Perpu Pemilu Memantapkan Keberlangsungan Jelang Pemilu 2024

Perpu Pemilu Memantapkan Keberlangsungan Jelang Pemilu 2024

Calonpresiden 2024.com – Rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Perpu Pemilu menjadi undang-undang akhirnya disetujui DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia, diputuskan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Karena DPR hanya memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), maka norma yang berlaku dalam Perpu UU Pilkada tidak berubah, atau sama dengan Perpu No 1 Tahun 2022.

Setelah menjadi undang-undang, norma kepemiluan yang tertuang dalam Perpu Pemilihan Umum akan tetap berlaku, selama pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) tidak mengubahnya.

Baca Juga : Prabowo Subianto Ajak Hary Tanoe Gabung Koalisi Besar di Pilpres 2024

Namun, ada hal yang patut mendapat perhatian legislator terkait sejumlah pasal dalam Perpu Pemilihan Umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224).

Angka 5 yang menyebutkan bahwa ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Dalam Pasal 179, terdapat dua opsi partai politik peserta pemilu anggota DPR RI 2019 terkait nomor urut peserta pemilu. Partai politik yang telah mencapai ambang batas suara nasional dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti undian.

Hal ini akan menimbulkan masalah ke depan jika tidak ada perubahan ketentuan tersebut hingga pelaksanaan pemilu 2029. Misalnya, perolehan suara partai politik tersebut pada pemilu 2024 untuk anggota Republik Demokratik Kongo berada di bawah parlemen. ambang batas 4 persen, dan “daftar” tersebut akan tetap berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Baca Juga : Projo Mantap Dukung Airlangga di Bursa Capres 2024

Selain pasal-pasal tersebut, ada 12 pasal dalam Pilkada Birbo yang mengubah norma pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam No. 1 disebutkan bahwa di antara Pasal 10 dan Pasal 11 didahului satu pasal, yakni Pasal 10a. Masuknya artikel ini merupakan hasil terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua (Pemekaran Provinsi Papua), serta terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya (Pemekaran Provinsi Papua Barat).

Agar Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal, diperlukan landasan hukum dalam pembentukan KPU di daerah otonomi baru (DOB) baru Papua.

Begitu pula dengan pembentukan Boiselo di empat provinsi baru, dalam pemilihan Bierbo terdapat satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 92a.

Pilkada Birbo juga memuat perubahan mengenai persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Banwaslu), anggota Panitia Pengawas Kecamatan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya, usia minimal 25 tahun, sekarang minimal 21 tahun.

Namun, Pilkada Birbo ini sangat fleksibel terkait ketentuan tersebut. Apabila tidak ada calon anggota panitia pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, calon yang berusia minimal 17 tahun dapat mengisinya dengan persetujuan Bawaslu perwalian/kota

Terkait empat provinsi baru Papua, terjadi peningkatan jumlah kursi anggota DPR dari 575 menjadi 580 (melalui Pasal 186 UU Pemilihan Umum).

Begitu pula dengan ketentuan masa kampanye pemilu. Sedianya, kampanye pemilu dilakukan 3 hari setelah penetapan final calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota NDP, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPRD, dan pasangan calon pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). sampai dimulainya masa tenang. (Video, UU Pemilu, Pasal 276)

Pilkada Birbo mengubah pelaksanaan kampanye 25 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap DPR, NPC, Provinsi/DRC, Pilkada DPR, Pilkada DPR, dan Pilkada DPRD.

Baca Juga : PAN Soal Capres 2024: Prabowo Punya Potensi Kita Dukung Lagi

Perpu pemilu mengubah pelaksanaan kampanye sejak 25 hari setelah ditetapkannnya daftar calon tetap untuk kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD  kabutapaten/kota untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu anggota DPRD.

Masa kampanye yang lebih pendek dari aturan lama menjadi tantangan tersendiri bagi caleg dan capres/cawapres.

Mereka harus sesegera mungkin menyusun visi dan misi serta program kerja yang dilandasi dengan landasan dan menyentuh hati pemilih agar parpol dan pasangan calon yang didukung parpol masing-masing memenangkan pemilu legislatif 2024. pemilu dan pemilihan presiden 2024.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memiliki kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi Republik Demokratik Kongo atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 ini harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di parlemen Indonesia. Pasangan calon juga dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *