Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmen netralitas di lingkungan jaksa agung dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).
“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa agung akan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen, tanpa membeda-bedakan latar belakang politik para calon presiden dan wakil presiden.
“Kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami secara profesional dan independen, tanpa membeda-bedakan latar belakang politik para calon presiden dan wakil presiden,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajaran jaksa agung untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya untuk mempengaruhi netralitas jaksa agung.
“Kami minta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya untuk mempengaruhi netralitas kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa jaksa agung akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024,” kata Burhanuddin.
Pemilu dan Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, sudah ada beberapa nama tokoh yang menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilpres 2024.
Baca Juga : AMIN Dapat Nomor Urut 1, Anies: Insyaallah Jadi Urutan Kemenangan
Proses Penyidikan Ditunda Jaksa Agung
Proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini penyidik Polri atau Jaksa Agung yang didahului dengan penyelidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tanggal 13 Mei 2023, proses penyidikan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah ditunda sementara sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
Penundaan proses penyidikan ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif dan netralitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Berikut adalah beberapa alasan penundaan proses penyidikan:
- Untuk menjaga situasi kondusif
Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, perlu diciptakan situasi yang kondusif agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.
Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas Pemilu 2024.
- Untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan independen. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, aparat penegak hukum harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat menjaga netralitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
- Untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum
Proses hukum harus digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik praktis. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, proses hukum harus dihindari dari penyalahgunaan untuk kepentingan politik praktis.
Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan proses hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, proses penyidikan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah ditunda sementara sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
Baca Juga : Anies Umumkan Timnas Pemenangan Pemilu 2024