Arsip Tag: capres-cawapres

Anies Imbau Rakyat Jangan Golput, Bandingkan Rekam Jejak Capres-Cawapres

Jangan Golput – Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan meminta masyarakat untuk membandingkan rekam jejak para calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pilpres 2024. Menurut Anies, rekam jejak merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam memilih pemimpi, Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Rekam jejak adalah hal yang penting. Kita harus melihat apa yang sudah dilakukan oleh para calon pemimpin ini di masa lalu,” kata Anies dalam keterangannya, Selasa (19/7/2023).

Anies mengatakan, rekam jejak dapat menunjukkan kapasitas dan kapabilitas calon pemimpin. Rekam jejak juga dapat menunjukkan komitmen calon pemimpin terhadap rakyat dan bangsa.

“Kita harus melihat apakah para calon pemimpin ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin bangsa ini,” kata Anies.

“Kita juga harus melihat apakah para calon pemimpin ini memiliki komitmen untuk memajukan rakyat dan bangsa,” lanjutnya.

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh janji-janji palsu. Masyarakat harus kritis dalam memilih pemimpin.

“Jangan mudah terbujuk oleh janji-janji palsu. Kita harus kritis dalam memilih pemimpin,” kata Anies.

Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Saat ini, sudah ada beberapa pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga : Sanksi Bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024

Anies Imbau Rakyat Jangan Golput

Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan mengimbau rakyat Indonesia untuk jangan golput dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anies mengatakan, golput sama saja dengan tidak memiliki sikap terhadap masa depan bangsa.

“Jangan golput. Golput sama saja dengan tidak memiliki sikap terhadap masa depan bangsa,” kata Anies dalam keterangannya, Selasa (19/7/2023).

Anies mengatakan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu. Hak suara adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan.

“Hak suara adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan. Setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dalam pemilu,” kata Anies.

Anies juga mengingatkan bahwa jangan golput dapat berdampak negatif bagi bangsa. Jika banyak rakyat yang golput, maka akan semakin sulit untuk memilih pemimpin yang berkualitas.

“Golput dapat berdampak negatif bagi bangsa. Jika banyak rakyat yang golput, maka akan semakin sulit untuk memilih pemimpin yang berkualitas,” kata Anies.

Anies mengajak rakyat Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana. Rakyat harus memilih pemimpin yang memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan bangsa dan negara.

“Gunakan hak suara Anda dengan bijaksana. Pilihlah pemimpin yang memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan bangsa dan negara,” kata Anies.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Saat ini, sudah ada beberapa pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga : Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Rakyat Jangan Jadi Penonton

Anies Baswedan berpendapat bahwa pilihan golput tidak disarankan bagi anak muda. Hal ini karena anak muda memiliki berbagai tantangan di era saat ini, seperti pengangguran, biaya pendidikan yang mahal, dan perubahan iklim.

Anies mengatakan bahwa anak muda harus terlibat dalam proses demokrasi untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Dengan berpartisipasi dalam pemilu, anak muda dapat memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin yang akan memperjuangkan kepentingan mereka.

Anies juga mengingatkan bahwa jangan golput dapat berdampak negatif bagi anak muda. Jika anak muda jangan golput, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Anak muda juga akan kehilangan kesempatan untuk memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin yang akan memperjuangkan kepentingan mereka.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anies Baswedan berpendapat bahwa pilihan jangan golput tidak disarankan bagi anak muda:

  • Anak muda adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai tantangan di era saat ini. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap pengangguran, biaya pendidikan yang mahal, dan perubahan iklim.
  • Anak muda memiliki masa depan yang lebih panjang daripada kelompok usia lainnya. Oleh karena itu, mereka memiliki kepentingan yang lebih besar dalam menentukan masa depan bangsa.
  • Partisipasi dalam pemilu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Anak muda sebagai warga negara yang telah memenuhi syarat, memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Anies berharap agar anak muda dapat menggunakan hak suara mereka dengan bijaksana. Anak muda harus memilih pemimpin yang memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan bangsa dan negara.

KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

KPU Gelar Debat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.

Debat capres-cawapres akan digelar pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, 9 Maret, 23 Maret, dan 6 April 2024. Debat akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama untuk penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta sesi kedua untuk tanya jawab dan sanggahan. Setiap pasangan calon akan mendapatkan waktu selama 20 menit untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya. Sementara itu, sesi tanya jawab dan sanggahan akan berlangsung selama 60 menit.

KPU gelar debat secara terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi dan radio. Debat akan dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan jurnalis dan akademisi.

KPU gelar debat akan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dan tim pemenangannya untuk menentukan tema spesifik debat capres-cawapres. Tema spesifik ini akan menjadi fokus pembahasan dalam debat.

KPU gelar debat capres-cawapres akan memberikan kebebasan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengusulkan tema spesifik. Namun, KPU juga akan memberikan arahan agar tema spesifik yang diusulkan sesuai dengan visi dan misi nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dengan adanya tema spesifik, debat capres-cawapres diharapkan dapat menjadi forum yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengetahui secara lebih mendalam mengenai visi dan misi para calon, serta program kerja yang akan mereka laksanakan jika terpilih.

KPU juga akan memastikan agar tema spesifik yang diusulkan tidak bersifat SARA atau menyinggung pihak tertentu.

Baca Juga : Eks Finalis Miss Universe Indonesia Dukung Prabowo-Gibran

3 Kali Debat Capres dan 2 Kali Debat Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024. Debat akan digelar sebanyak 5 kali, yaitu:

Tanggal Tema
17 Februari 2024 Visi, misi, dan program kerja
2 Maret 2024 Kebijakan dan strategi pembangunan nasional
9 Maret 2024 Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
23 Maret 2024 Persoalan-persoalan aktual
6 April 2024 Pembukaan UUD NRI 1945

Dari kelima debat tersebut, tiga debat akan diikuti oleh pasangan calon presiden (capres) dan dua debat akan diikuti oleh pasangan calon wakil presiden (cawapres).

KPU gelar debat capres-cawapres pada tanggal 17 Februari, 2 Maret, dan 9 Maret 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang bersifat umum, seperti visi, misi, dan program kerja, kebijakan dan strategi pembangunan nasional, serta Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KPU gelar debat cawapres akan digelar pada tanggal 23 Maret dan 6 April 2024. Debat ini akan membahas tema-tema yang lebih spesifik, seperti persoalan-persoalan aktual dan pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres bertahap dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing debat:

Debat Capres 1

Debat capres 1 akan digelar pada tanggal 17 Februari 2024. Tema debat ini adalah “Visi, Misi, dan Program Kerja”. Dalam debat ini, pasangan calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.

Debat Capres 2

Debat capres 2 akan digelar pada tanggal 2 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Kebijakan dan Strategi Pembangunan Nasional”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang akan mereka laksanakan.

Debat Capres 3

Debat capres 3 akan digelar pada tanggal 9 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Debat Cawapres 1

Debat cawapres 1 akan digelar pada tanggal 23 Maret 2024. Tema debat ini adalah “Persoalan-persoalan Aktual”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas persoalan-persoalan aktual yang sedang dihadapi oleh Indonesia.

Debat Cawapres 2

Debat cawapres 2 akan digelar pada tanggal 6 April 2024. Tema debat ini adalah “Pembukaan UUD NRI 1945”. Dalam debat ini, pasangan calon akan membahas pemahaman mereka tentang pembukaan UUD NRI 1945.

KPU gelar debat capres-cawapres merupakan salah satu instrumen penting dalam Pemilu. Debat ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi, dan program kerja para calon. Debat juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon.

Baca Juga : Jokowi Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Kuat, Singgung Prabowo?

KPU Tetapkan DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2024. Jumlahnya sebanyak 9.917 orang, yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.

DCT ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah disampaikan oleh partai politik. KPU juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS tersebut.

Dari jumlah 9.917 orang yang ditetapkan sebagai DCT, terdapat 1.760 orang laki-laki dan 8.157 orang perempuan. Distribusinya berdasarkan partai politik adalah sebagai berikut:

Partai Politik Jumlah DCT
PDI Perjuangan 1.287
Partai Gerindra 1.202
Partai Golkar 1.019
Partai NasDem 629
Partai Demokrat 548
Partai PKB 459
Partai PKS 424
Partai PAN 374
Partai PPP 363
Partai Perindo 289
Partai Hanura 267
Partai Garuda 255
Partai Berkarya 242
Partai Gelora 231
Partai Ummat 224

DCT ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com, Ganjar-Mahfud – Cawapres Ganjar Pranowo adalah Mahfud MD. Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) pada tanggal 17 Oktober 2023. Pengumuman nama Mahfud MD disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Mahfud MD adalah seorang tokoh hukum dan politik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD juga dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas.

Baca Juga : MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Penunjukan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo dinilai sebagai langkah PDIP untuk memperkuat basis dukungannya di Jawa Timur, yang merupakan basis suara utama PDIP. Mahfud MD berasal dari Jawa Timur dan memiliki pengaruh yang kuat di wilayah tersebut.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keduanya pun menyerahkan berkas-berkas ke KPU, Kamis (19/20/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB.

“Saya bersama Pak Mahfud dan beserta istri hadir disini bersama partai pengusung menyerahkan dokumen. Dan, bapak ibu dari Komisioner KPU sudah menerima lengkap. Mudah-mudahan jadi awal legalitas terpenuhi,” kata Ganjar kepada wartawan.

“Insya Allah saya dan Pak Mahfud melalui visi misi program yang disiapkan bisa membawa Indonesia jadi lebih lincah lagi,” ujarnya.

“Dan tentu mohon dukungan kepada masyarakat dan mudah-mudahan KPU, Insya Allah pasti netral, memberi layanan terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan itu pun para ketua partai koalisi turut mendampingi. Mereka antara lain Ketua Umum (Ketum) PDIP Megaways Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Mardiano, Ketum Nanura Oesman Sapta Odang, dan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga : Gibran Terang-terangan Diminta Jadi Cawapres Prabowo

“Sebagai mana diketahui bahwa yang punya wewenang mendaftarkan adalah parpol atau gabungan parpol kepada KPU… menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran ini ukurannya cuma satu apakah lengkap atau belum,” kata Ketum KPU Hasyim Asyari.

“Dan sudah kami periksa dokumen pasion hari ini nyatakan lengkap,” tambahnya merujuk berkas Ganjar-Mahfud.

“Kemudian tahap verifikasi atau penelitian administration. Verifikasi kategorinya dua apakah dokumen benar atau sah. Sehingga kalau ada dokumen ada yang tidak benar atau belum sah bisa dipenuhonjangka waktu verifikasi persyaratan,” jelasnya.

Dasar Hukum Calon Presiden Hanya Bisa Ikut Pilpres Jika Disetujui Parpol

Calonpresiden2024.com, Jakarta Calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju di pilpres harus mendapat restu dari partai politik. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 secara tersurat di Pasal 6A Ayat 2 sebagai berikut.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,”

Ketentuan itu lalu diturunkan ke dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan yang menjadi acuan yang menjadi pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.

Capres-cawapres yang ingin mengikuti pilpres harus di daftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik apabila ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Akan “Bermain Cantik”

Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR apabila ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasananga capres-cawapres jika memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR. Dipilih Oleh Rakyat

Meski capres – cawapres baru bisa ikut pilpres apabila didaftarkan partai politik, tetapi pemilihan tetaplah harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan tersebut pun merupakan amanat UUD 1945.

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” bunyi Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.

Pada sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali apabila ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amandemen