Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini berdasar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus.
Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.
Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.
KASN kemudian membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu sebelumnya. KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen. Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.
“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.
Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.
Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI. KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu.
Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. KASN khawatir jika misalnya para menteri menggunakan jabatan dan partainya bersikap tidak netral. Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga : MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden
Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN. “Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Agus.
“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan. Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti kelurahan, kecamatan, dan wilayah teritorial.
“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja.