Calonpresiden2024.com, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan terbaru terkait dengan kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Pada bagian lampiran, lembaga penyelenggara Pemilu itu pun menetapkan jadwal kampanye, termasuk apabila terjadi putaran kedua.
Berikut jadwalnya:
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Rapat umum, iklan media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga : Orang Dekat Bocorkan Capres Pilihan Jokowi, Ganjar/Prabowo?