perpanjang masa jabatan presiden.

Anies  mengatakan kok tumben PDIP ajak kami untuk cegah kecurangan? Kok dulu tidak? Kok dulu malah ikut-ikutan lakukan cerah kecurangan.

Anies pun meminta PDIP untuk membuktikan keseriusannya dalam cegah kecurangan di Pilpres 2024. Ia meminta PDIP untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya.

Pada Kamis (23/11/2023), Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengajak timnas Anies Baswedan untuk bersama-sama mencegah tekanan dan kecurangan di Pilpres 2024. Puan mengatakan, semua pihak harus bersatu untuk menjaga demokrasi Indonesia.

Puan mengatakan, PDIP tidak ingin Pilpres 2024 diwarnai dengan tekanan dan cerah kecurangan. Ia berharap, Pilpres 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.

PDIP merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia. Partai tersebut memiliki 22.573.257 suara di Pemilu 2019, atau sekitar 12,5% dari total suara sah.

Sementara itu, Anies-Cak Imin merupakan salah satu pasangan calon presiden yang memiliki elektabilitas tinggi di survei-survei. Pasangan tersebut diusung oleh koalisi partai-partai Islam, termasuk PKB, PPP, PAN, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga : Ganjar Dinilai Tak Mampu Tekan Angka Kemiskinan di Jateng

PDIP Dukung Upaya Timnas Anies Cegah Kecurangan Pemilu 2024

Jokowi Buka Peluang Menteri dan Wali Kota Maju Pilpres 2024 Tanpa Mundur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dan Cuti bagi Menteri, Anggota Kabinet Pemerintahan Daerah, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Pejabat Tinggi Negara.

Dalam PP tersebut, Jokowi mengatur bahwa menteri, gubernur, bupati, dan wali kota yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, mereka tetap harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

Jokowi mengatakan, aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi para pejabat publik yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden untuk tetap bisa mengabdi kepada masyarakat.

“Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi para pejabat publik yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden untuk tetap bisa mengabdi kepada masyarakat,” kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Jokowi juga mengatakan, aturan ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Jokowi mengungkapkan bahwa aturan ini juga akan memberikan keadilan untuk semua pihak yang ingin maju sebagai calon presiden ataupun wakil presiden.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal diundangkan, yaitu 23 November 2023.

Aturan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Dengan ada yang mendukung, maka ada juga yang menolak.

Pihak yang mendukung mengatakan, aturan ini akan memberikan kesempatan bagi para pejabat publik yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden untuk tetap bisa mengabdi kepada masyarakat.

Pihak yang menolak mengatakan, aturan ini akan menimbulkan konflik kepentingan.

Seperti diketahui, Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Baca Juga : Prabowo Janjikan Program Makan Siang Gratis Untuk Anak Sekolah

Izinkan Laksanakan Kampanye

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dan Cuti bagi Menteri, Anggota Kabinet Pemerintahan Daerah, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Pejabat Tinggi Negara, Jokowi mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye dengan syarat:

  • Merupakan calon presiden atau wakil presiden;
  • Berstatus sebagai anggota partai politik;
  • Atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2023.

Selain itu, menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan melaksanakan kampanye wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.