Pemilih Akan Tetap Terima 5 Surat Suara di Pemilu Serentak 2024.

Pemilih Akan Tetap Terima 5 Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

Calonpresiden2024.com – Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang memiliki hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR-RI.

Sudrajat menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Suara suara, lanjut dia, masih sama seperti di 2019.

Baca Juga : Hasil Survei Litbang Kompas: Ganjar Pranowo Banyak Tak Digandrungi Gen Z

“Pengaturan mengenai surat suara pemilu antara lain, jenis surat suara yang terdiri atas pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, angota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kebupaten atau kota,” kata Sudrajat dalam RDP dengan Komisi II, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) kemarin.

Pemilih Akan Tetap Terima 5 Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

Menurut Sudrajat hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sudrajat pun menampilkan simulasi desain surat suara untuk pemilu 2024.

“Untuk 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden ukurannya adalah 22 x 30 Cm maksimal 2 paslon. Di kolom foto 9 x 6.75 Cm. Yang 3 paslon 33 x 3 Cm, kolom foto sama, kalau ada 4 paslon ukuran bertambah 44 x 31 Cm, kolom foto sama,” tutur Sudrajat.

Ia pun mengatakan bahwa setiap 5 surat itu ditandakan dengan warna yang berbeda. Ada pula abu-abu untuk pemilihan surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru hingga hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga : Ganjar Minta Relawan Tak Balas Konten Garang di Medsos, Doakan Saja

“Ini penanda tadi ya, warna penanda. Prinsipnya sama dengan pemilu di 2019, penanda untuk abu-abu untuk suara presiden dan wakil presiden kami letakkan di bawah sama, kemudian DPD warna merah, DPR RI warna kuning, kemudian DPRD provinsi warna biru, kemudian warna biru, kemudian warna biru, kemudian warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Pemilih akan tetap menerima lima surat suara saat Pemilu 2024, sehingga mematahkan wacana penyederhanaan surat suara. Wacana penyederhanaan suarat suara ini sempat muncul pada 2022 lalu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *