Calonpresiden2024.com – Salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang merupakan berstatus warga negara Indonesia sejak lahir. Orang yang menjadi warga negara lain pun tidak dapat menjadi calon presiden. Bermunculan slot nama-nama yang bakal calon presiden 2024.
Kemudian, calon presiden-wakil presiden pula tidak boleh mempunyai riwayat pernah mengkhiati negara dan melakukan korupsi. Frasa menghianati negara yang dimaksud yakni tidak pernah terlibat dalam melakukan gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secaran inkonstitusional.
Aturan itu tertuang pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169. Setiap capres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia. Dalam penjesalan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden merupakan orang yang telah mengalami akulturasi dengan nilai-nilai budaya.
Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 disebutkan “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Syarat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara umum. Berikut adalah persyaratan umum yang berlaku:
- Kewarganegaraan: Calon presiden dan calon wakil presiden haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahiran dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Usia: Calon presiden harus berusia minimal 35 tahun pada saat pemilihan berlangsung, sedangkan calon wakil presiden harus berusia minimal 30 tahun pada saat pemilihan berlangsung.
- Pendidikan: Calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
- Partai Politik: Calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan presiden. Mereka harus mendapatkan dukungan tertulis dari partai politik yang mendaftar di KPU.
- Dukungan Kependudukan: Calon presiden dan calon wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 20% dari jumlah anggota DPR, atau minimal 25% dari jumlah suara sah pemilu DPR, atau minimal 20% dari jumlah suara sah pemilu presiden sebelumnya. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh anggota DPR atau perwakilan partai politik peserta pemilihan presiden.
- Tidak Sedang Menjabat: Calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, atau sedang menjabat dalam jabatan lain yang tidak diperbolehkan dalam konstitusi.
Perlu diingat bahwa persyaratan yang lebih rinci dan detail dapat ditemukan dalam peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, disarankan untuk merujuk langsung pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan pelaksanaannya, serta informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca Juga : Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024: PDIP 1000 Persen Tak Ada Kontrak Politik
Syarat lainnnya pun bagi capres-cawapres yaitu bertempat tinggal di wilayah di Indonesia, tidak sedang memiliki sedang mempunyai tanggungan utang, tentunya yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalani kewajiban sebagai presiden-wakil presiden, tidak bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.
Pendaftaran slot kursi Capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada September 2024 mendatang atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partan politik yang mempunyai 20 persen slot kursi DPR ataupun 25 persen suara nasional hasil pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.