Pilpres 2024 Bakal Berlangsung Dua Putaran

Pilpres 2024 Bakal Berlangsung Dua Putaran?

Calonpresiden2024.com – Penyelanggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran. Pengamat politik dari Universitas Andalas, Andri Rusta, membeberkan beberapa alasan Pilpres dua putaran bisa terjadi.

Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran saat ini ada tiga capres dari tiga koalisi partai yang sudah mencalonkan diri.

“Ada beberapa alasan Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pertama saat ini sudah ada tiga poros,” kata Andri Rusta di Padang, Senin (12/6/2023).

Ketiga poros tersebut sama-sama menjaga marwah (kehormatan) partai termasuk soal elektabilitas menjelang pemilihan legislatif. Sehingga, suara dari masing-masing bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan akan terpecah atau terbagi.

Baca Juga : Hary Tanoe Tegaskan Perindo Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Menurut dia, lumbung suara Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo memiliki irisan yang sama. Begitu juga dukungan antara Menteri Pertahanan tersebut dengan Anies Baswedan yang memiliki irisan tersendiri.

Dengan kondisi tersebut diyakini tidak akan ada satupun bakal calon presiden yang berhasil meraih perolehan suara di atas 51 persen, kata dia.

“Inilah yang menjadi alasan Pilpres akan melaju ke putaran kedua,” ujarnya.

Kemudian, terkait adanya anggapan bahwa Koalisi Indonesia Bersatu terutama PDIP yang akan menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024, Andri meragukan hal demikian.

Sebab, jika hal tersebut dilakukan justru akan merugikan atau menurunkan elektabilitas partai besutan Megawati Soekarnoputri termasuk partai politik yang mendukung pemerintah.

Terakhir, lulusan Macquarie University tersebut mengajak para bakal calon presiden untuk berpolitik santun dengan mengeluarkan narasi-narasi positif saat melakukan safari politik. Tidak hanya bakal calon presiden, hal yang sama juga harus dilakukan oleh barisan tim sukses dan para relawan di kalangan akar rumput.

Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik, atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Baca Juga : Perkuat Kemenangan Capres Ganjar, PDIP Bentuk Tim Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *