Arsip Tag: Pemilu

Denny Indrayana Dukung Anies Capres 2024: Saya Pilih yang Dizalimi

Calonpresiden2024.com – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) partai Demokrat Denny Indrayana mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 karena menganggap telah dizalimi.

Denny berkata perjuangan Anies Baswedan akan berat bukan pemilik partai dan modal. Menurutnya, hal itu juga ia alami saat mencalonkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan pada pilkada lalu.

“Insting politik dan hati nurani saya memilih bersanding dengan orang yang dizalimi untuk berjuang bersama meskipun sulveinya katanya diurutan nomor tiga,” kata Denny dalam keterangan tertulis di situs Integrity Law Firm, Sabtu (10/6).

Ia juga mengaku kenal Anies sejak berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat itu, Anies menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa UGM.

Hubungan keduanya pun terlanjut setelah kuliah. Anies dan Denny pernah bergabung dalam Tim 8 yang menangani kriminalisasi pimpinan KPK. Mereka juga bekerja sama saat menghadapi gugatan atas pencabutan izin reklamasi.

“Sudah sejak mahasiswa saya memanggil Anies ‘Mister President’. Saya tahu pribadi dan gaya kepemimpinan Anies sejak sama-sama di UGM,” ucapnya.

Baca Juga : Perkuat Kemenangan Capres Ganjar, PDIP Bentuk Tim Khusus

Dalam keterangan itu, Denny pun mengakui telah bergabung dengan partai Demokrat.

Ia juga telah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI didaerah pemilihan Kalimantan Selatan II.

“Sekarang hanyalah penegasan lagi sikap politik saya untuk masuk Partai Demokrat. Tidak masuk partai pun, saya sudah lama dicap stempel Demokrat, sudah lama dianggap ‘orangnya SBY’,” ujar Denny.

Anies Baswedan merupakan sosok yang bakal calon presiden pada Pilpres 2024. Awalnya, pada Oktober 2022, Partai NasDem mendeklarasikan Anies sebagai capres. Kemudian PKS dan Demokrat ikut menyatakan dukungan kepada Anies sebagai Anies.

Ketika partai membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Saat ini jumlah partai yang mendukung Anies tarus bertambah.

Belakangan Partai Ummat dan Masyumi ikut menyatakan dukungan kepada Anies. Tetapi hingga kini mereka masih belum menentukan sosok cawapres yang akan mendampingi Anies pada Pilpres 2024.

Perkuat Kemenangan Capres Ganjar, PDIP Bentuk Tim Khusus

Calonpresiden2024.com – Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim khusus untuk pemenang Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilu 2024 mendatang, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, tim bertugas menerima masukan dan aspirasi masyarakat.

Hasto mengatakan tim tersebut merupakan jawaban dari masukan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Rakernas PDI Perjuangan.

“Modalitas pak Ganjar Pranowo itu sangat kuat. Itulah yang disampaikan oleh bapak Presiden Jokowi. Kami mengucapkan terima kasih, dan tentu saja apa yang disampaikan Presiden Jokowi memberikan berbagai agenda dan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan partai. Sehingga di Rakernas ini kami bentuk tim khusus yang menjawab berbagai macam masukan dan usulan kemenangan dari Presiden Jokowi tersebut,” ujar Hasto, saat konferensi pers di sela Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menambahkan akan terus memperkuat untuk menarik hati masyarakat dalam pemilihan umum tahun depan.

Baca Juga : PDIP Bocorkan Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Terkait dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang pantas bersanding dengan Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan partainya membuka pintu lebar kepada seluruh pihak yang menang berkompeten.

Sebelumnya, nama Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY masuk bursa bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP. Nama AHY muncul saat Ketua DPP PDIP Puan Maharani membocorkan  nama-nama yang bakal bakal cawapres untuk Ganjar Pranowo. Selain itu, nama lain yang juga mencuat yakni Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menparekraf Sandiaga Uno.

Sebelumnya PDI Perjuangan memutuskan akan mengajurkan kadernya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pemilu 2024 pada Jumat (21/4). Pencalonan Ganjar Pranowo juga mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga : Segera Deklarasi Capres, PAN Akui Condong Dukung Prabowo

Perpu Pemilu Memantapkan Keberlangsungan Jelang Pemilu 2024

Calonpresiden 2024.com – Rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Perpu Pemilu menjadi undang-undang akhirnya disetujui DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia, diputuskan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Karena DPR hanya memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), maka norma yang berlaku dalam Perpu UU Pilkada tidak berubah, atau sama dengan Perpu No 1 Tahun 2022.

Setelah menjadi undang-undang, norma kepemiluan yang tertuang dalam Perpu Pemilihan Umum akan tetap berlaku, selama pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) tidak mengubahnya.

Baca Juga : Prabowo Subianto Ajak Hary Tanoe Gabung Koalisi Besar di Pilpres 2024

Namun, ada hal yang patut mendapat perhatian legislator terkait sejumlah pasal dalam Perpu Pemilihan Umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224).

Angka 5 yang menyebutkan bahwa ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah satu ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai politik calon peserta pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan peraturan KPU.
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Dalam Pasal 179, terdapat dua opsi partai politik peserta pemilu anggota DPR RI 2019 terkait nomor urut peserta pemilu. Partai politik yang telah mencapai ambang batas suara nasional dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti undian.

Hal ini akan menimbulkan masalah ke depan jika tidak ada perubahan ketentuan tersebut hingga pelaksanaan pemilu 2029. Misalnya, perolehan suara partai politik tersebut pada pemilu 2024 untuk anggota Republik Demokratik Kongo berada di bawah parlemen. ambang batas 4 persen, dan “daftar” tersebut akan tetap berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Baca Juga : Projo Mantap Dukung Airlangga di Bursa Capres 2024

Selain pasal-pasal tersebut, ada 12 pasal dalam Pilkada Birbo yang mengubah norma pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam No. 1 disebutkan bahwa di antara Pasal 10 dan Pasal 11 didahului satu pasal, yakni Pasal 10a. Masuknya artikel ini merupakan hasil terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Papua (Pemekaran Provinsi Papua), serta terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya (Pemekaran Provinsi Papua Barat).

Agar Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal, diperlukan landasan hukum dalam pembentukan KPU di daerah otonomi baru (DOB) baru Papua.

Begitu pula dengan pembentukan Boiselo di empat provinsi baru, dalam pemilihan Bierbo terdapat satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 92a.

Pilkada Birbo juga memuat perubahan mengenai persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Banwaslu), anggota Panitia Pengawas Kecamatan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya, usia minimal 25 tahun, sekarang minimal 21 tahun.

Namun, Pilkada Birbo ini sangat fleksibel terkait ketentuan tersebut. Apabila tidak ada calon anggota panitia pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, calon yang berusia minimal 17 tahun dapat mengisinya dengan persetujuan Bawaslu perwalian/kota

Terkait empat provinsi baru Papua, terjadi peningkatan jumlah kursi anggota DPR dari 575 menjadi 580 (melalui Pasal 186 UU Pemilihan Umum).

Begitu pula dengan ketentuan masa kampanye pemilu. Sedianya, kampanye pemilu dilakukan 3 hari setelah penetapan final calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota NDP, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPRD, dan pasangan calon pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). sampai dimulainya masa tenang. (Video, UU Pemilu, Pasal 276)

Pilkada Birbo mengubah pelaksanaan kampanye 25 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap DPR, NPC, Provinsi/DRC, Pilkada DPR, Pilkada DPR, dan Pilkada DPRD.

Baca Juga : PAN Soal Capres 2024: Prabowo Punya Potensi Kita Dukung Lagi

Perpu pemilu mengubah pelaksanaan kampanye sejak 25 hari setelah ditetapkannnya daftar calon tetap untuk kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD  kabutapaten/kota untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu anggota DPRD.

Masa kampanye yang lebih pendek dari aturan lama menjadi tantangan tersendiri bagi caleg dan capres/cawapres.

Mereka harus sesegera mungkin menyusun visi dan misi serta program kerja yang dilandasi dengan landasan dan menyentuh hati pemilih agar parpol dan pasangan calon yang didukung parpol masing-masing memenangkan pemilu legislatif 2024. pemilu dan pemilihan presiden 2024.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memiliki kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi Republik Demokratik Kongo atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 ini harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di parlemen Indonesia. Pasangan calon juga dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pilpres 2024: Koalisi Besar, Jokowi Buka Peluang Prabowo

Calonpresiden2024.com – Koalisi Indonesia Bersatu dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya berpeluang hampir 50 persen menjadi kekuatan elektoral terbesar pada Pilpres 2024.Presiden Jokowi bersama para Ketua Umum Partai Politik; Zulkifli Hassan, Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar and Muhammad Mardiono. Aliansi Indonesia Bersatu dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya berpeluang hampir 50 persen menjadi kekuatan elektoral terbesar pada Pilpres 2024.

Koalisi akbar itu terbentuk setelah pertemuan 5 kepala negara partai politik. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Grindra Prabowo Subianto, Ketua PKK Muhamin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Presiden PPP Muhammad Mardiono.

Merujuk pada hasil Pemilu 2019, keenam parpol tersebut memperoleh 64.293.368 suara, 284 kursi (49,39 persen) di Parlemen Senayan (DPR RI).

Rincian kursi parpol di Parlemen Senayan:

  • Golkar: 85 kursi
  • Gerindra: 78 kursi
  • PKB: 58 kursi
  • PAN: 44 kursi
  • PPP: 19 kursi

Partai Gerindra menyebut saat ini ada momentum untuk membentuk koalisi besar antara PAN, PPP, Golkar, dan PKB atau menggabungkan Aliansi Indonesia Bersatu (KIB) dan KIR (Aliansi Kebangkitan Indonesia Raya) menuju pemilihan presiden 2024.

Hal itu terlihat saat para ketua parpol saling kunjung pada Minggu (2/4/2023), kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade.

Dia mengatakan mereka berbicara dan memiliki keraguan dan referensi yang sama tentang persatuan menuju Pilpres 2024.

Baca Juga : Erick Thohir Cawapres Kunci Kemenangan Pilpres 2024

Andre mengatakan, persatuan merupakan nilai penting bagi partai politik, seperti halnya persatuan antara Ketum Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi.

“Dinyatakan, 5 partai punya referensi yang sama. Butuh waktu dan proses. Tapi insya Allah ditegakasn pak Prabowo, frekuansi yang sama, komunikasi intens, siap sambut pemilu,” jelas Andre, Selasa (4/4/2023) di sapa Pagi Calonpresiden2024.com.

“Kita Butuh gotong royong dan bangun Indonesia,” tambah Andre.

Ia juga menyinggung soal komitmen KKIR yang tetap buka diri, termasuk kemungkinan melebur bersama KIB.

“Gerindra memang Cuma butuh satu partai lagi antarkan pak Prabowo sebagai capres. Tapi komitmen Prabowo dan gus Muhaimin, ingin buka diri partai lain dalam KKIR,” jelasnya.

“Saat ini ada momentum, koalisi bergabung dengan KIB,” paparnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya ada kominikasi intens terkait Koalisi Besar itu, tapi ia juga menyebut bangun komunikasi dengan PDIP.

“Ini kita lakukan komunikasi intens, apalagi sudah frekuensi juga. Momentumnya ada. Moga KIB gabung KKIR. Tapi kami juga bagun komunikasi dengan PDIP,” paparnya.

“Bangsa ini harus punya modal persatuan, persatuan pak Prabowo dan pak Jokowi selamat hadapi pandemi,” jelasnya.

Berikut ini rincian hasil perolehan suara dan kursi partai politik peserta pemilu 2019:

1. PDI-P: 128 kursi

Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)

2. Golkar: 85 kursi

Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)

3. Gerindra: 78 kursi

Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)

4. Nasdem: 59 kursi

Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)

5. PKB: 58 kursi

Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)

6. Demokrat: 54 kursi

Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)

7. PKS: 50 kursi

Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)

8. PAN: 44 kursi

Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)

9. PPP: 19 kursi

Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)

Baca Juga : Hasil Survei Capres MIPOS Usai Piala Dunia U-20 Batal: Ganjar Melorot Ke Urutan 3

Viral, Pilpres AS Mirip Dengan Indonesia

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020 tak ubahnya seperti Pemilihan Presiden 2019 Indonesia.Sekretaris Jenderal Amerika Bersatu Lia Sundah mengatakan sama halnya di Indonesia, AS juga memiliki dua calon presiden, yakni Donald Trump dari Partai Republika dan Joe Biden dari Partai Demokrat.

“Kalau di Indonesia kita punya Jokowi dan Prabowo di sini ada Trump dan Joe Biden,” ujar Lia kepada Tribun Network, Selasa (3/11).

Lia Sundah merupakan diaspora Indonesia yang tinggal di kota New York. Ia melihat seorang inkumben akan sulit dikalahkan. Seperti halnya Pilpres 2019 di Indonesia, di mana Joko Widodo, terpilih kembali menjadi presiden.

“Di mana Trump adalah inkumben dan Jokowi juga inkumben pada saat itu. Di mana-mana melengserkan inkumben itu sesuatu hal yang sulit, itu dimulai dari situ dulu,” kata Lia.

Baca Juga : Anies Baswedan Resmi Genggam Tiket Capres 2024

Sama halnya di Indonesia, kata Lia, di Amerika Serikat juga terdapat pendukung ‘garis keras’ kedua pasangan calon, yakni Trump-Pence dan Biden-Harris.

“Ekstrem pendukung Biden dan ekstrem pendukung Trump juga ada. Sama seperti orang yang pakai kaca mata kuda mendukung Jokowi juga ada, orang yang mendukung Prabowo juga ada,” tutur Lia.

Di AS, secara garis besar media terbuka memberi dukungan. Secara tradisi, sebagian besar media di AS selalu memberikan dukungan terbuka kepada kandidat yang ia dukung melalui sikap editorial. 

Media-media yang cenderung konservatif akan merekomendasikan para pembacanya untuk memilih kandidat dari partai Republik. Sementara media-media yang cenderung liberal akan merekomendasikan kandidat dari partai Demokrat.

“Pada Pemilu sebelumnya, lebih dari 90 persen media di AS itu mendukung Clinton waktu itu,” ucap Lia.

Sistem demokrasi di AS sudah berjalan selama Ratusan tahun. Namun, menurut Lia, tetap terjadi pembelahan dua kubu, yang kerap kali berujung pada kericuhan.

“Apa yang kita lakukan untuk mencegah itu? AS saja masih terjadi. Di tengah, Queens, ini katanya tanggal 3 ada riot karena orang yang tidak puas dengan hasil pemilu. Teman-teman sudah WA, untuk belanja,” ujarnya.

Konsulat Jenderal Indonesia di Chicago mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) terkait pemilihan presiden (Pilpres) di Amerika serikat (AS) yang akan berlangsung, Selasa (3/11) waktu setempat.Jika WNI memerlukan bantuan, KJRI Chicago juga memberikan nomor hotline di nomor 3125479114.

Lewat keterangan resminya KJRI Chicago mengeluarkan 5 poin imbauan terkait langkah antisipasi dampak perkembangan situasi penyelenggaraan Pilpres AS.Salah satunya agar  WNI menghindari tempat yang berpotensi terjadi kerusuhan karena Pilpres AS.

“WNI diimbau untuk sejauh mungkin menghindari tempat-tempat kerumunan massa atau tempat rawan lainnya yang dinilai berpotensi menjadi lokasi berlangsungnya aksi unjuk rasa atau kerusuhan,” tulis KJRI Chicago.

Baca Juga : Bawaslu Gandeng Tim Cyber Polri Cegah Polarisasi Pada Pemilu 2024

WNI di wilayah kerja KJRI Chicago yakni meliputi WNI yang berada di  negara bagian Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Michigan, Minnesota, Missouri, Nebraska, North Dakota, Ohio, South Dakota, dan Wisconsin. WNI juga diimbau untuk mengikuti perkembangan situasi di AS dengan tenang, tapi tetap mengedepankan kehati-hatian.

KJRI Chicago juga mengimbau kepada WNI untuk memantau berita media resmi AS, dan situasi keamanan setempat.

“Masyarakat Indonesia diimbau untuk sedapat mungkin tinggal di rumah sekiranya tidak mendapatkan urusan yang bersifat mendesak,” katanya.

ASN Terancam Dipecat Jika Tidak Netral Jelang Pemilu 2024.

Calonpresiden2024.com, JAKARTAKomisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini berdasar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.

Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.

KASN kemudian membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu sebelumnya. KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen. Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI. KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu. 

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. KASN khawatir jika misalnya para menteri menggunakan jabatan dan partainya bersikap tidak netral. Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga : MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden

Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN. “Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Agus.

“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan. Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti kelurahan, kecamatan, dan wilayah teritorial. 

“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja.