Arsip Tag: ensiklopemilu

Dasar Hukum Calon Presiden Hanya Bisa Ikut Pilpres Jika Disetujui Parpol

Calonpresiden2024.com, Jakarta Calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju di pilpres harus mendapat restu dari partai politik. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 secara tersurat di Pasal 6A Ayat 2 sebagai berikut.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,”

Ketentuan itu lalu diturunkan ke dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan yang menjadi acuan yang menjadi pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.

Capres-cawapres yang ingin mengikuti pilpres harus di daftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik apabila ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Akan “Bermain Cantik”

Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR apabila ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasananga capres-cawapres jika memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR. Dipilih Oleh Rakyat

Meski capres – cawapres baru bisa ikut pilpres apabila didaftarkan partai politik, tetapi pemilihan tetaplah harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan tersebut pun merupakan amanat UUD 1945.

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” bunyi Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.

Pada sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali apabila ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amandemen