PNS Pose Jari Dukung Capres – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.
Jika PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Pada tanggal 17 November 2023, beredar foto seorang PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon tertentu di media sosial. Foto tersebut kemudian menjadi viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
“Pada prinsipnya, ASN harus netral dalam pemilu. Jika ada ASN yang kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat,” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepada seluruh PNS untuk mematuhi aturan netralitas ASN dalam pemilu. Ia berharap agar PNS dapat fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sanksi bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.
Jika PNS kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS yang berpose jari dukung capres pemilu 2024:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Sanksi ini berupa pemindahan PNS ke jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang sebelumnya didudukinya, selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan
Sanksi ini berupa pemindahan PNS dari jabatan organiknya ke jabatan lain di luar jabatan organiknya, selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, tetapi PNS tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, seperti uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tunjangan keluarga.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, dan PNS tidak mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS pose jari dukung capres pemilu 2024 akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024
Pose PNS yang Dilarang
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS pose jari dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol atau atribut partai politik, pasangan calon, atau organisasi kemasyarakatan pendukung pasangan calon.
Berikut adalah beberapa PNS pose jari yang dilarang selama jelang pemilu 2024:
- Pose dengan simbol hati ala Korea Selatan (finger heart)
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
- Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
- Pose dengan jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk simbol metal
- Pose dengan lima jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
Selain pose-pose tersebut, PNS juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Jika PNS kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang melanggar netralitas ASN akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres
Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres
PNS dilarang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk like dan komen di akun medsos capres dan cawapres.
Jika PNS kedapatan like dan komen di akun medsos capres dan cawapres, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa contoh like dan komen di akun medsos capres dan cawapres yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN:
- Like foto atau video capres dan cawapres.
- Komen positif atau mendukung capres dan cawapres.
- Komen yang menyinggung pasangan calon lain.
PNS diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa pemilu. PNS harus menghindari melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.