Transformasi Menko Polhukam Inovasi Brilian Mahfud Md di Dunia Hukum

Transformasi Menko Polhukam: Inovasi Brilian Mahfud Md di Dunia Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD adalah seorang akademisi, hakim, dan politisi berkebangsaan Indonesia. Ia lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada tanggal 13 Mei 1957. Ia merupakan putra dari pasangan H. Mahmodin dan Hj. Siti Fatimah.

Mahfud MD menempuh pendidikan dasar dan menengah di Sampang, Madura. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1985.

Setelah lulus dari UGM, Mahfud MD menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Ia kemudian meraih gelar doktor hukum dari UGM pada tahun 1993.

Selain menjadi dosen, Mahfud MD juga aktif di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada periode 1999-2004. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional (2000-2001).

Pada tahun 2008, Mahfud MD terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjabat sebagai Ketua MK selama lima tahun, hingga tahun 2013.

Pada tahun 2019, Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ia menjabat sebagai Menko Polhukam hingga saat ini.

Pada tanggal 18 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.

Penunjukan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo disambut dengan berbagai tanggapan. Ada yang menyambutnya dengan positif, ada pula yang menyambutnya dengan negatif.

Bagi mereka yang menyambutnya dengan positif, mereka menilai bahwa Mahfud MD merupakan sosok yang berpengalaman dan memiliki integritas yang tinggi. Mereka juga menilai bahwa Mahfud MD dapat menjadi mitra yang seimbang bagi Ganjar Pranowo.

Bagi mereka yang menyambutnya dengan negatif, mereka menilai bahwa Mahfud MD merupakan sosok yang terlalu konservatif. Mereka juga menilai bahwa Mahfud MD tidak cocok dengan Ganjar Pranowo yang merupakan sosok yang lebih liberal.

Terlepas dari berbagai tanggapan tersebut, penunjukan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo tentu akan menjadi salah satu faktor yang akan menentukan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

1. TGPF Dibentuk Usut Kasus Penembakan Intan Jaya, 4 Orang Tewas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penembakan di Intan Jaya, Papua. Kasus ini menewaskan empat orang, yakni dua anggota TNI dan dua warga sipil, termasuk seorang pendeta, (2/10/2020)

TGPF terdiri dari 18 orang, yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Kemenko Polhukam, TNI, Polri, BIN, KSP, dan tokoh masyarakat Papua. TGPF bertugas untuk mengumpulkan informasi dan fakta terkait kasus tersebut, serta untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

TGPF melakukan penyelidikan selama 14 hari, dari tanggal 5 hingga 18 Oktober 2020. TGPF melakukan kunjungan ke Intan Jaya, Papua, untuk bertemu dengan para saksi dan keluarga korban. TGPF juga mengumpulkan bukti-bukti, seperti foto, video, dan dokumen.

Hasil penyelidikan TGPF menunjukkan bahwa penembakan di Intan Jaya dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). TGPF juga menemukan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota TNI.

TGPF memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindak tegas KKB dan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota TNI. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Intan Jaya, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh propaganda KKB.

Rekomendasi TGPF disambut baik oleh berbagai pihak. Namun, ada juga pihak yang mempertanyakan independensi TGPF. Mereka menilai bahwa TGPF terlalu memihak pemerintah, sehingga tidak akan memberikan hasil yang objektif.

Baca Juga : Kampanye Prabowo Subianto di Tasikmalaya Makin Digdaya dengan Kehadiran AHY

Transformasi Menko Polhukam Inovasi Brilian Mahfud Md di Dunia Hukum

2. Pimpin TGIPF Kanjuruhan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui pembentukan tim gabungan penyelidikan independen (TGIPF) untuk mengusut tragedi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

TGIPF tersebut terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan ahli independen. TGIPF akan bertugas untuk menyelidiki penyebab dan aktor di balik tragedi tersebut.

“Sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden dan disetujui,” ujar Mahfud Md dalam jumpa pers virtual, Senin (3/10/2022).

Mahfud Md mengatakan, TGIPF akan bekerja selama 1 bulan untuk menyelesaikan penyelidikannya. TGIPF akan bekerja secara transparan dan akuntabel.

“Hasil penyelidikannya akan disampaikan kepada publik,” kata Mahfud Md.

Tragedi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi tersebut menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.

Tragedi tersebut terjadi saat ribuan suporter Arema FC dan Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah pertandingan berakhir. Para suporter tersebut saling serang dan menyebabkan kericuhan.

Kericuhan tersebut akhirnya memicu terjadinya stampede atau terinjak-injak. Akibatnya, ratusan orang terluka dan 135 orang tewas.

Tragedi tersebut menjadi salah satu tragedi sepak bola paling tragis yang pernah terjadi di Indonesia.

3. Bentuk Satgas Khusus Telusuri Transaksi Mecurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Pada tanggal 3 April 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk satgas khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas ini dibentuk atas dasar laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Satgas ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PPATK, dan Kementerian Keuangan. Satgas ini akan bertugas untuk menelusuri lebih dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu periode 2009-2022.

Dalam menjalankan tugasnya, satgas ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPK, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Satgas ini juga akan bekerja secara transparan dan akuntabel.

Berikut adalah tugas-tugas satgas khusus untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu:

  • Melakukan supervisi, evaluasi, dan penanganan LHA, LHP, dan informasi dugaan TPPU yang telah ditelusuri PPATK;
  • Membangun konstruksi kasus TPPU yang terjadi;
  • Melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU yang terjadi;
  • Melakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka penegakan hukum TPPU.

Pembentukan satgas khusus ini merupakan langkah yang penting untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu. Satgas ini diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dari dugaan TPPU tersebut.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan satgas khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam mengusut dugaan TPPU di Kemenkeu:

  • Melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terhadap temuan transaksi mencurigakan;
  • Menggali informasi dan bukti-bukti dari berbagai pihak, termasuk saksi, ahli, dan pelaku TPPU;
  • Melakukan kerja sama dengan instansi terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri;
  • Melakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPU.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan satgas khusus dapat mengungkap kebenaran dari dugaan TPPU di Kemenkeu dan memberikan efek jera bagi pelaku TPPU.

Baca Juga : Muzani Gerindra “Pede” Prabowo Subianto Menang di Kalbar

Transformasi Menko Polhukam Inovasi Brilian Mahfud Md di Dunia Hukum

4. Korupsi BTS 4G, Johnny G. Plate Diganti Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo

Mahfud Md sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama dua bulan, dari tanggal 19 Mei 2023 hingga 17 Juli 2023. Ia menggantikan Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo. Ia berpengalaman di bidang hukum dan pemerintahan, sehingga dinilai mampu untuk menjalankan tugas sebagai Plt Menkominfo.

Selama menjabat sebagai Plt Menkominfo, Mahfud Md fokus pada beberapa hal, di antaranya:

  • Percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Mahfud Md mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama di daerah-daerah terpencil.
  • Peningkatan literasi digital. Mahfud Md juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, agar masyarakat dapat memanfaatkan internet secara positif.
  • Penegakan hukum di bidang telekomunikasi. Mahfud Md juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di bidang telekomunikasi.

Kerja keras Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ia dinilai berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun hanya dalam waktu yang singkat.

5. Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengusut dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ini untuk memperkuat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Tim khusus ini terdiri dari unsur Polri, Kementerian Agama, dan ahli agama. Tim ini akan bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Tim khusus ini dibentuk untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Agus Andrianto mengatakan, tim khusus ini akan bekerja secara profesional dan transparan. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, ahli agama, dan masyarakat.

“Kami berharap tim khusus ini dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dari dugaan penistaan agama tersebut,” kata Agus Andrianto.

Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah yang penting untuk mengusut dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tim khusus ini diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dari dugaan penistaan agama tersebut.

Berikut adalah tugas-tugas tim khusus untuk mengusut dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun:

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang;
  • Mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti yang terkait dengan dugaan penistaan agama;
  • Melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan penistaan agama tersebut;
  • Melakukan penuntutan terhadap pelaku dugaan penistaan agama.

Tim khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan dalam waktu yang singkat, sehingga dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.