Arsip Tag: cawapres

Ada Ketum Parpol di Luar Koalisi Perubahan Ingin Jadi Cawapres

Calonpresiden2024.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut bahwa ada Ketua Umum partai politik di luar Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang menyatakan ingin menjadi cawapres Anies Baswedan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman menuturkan partai tersebut siap bergabung ke KPP dengan syarat ketua umumnya mendampingi Anies sebagai cawapres.

“Ya tentu sekarang ada beberapa pimpinan partai yang ingin merapat yang mereka kemudian masyarakat ketua umumnya ingin menjadi cawapres,” kata Sohibul usai penandatanganan piagam KPP di Jakarta, Jumat (24/3).

Namun, Sohibul enggan membeberkan siapa sosok tersebut. Hanya saja ia menyebutkan sosok itu berlatarbelakang parpol parlemen.

Lebih dalam ia membeberkan nama yang dipertimbangkan menjadi cawapres Anies. Mulai dari Ahmad Heryawan, AHY, hingga Yenny Wahid.

PKS mengusulkan Ahmad Heryawan, Demokrat AHY, dan NasDem Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga : Anies Baswedan Semringah Jadi Capres Partai Nasdem

“Dari PKS ada Kang Aher, dari Demokrat ada AHY, dari NasDem ada Bu Khofifah. Bahkan juga sebelumnya ada Pak Andika. Kemudian ada juga Mbak Yenny,” ujar dia.

Hal ini pun sejauh ini, tida partai mengumumkan piagam kerja sama pengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Mereka adalah Demokrat, NasDem dan PKS. Ada enam butir kesepakatan yang ditandatangi.

Penandatanganan piagam koalisi ini turut dihadiri oleh perwakilan ketiga parpol. Di antaranya, dari NasDem hadir Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Sugeng Suparwoto.

Kemudian, dari PKS hadir Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf. Lalu dari Demokrat hadir Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Akan tetapi, tiga partai belum mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan secara resmi. Mereka mengklaim deklarasi akan dilakukan bersamaan apabila sudah ada cawapres pendamping Anies Baswedan.

Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023, DPR-Mendagri Setujui Rancangan PKPU

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kehormatan untuk Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) malam.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu, KPU tinggal menunggu PKPU disahkan menjadi undang-undang. KPU kemudian akan mengatur timeline, tahapan, dan proses pelaksanaan Pilkada 2024. Rencananya, PKPU akan dirilis pekan ini atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan persetujuan PKPU, usulan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu hingga pemungutan suara disahkan secara resmi oleh KPU. Ketua Dewan Pengurus Federasi Hasim Asiyari mengatakan, kegiatan pendaftaran calon presiden dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian dalam rangka mencalonkan anggota DRC dan provinsi/kabupaten/kota dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023.

Baca Juga : Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Lanjutnya, masa kampanye pilkada dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon final, yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan 10 Februari 2024 adalah H-3 sebelum masa pilkada.

“Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Hasim, puncak kegiatan pemilu atau pemungutan suara di TPS akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.  Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Hasil pemilihan presiden diputuskan tiga hari setelah dari MK diberitahu bahwa tidak ada sengketa. Jika terjadi sengketa, hasil pemilihan presiden ditetapkan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU, KPU juga telah menetapkan jadwal pemilihan presiden putaran kedua. Hashem mengungkapkan, putaran kedua Pilpres 2024, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

“Alur dalam hal putaran kedua (akan digelar) pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni,” terang Hasyim.

“Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Bersamaan dengan itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan, dan penetapan capres-cawapres, DPD, DPR RI, dan DPRD. Federasi juga menetapkan masa kampanye pemilihan presiden putaran pertama, yakni 75 hari.

Jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama :

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober – 21 Juni 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023

Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April – 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober – 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret – 25 April 2024

Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni – 22 Juni 2024

Masa Tenang: 23 Juni – 25 Juni 2024

Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

Penghitungan Suara: 26 Juni – 27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni – 20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Benarkah Megawati Ingin Beri Kejutan di HUT PDI Perjuangan

Calon Presiden 2024 – Mendekati HUT ke-50 PDI Perjuangan, isu pengumuman calon presiden (Capres) semakin menguat. 

Sejumlah kalangan memprediksi bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Capres pada peringatan HUT PDIP 10 Januari 2023. 

Nama-nama kader PDIP yang santer bakal diumumkan Megawati antaralain Ketua DPP PDIP Puan Maharani hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Meski begitu, kalangan di elite PDIP belum bisa memastikan soal pengumuman tersebut. Pasalnya, sesuai amanat Kongres V PDIP, bahwa Megawati diberi hak khusus untuk menentukan Capres maupun Cawapres dari partai berlambang tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani pun menyebut ada elemen kejutan saat partainya merayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta pada Selasa (10/1).

Puan mengatakan, bahwa elemen kejutan itu bakal disampaikan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada saat perayaan HUT ke-50 tahun tersebut. 

Hal itu disampaikan Puan Maharani usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Fraksi PDI Perjuangan se-Indonesia, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1).

“Ya, pastinya. Setiap ulang tahun, kan, ada surprise, tetapi namanya surprise, ya, enggak tahu. Cuma Ibu Ketua Umum yang tahu surprise akan disampaikan,” kata Puan Maharani.

Meski demikian, Puan mengaku tidak tahu persis apa elemen kejutan pada saat HUT ke-50 PDIP itu. Karena, kata Puan, hanya Megawati yang memahami elemen kejutan tersebut. 

Termasuk, Puan tidak tahu soal kemungkinan elemen kejutan berupa pengumuman capres atau cawapres dari parpol bernomor tiga pada Pemilu 2024.

“Pidato Ketua Umum itu kan ada yang dari hati, ada yang dari pikiran, ada yang memang sudah tercatat. Kalau kemudian besok, tiba-tiba ada surprise, siapa nama bakal calon capres atau cawapres PDIP akan disampaikan, kemungkinan bisa saja,” ucap Puan. 

Ketua DPR RI ini juga bersyukur PDIP secara berturut-turut menang pileg dan pilpres, yakni 2014 dan 2019, menyikapi pemaknaan usia partainya ke-50.

“Partai pemenang yang bisa menang dua kali, bisa menjadi pengusung presiden dua kali yang menang dan tentu saja kami berharap pada ultah yang ke-50 ini, Insya Allah pada tahun 2024, PDI Perjuangan kembali bisa memenangkan pileg dan pilpres,” ucap Puan.

“Menjadi parpol yang Insya Allah bisa hattrick tiga kali menjadi partai pemenang,” jelasnya.

Puan juga menegaskan kepada seluruh kader partainya menyerahkan seluruh terkait pencapresan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Puan juga berpesan, agar para kader partai berlambang bateng moncong putih itu tidak perlu menyibukkan diri dengan memprediksi atau menduga tokoh tertentu yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) dari PDIP.

“Jadi enggak usah bingung, pusing, kayaknya ini, kayaknya itu. Si ini ya, si itu ya. Sudah lurus saja kerja kerja kerja di lapangan,” kata Puan Maharani.

Ketua DPR RI itu juga menegaskan bahwa akan ada momentum yang tepat bagi Megawati untuk mengumumkan capres-cawapres PDIP.

Untuk itu, semua kader diminta menunggu ‘tanggal main-nya’ soal pengumuman tersebut. 

“Ketua umum sudah punya nama di kantongnya, tinggal diumumin. Jadi, enggak usah nengok kiri-kanan,” tegas Puan. 

“Enggak usah bingung harus si ini, harus si itu. Kayaknya si ini, kayaknya si itu, surveinya tinggi ya si ini, kayaknya cocok sama si ini,” lanjutnya.

Bukan tanpa alasan Puan meminta para kader PDIP untuk tak sibuk soal capres-cawapres. Sebab, ia menyatakan bahwa para kader bukanlah pengamat politik, melainkan bertugas untuk memenangkan partai. 

“Enggak perlu ngamat-ngamatin, ya boleh kalau cuma ngomong di warung kopi atau di antara kita, tapi enggak usah terpengaruh,” jelasnya.

Puan pun menanggapi santai dengan dinamika menjelang Pilpres 2024, terutama soal siapa yang akan diusung PDIP sebagai calon presiden (capres).

Puan bercerita dirinya sempat ditanya apakah deg-degan soal nama yang akan diumumkan Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai capres.

“Santai, kenapa deg-degan? Urusan calon presiden itu ada di garis tangan. 270 (juta) orang pengin jadi presiden semua, yang jadi cuma satu,” kata Puan.

Secara undang-undang dan konstitusi, Ketua DPR RI itu menyebut sudah ada aturannya, yakni dicalonkan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“PDIP suaranya sudah cukup. Kemudian siapa calonnya belum segini banyak kader-kader PDIP, artinya PDIP sudah punya calon iya kan,” kata Puan.

Puan meminta para kader untuk menunggu siapa yang akan diumumkan Megawati.

“Iya lillahitaala garis tangan, tinggal tunggu siapa yang nanti akan disebutkan oleh Ibu ketua umum. Tenang, santai,” tandasnya.

Nama Capres, Belum Ada Bocoran

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku hingga kini seluruh kader belum mendapatkan bocoran terkait nama yang akan diumumkan Megawati Soekarnoputri sebagai Capres maupun Cawapres di 2024.

Hal itu disampaikan Hasto setelah ditanya nama tokoh tertentu yang akan diumumkan Megawati. 

“Sampai sekarang belum ada bocoran, belum ada bocoran terkait dengan siapa yang akan diumumkan oleh Bu Mega. Bocorannya hanya pada tahun 2023,” kata Hasto ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin.

Untuk itu, Hasto pun meminta semua pihak menunggu momentum Megawati mengumumkan pencapresan. 

Hasto juga tak menepis dan membenarkan pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani bahwa Megawati sudah mengantongi nama capres yang akan diumumkan. 

“Ya apa yang disampaikan Mbak Puan betul sekali, karena Ibu Mega sudah mengambil pertimbangan-pertimbangan yang cukup matang dan dari apa yang disampaikan Mbak Puan artinya seluruh jajaran partai tinggal menunggu momentum yang tepat kapan Ibu Megawati mengumunkan calon presiden yang telah melalui pertimbangan yang matang tersebut,” terang Hasto.

Hasto pun menambahkan, sosok capres yang akan diusung PDIP juga sudah melalui pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, pembicaraan dengan presiden terkait sosok capres yang akan diusung menjadi hal yang penting. 

“Ya tentu saja (bicara dengan presiden,red). Apalagi kami berbicara tentang sustainability of the leaders and policy,” ucap Hasto. 

“Sehingga antara Bung Karno, Ibu Mega, Pak Jokowi, dan calon presiden yang akan datang itu merupakan satu kesatuan yang terus membawa kemajuan bagi Indonesia Raya kita,” tambahnya.

Jika Membahas Capres-Cawapres, Megawati Ogah Bertemu Paloh

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengisyaratkan bahwa Ketua Umum (Ketum) partainya Megawati Soekarnoputri bersedia bertemu dengan Surya Paloh jika Ketua Umum Partai NasDem itu ingin dialog dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Namun, Megawati akan menolak bertemu dengan Paloh jika hendak membahas soal bakal calon presiden (capres) dan calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.

“Kalau dialog dalam rangka kepentingan bangsa dan negara, PDI Perjuangan selalu welcome. Kalau dialog dalam konteks capres-cawapres, sepertinya ada perbedaan,” ujar Hasto di sela-sela acara Karnaval Perjuangan HUT ke-50 PDIP di Lebak, Banten, Minggu (19/2).

Hasto mengatakan hal itu menanggapi Surya Paloh yang mengaku ingin mengagendakan pertemuan dengan Megawati. Sebelumnya, pertemuan elite Nasdem dengan PDIP hanya melibatkan Hasto dan Ketua DPP PDIP sekaligus putri Megawati, Puan Maharani.

“Apalagi Pak Anies berulang kali disebut antitesa dari Pak Jokowi sehingga pasti berbeda,” imbuh Hasto.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sudah dideklarasikan oleh Surya Paloh sebagai bakal capres yang akan mereka usung pada Pemilu 2024. Hasto mengatakan bahwa partainya menghormati langkah tersebut sebagai kedaulatan partai politik.

Namun, ia menegaskan, kriteria bakal capres 2024 yang diusungawati di dalam pidato ulang tahun PDIP ke-50 menyebutkan bahwa capres PDIP berasal dari kader partai.g PDIP berbeda dengan Anies sebagai bakal capres dari Nasdem. Salah satunya, bakal capres 2024 dari PDIP berasal dari internal partai politik berlambang banteng itu. 

“Sehingga dalam konteks seperti itu, calon yang diusung Nasdem dan calon yang diusung PDIP dari indikator-indikator dalam sambutan ketum sepertinya berbeda,” kata Hasto.

“Nasdem kan kemudian telah mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Nasdem, kemudian Bu Megawati Soekarnoputri dalam pidato ulang tahun partai menegaskan calon presiden dari partai PDIP berasal dari kader partai,” ujar Hasto.

Baca Juga : Calon Presiden 2024 yang Akan Lanjutkan IKN 

Hasto mengungkapkan, rencana dialog Megawati dengan Surya Paloh tentunya pihaknya akan menunggu kode-kode yang akan disampaikan Surya Paloh tersebut.

“Dalam perspektif apa dialog tersebut akan dilakukan. Kalau dialog dalam rangka kepentingan bangsa dan negara, PDIP selalu welcome,” tegas Hasto.

Sebelumnya Surya Paloh mengaku bahwa meski ingin bertemu dengan Megawati, dia belum mengatur waktu pertemuan itu. Paloh mengaku ingin lebih dulu melihat sikap Megawati sambil melempar “kode”.

“Saya pikir keinginan untuk itu sih ada saja. Tinggal atur saja. Kita kasih kode-kode dulu. Barangkali bagaimana, kapan Bu Mega ada waktu yang baik?” kata dia di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (1/2).

Paloh berharap, keinginannya tersebut dapat disambut baik oleh Megawati.

“Mudah-mudahan suasana kebatinannya sama, harapan penerimaan sama. Jadi jelas, (niat) ada. Itu intinya,” ujar dia.

MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden

Calonpresiden2024, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Perkarya Mochdi Puroprangono (mantan partai) dan Sekjen Partai Perkarya Fauzan Rahmanesya yang berharap Mahkamah Konstitusi mengizinkan Presiden menjabat dua orang. syarat sebagai calon Wakil Presiden (cawapres).

Kedua pimpinan partai Berkaria itu sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan anggota Knesset. Mochdi Berro dan Fouzan Rahmansih berharap Mahkamah Konstitusi mengizinkan seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pemohon menilai ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat dikatakan sebagai standar baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang muncul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda. dari Pasal 7 UUD 1945. Lihat Partai Perkaria juga mencatat bahwa Pasal 7 UUD 1945 tidak secara tegas membatasi hak presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi.

Tanggapan terhadap pe7 UUD 1945

“Pasal tersebut merupakan aturan yang dimaksudkan untuk menjaga esensi aturan Pasal 7 UUD 1919. Mahkamah memutuskan untuk menolaknya sama sekali.” Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Othman dalam sidang, Selasa (31/1). Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf n UU Pilkada sejalan dengan Pasal 45. Bahkan, secara khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “belum menjabat dua masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah bahwa Yang bersangkutan tidak pernah memangku jabatan dengan dua periode berturut-turut dan tidak berturut-turut, meskipun masa jabatannya kurang dari 5 tahun juga merupakan penegasan Pasal 7 UU No. UUD 1945,” ujar MK Saldi Israa saat membacakan pertimbangannya.

Di luar itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan oleh KPU. “Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu dalam menilai pemenuhan syarat menjadi presiden dan wakil presiden. Selain itu, kedua kriteria tersebut bertujuan untuk menjaga konsistensi dan menghindari prasangka,” ujar Seldi Esraa, sesuai aturan Pasal 7 UUD 1945.

Proposal untuk mempromosikan presiden dua periode ke Kwaps telah muncul sebelumnya dan diajukan oleh sejumlah kelompok. Pidato ini bermula dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksuno Suroso. Saat ditanya pendapat wartawan, Fajr mengatakan tidak ada larangan konstitusional bagi seorang presiden yang sudah dua periode menjabat menjadi wakil presiden.

Sontak, pernyataan ini mendapat perhatian dan ramai dibicarakan publik. Ada yang setuju dengan pendapat dan wacana tersebut. Namun, ada juga yang menolaknya. Masing-masing dari dua kutub yang berseberangan ini memiliki acuan konstitusional dalam menyampaikan pendapatnya. Dengan kata lain, mereka mendasarkan pendapatnya pada aturan ketatanegaraan sehingga keduanya tampak konstitusional dan legal.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Worianto atau Bambang Pakol, mengatakan Jokowi bisa menjadi wakil presiden pada 2024. “Kalau Pak Jokowi mau jadi wakil presiden ya bisa, kata Pacul dalam rapatnya di Gedung DRC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022) syarat itu harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Menurut Pacul, tidak ada aturan yang menghalangi Jokowi dari mencalonkan diri sebagai piala, dengan demikian masa jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir pada 2024.

Sementara itu, Presiden Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hashim Asiari menilai secara logika ada masalah konstitusional terkait pidato tersebut. “Hati-hati dengan Bagian 7 dan 8 Konstitusi,” kata Hashim, “Ini semacam jebakan Batman. Saya pikir dia (Presiden periode kedua Kuiper) bisa, meskipun dia tidak bisa.”

Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

Menurut Hasim, Pasal 8 UUD 1945 mengatur kemungkinan wakil presiden menjadi presiden dengan syarat tertentu. “Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau menjadi tidak dapat menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya, wakil presiden akan menggantikannya sampai akhir masa jabatannya,” bunyi pasal tersebut. “Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden

Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Hasyim menjelaskan.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Pada dasarnya secara tersirat konstitusi melarang seseorang presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata Feri.

Ia mengatakan UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres. Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden. “Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan,” ucap Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. “Pasal-pasal di konstitusi saling terkait. Membacanya tidak bisa hanya letterlijk (harfiah), tapi juga maknanya,” ujarnya. Tak hanya melanggar konstitusi, menurut Feri, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres. “Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden,” kata dia. (Calonpresiden2024.com/ kennylikerdi)

Survei Capres 2024 Versi Algoritma Ganjar Teratas Disusul Anies dan Prabowo

Calonpresiden2024.com – Lembaga Riset dan Konsultansi Politik Algoritma mengungkap hasil survei terkait figur calon presiden 2024 yang maju di Pilpres 2024 mendatang. Hasilnya pun Ganjar Pranowo menempati urutan teratas dengan angka 25,1 persen dengan disusul Anies Baswedan 18,7 persen serta Prabowo Subianto 16,6 persen.

Direktur Riset dan Program Lembaga Riset dan Konsultasnsi politik Algoritma, Fajar Nursahid mengatakan angka elektoral capres cenderung tidak banyak berubah pascapenetapan partai politik peserta pemilu pada Desember lalu.

“Beriringi itu, angka-angka elektoral tersebut masih dibayang-bayangi oleh potensi resistensi elektoral dari calon pemilih baik terhadap fitur capres & cawapres maupun kepada partai politik,” kata Fajar Nursahid dalam Rilis Hasil Survei Nastional, yang digelar dikawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Kemudian Andika Perkasa mendapat angka 1,6 persen, Erick Thohir 1,3 persen, Airlangga Hartarto 1,2 persen dan Khofifah Indar Parawansa 1,0 persen.

Baca Juga : Gus Choi Sebut Jokowi Tak Ingin Anies Jadi Calon Presiden 2024

“Jarak dengan nama-nama di urutan bawahnya cukup besar,” ucap Fajar.

“Namun ada tingkat volatilitas kemungkinan berubah pilihan yang cukup signifikan terkonfirmasi pada nama-nama yang memuncaki elektabilitas, sehingga dinamika persaingan masih akan sangat terbuka,” lanjut dia.

Adapun survei Algoritma ini mengambil sampel 1.214 responden yang terbagai secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih. Hasil survei mewakili penduduk usia dewasa (usai pilih) secara nasional.

Margin of error: +/-3 persen pada tingkat kepercayaan 95%. Pengumpulan data dilakukan pada 19 sampai 30 Desember 2022, melalui wawancara tatap muka menggunakan kuesioner, dilakukan oleh 66 enumerator.