Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Gakkumdu untuk tegas dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. Hal itu penting agar masyarakat percaya dengan hasil pemilu.
Ganjar mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, seperti pembagian uang oleh tokoh agama, penyebaran berita bohong, dan intimidasi terhadap pemilih. Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya kira Bawaslu mesti bertindak dan Bawaslu mesti menunjukkan taringnya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak berwenang mengambil tindakan sendiri gara-gara Bawaslu dan Gakkumdu tidak memiliki ketegasan,” kata Ganjar di Semarang, Kamis (5/1/2024).
Ganjar mengatakan, jika badan pengawas pemilu dan Gakkumdu tidak tegas, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil badan pengawas pemilu. Hal itu akan berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
Baca Juga : Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Negara Miskin dan Tidak Mampu
“Dan itu tidak bagus untuk sebuah demokrasi. Maka Gakkumdu harus siaga dan mesti tegas,” kata Ganjar.
Ganjar juga meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu atau Gakkumdu.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu. Jangan biarkan ada pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi kita,” kata Ganjar.
Badan pengawas pemilu dan Gakkumdu telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. Badan pengawas pemilu telah membentuk 300.000 pengawas pemilu di seluruh Indonesia. Gakkumdu juga telah dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Bawaslu dan Gakkumdu juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Jenis Pelanggaran Pemilu
- Pembagian uang oleh tokoh agama
Pembagian uang oleh tokoh agama merupakan pelanggaran pemilu karena dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Tokoh agama dikhawatirkan akan menggunakan pengaruhnya untuk mengajak masyarakat memilih calon tertentu.
- Penyebaran berita bohong
Penyebaran berita bohong merupakan pelanggaran pemilu karena dapat menyesatkan pemilih. Berita bohong dapat membuat pemilih memilih calon yang tidak sesuai dengan pilihannya.
- Intimidasi terhadap pemilih
Intimidasi terhadap pemilih merupakan pelanggaran pemilu karena dapat mengganggu hak pemilih untuk memilih. Pemilih yang diintimidasi dapat takut untuk memilih calon yang dikehendakinya.