Arsip Kategori: NEWS

Sanksi Bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024

PNS Pose Jari Dukung Capres – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.

Jika PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pada tanggal 17 November 2023, beredar foto seorang PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon tertentu di media sosial. Foto tersebut kemudian menjadi viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS pose jari dengan simbol nomor urut pasangan calon dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

“Pada prinsipnya, ASN harus netral dalam pemilu. Jika ada ASN yang kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga mengimbau kepada seluruh PNS untuk mematuhi aturan netralitas ASN dalam pemilu. Ia berharap agar PNS dapat fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sanksi bagi PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon.

Jika PNS kedapatan berpose dengan simbol nomor urut pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS yang berpose jari dukung capres pemilu 2024:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Sanksi ini berupa pemindahan PNS ke jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan yang sebelumnya didudukinya, selama 12 bulan.

  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan

Sanksi ini berupa pemindahan PNS dari jabatan organiknya ke jabatan lain di luar jabatan organiknya, selama 12 bulan.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, tetapi PNS tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, seperti uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tunjangan keluarga.

  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

Sanksi ini berupa pemutusan hubungan kerja dengan PNS, dan PNS tidak mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS pose jari dukung capres pemilu 2024 akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Pose PNS yang Dilarang

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, PNS pose jari dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk berpose dengan simbol atau atribut partai politik, pasangan calon, atau organisasi kemasyarakatan pendukung pasangan calon.

Berikut adalah beberapa PNS pose jari yang dilarang selama jelang pemilu 2024:

  • Pose dengan simbol hati ala Korea Selatan (finger heart)
  • Pose dengan jempol ke atas
  • Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
  • Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
  • Pose dengan jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk simbol metal
  • Pose dengan lima jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

Selain pose-pose tersebut, PNS juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan berikut:

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
  • Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Jika PNS kedapatan melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang melanggar netralitas ASN akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres

Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres

PNS dilarang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa PNS dilarang berekspresi atau melakukan kegiatan yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilu. Hal ini termasuk like dan komen di akun medsos capres dan cawapres.

Jika PNS kedapatan like dan komen di akun medsos capres dan cawapres, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan;
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi tersebut diberikan karena PNS memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Penegakan sanksi disiplin berat terhadap PNS yang like dan komen di akun medsos capres dan cawapres akan dilakukan oleh instansi pemerintah tempat PNS tersebut bekerja. Instansi pemerintah tersebut akan membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Jika terbukti melanggar netralitas ASN, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa contoh like dan komen di akun medsos capres dan cawapres yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN:

  • Like foto atau video capres dan cawapres.
  • Komen positif atau mendukung capres dan cawapres.
  • Komen yang menyinggung pasangan calon lain.

PNS diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama masa pemilu. PNS harus menghindari melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN.

Komisi lll DPR Bentuk Panja Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Panja Netralitas – Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam rapat internal Komisi III DPR RI pada tanggal 17 November 2023.

Bambang mengatakan bahwa pembentukan Panja Netralitas Polri ini bertujuan untuk memastikan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, netralitas Polri merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.

“Netralitas Polri adalah syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” kata Bambang.

Panja Netralitas Polri akan beranggotakan 10 orang dari Komisi III DPR RI. Panja ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Panja ini akan melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

  • Melakukan kajian dan analisis terhadap aspek-aspek yang terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Panja Netralitas Polri akan memulai tugasnya pada bulan Desember 2023.

Panja Netralitas Polri memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan kajian dan analisis terhadap aspek-aspek yang terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kajian dan analisis ini meliputi aspek hukum, aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, dan aspek anggaran.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pengawasan ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam hal:
    • Pengamanan tahapan Pemilu 2024
    • Penegakan hukum Pemilu 2024
    • Penanganan pelanggaran Pemilu 2024
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panja Netralitas Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat meminta keterangan dari:

  • Kapolri
  • Wakapolri
  • Pejabat Polri lain yang terkait
  • Pihak-pihak lain yang dianggap perlu

Panja Netralitas Polri juga dapat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga : Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres

Panja Netralitas Polri akan menyampaikan hasil kajian, pengawasan, dan evaluasinya kepada Komisi III DPR RI. Hasil kajian, pengawasan, dan evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Presiden terkait dengan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Polri Terbitkan Surat Telegram Jaga Netralitas Personel pada Pemilu 2024

Pada tanggal 20 Oktober 2023, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tentang netralitas personel Polri dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga tingkat polres.

Baca Juga : AMIN Dapat Nomor Urut 1, Anies: Insyaallah Jadi Urutan Kemenangan

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kapolri menegaskan bahwa netralitas Polri merupakan syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Adapun beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas, antara lain:

  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu
  • Menggunakan atribut partai politik
  • Menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik
  • Melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi proses pemilu

Bagi anggota Polri yang melanggar larangan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, bahkan sanksi pidana.

Penerbitan surat telegram tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Polri diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan netral, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Berpihak ke Salah Satu Capres

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmen netralitas di lingkungan jaksa agung dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11/2023).

“Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa agung akan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen, tanpa membeda-bedakan latar belakang politik para calon presiden dan wakil presiden.

“Kami akan menjalankan tugas dan fungsi kami secara profesional dan independen, tanpa membeda-bedakan latar belakang politik para calon presiden dan wakil presiden,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajaran jaksa agung untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya untuk mempengaruhi netralitas jaksa agung.

“Kami minta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya untuk mempengaruhi netralitas kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa jaksa agung akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024,” kata Burhanuddin.

Pemilu dan Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini, sudah ada beberapa nama tokoh yang menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : AMIN Dapat Nomor Urut 1, Anies: Insyaallah Jadi Urutan Kemenangan

Proses Penyidikan Ditunda Jaksa Agung

Proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini penyidik Polri atau Jaksa Agung yang didahului dengan penyelidikan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tanggal 13 Mei 2023, proses penyidikan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah ditunda sementara sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

Penundaan proses penyidikan ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif dan netralitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Berikut adalah beberapa alasan penundaan proses penyidikan:

  • Untuk menjaga situasi kondusif

Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, perlu diciptakan situasi yang kondusif agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.

Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas Pemilu 2024.

  • Untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan independen. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, aparat penegak hukum harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat menjaga netralitas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

  • Untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum

Proses hukum harus digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik praktis. Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, proses hukum harus dihindari dari penyalahgunaan untuk kepentingan politik praktis.

Penundaan proses penyidikan ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan proses hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, proses penyidikan terhadap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah ditunda sementara sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.

Baca Juga : Anies Umumkan Timnas Pemenangan Pemilu 2024

Anies Umumkan Timnas Pemenangan Pemilu 2024

Anies Umumkan Timnas Pemenangan – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menunjuk Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi sebagai kapten tim nasional pemenangan mereka. Anies umumkan timnas pemenangan mengatakan bahwa Syaugi memiliki kombinasi kepemimpinan dan manajerial yang baik.

“Pak Syaugi adalah sosok yang memiliki kombinasi leadership dan manajerial yang baik. Beliau adalah mantan Kepala Basarnas yang memiliki pengalaman memimpin tim dalam situasi yang kompleks dan memiliki tantangan yang tinggi,” ujar Anies dalam acara pengumuman tim nasional pemenangan AMIN di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Anies umumkan timnas pemenangan berharap Syaugi dapat membawa AMIN meraih kemenangan di Pilpres 2024. “Saya yakin Pak Syaugi dapat membawa kita meraih kemenangan di Pilpres 2024,” kata Anies.

Syaugi sendiri mengaku siap mengemban tugas sebagai kapten tim nasional pemenangan AMIN. Ia mengatakan akan bekerja keras bersama timnya untuk memenangkan AMIN di Pilpres 2024.

“Saya siap mengemban tugas ini. Saya akan bekerja keras bersama tim untuk memenangkan AMIN di Pilpres 2024,” ujar Syaugi.

Syaugi merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1986. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2019-2022. Selain itu, Syaugi juga pernah menjabat sebagai Komandan Wing Udara 31 di Lanud Halim Perdanakusuma.

Anies Umumkan Timnas Pemenangan Mantan Pilot Pesawat Tempur

Mantan pilot pesawat tempur, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, ditunjuk sebagai kapten tim nasional pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024. Penunjukan Syaugi ini diharapkan dapat membawa AMIN memenangkan kompetisi pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2025.

Syaugi memiliki pengalaman yang cukup panjang di dunia militer. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1986. Selama karier militernya, Syaugi pernah menjabat sebagai Komandan Wing Udara 31 di Lanud Halim Perdanakusuma, dan Kepala Basarnas periode 2019-2022.

Pengalaman Syaugi sebagai pilot pesawat tempur dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi AMIN dalam memenangkan pemilu. Syaugi memiliki kemampuan untuk memimpin tim dalam situasi yang kompleks dan memiliki tantangan yang tinggi. Hal ini tentu saja dibutuhkan dalam memenangkan pemilu yang merupakan kompetisi yang ketat.

Selain itu, Syaugi juga memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi yang besar. Hal ini dapat menjadi modal bagi Syaugi untuk mengelola tim nasional pemenangan AMIN yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari partai politik, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat.

Tentu saja, penunjukan Syaugi sebagai kapten tim nasional pemenangan AMIN tidak menjamin kemenangan AMIN di pemilu. Namun, pengalaman dan kemampuan Syaugi diharapkan dapat menjadi modal bagi AMIN untuk memenangkan kompetisi pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2025.

Baca Juga : Gibran: Laporkan Saja Jika Ada Kecurangan Pemilu 2024

Deret Pengusaha di Balik Anies di Pilpres 2024

Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan pengusaha. Dukungan dari kalangan pengusaha ini dinilai dapat menjadi modal bagi AMIN untuk memenangkan Pilpres 2024.

Berikut adalah deret pengusaha yang mendukung Anies di Pilpres 2024:

  • Surya Paloh, pemilik Media Group Surya Paloh adalah Ketua Umum Partai NasDem, salah satu partai yang mengusung Anies sebagai calon presiden. Surya Paloh juga merupakan pemilik Media Group, yang memiliki sejumlah media massa, seperti Metro TV, CNN Indonesia, dan Media Indonesia.

  • Luhut Binsar Panjaitan, pengusaha dan menteri Luhut Binsar Panjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia juga merupakan pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan, seperti PT Toba Bara Sejahtera dan PT Toba Pulp Lestari.

  • Chairul Tanjung, pengusaha dan pemilik CT Corp Chairul Tanjung adalah pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan, seperti PT Trans Corp, PT CT Global Resources, dan PT Parador Property.

  • Agus Harimurti Yudhoyono, pengusaha dan mantan menteri Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat. Ia juga merupakan pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan, seperti PT Cakrawala Andalan Mandiri dan PT Adikarya Gemilang.

  • Eddy Soeparno, pengusaha dan mantan menteri Eddy Soeparno adalah mantan Menteri Perdagangan. Ia juga merupakan pengusaha yang memiliki sejumlah perusahaan, seperti PT Tunas Baru Lampung dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology.

Selain pengusaha-pengusaha tersebut, masih banyak lagi pengusaha yang mendukung Anies di Pilpres 2024. Dukungan dari kalangan pengusaha ini dinilai dapat menjadi modal bagi Anies untuk memenangkan pemilu.

Pengusaha-pengusaha tersebut dapat memberikan dukungan kepada Anies dalam berbagai bentuk, seperti pendanaan, sosialisasi, dan kampanye. Pendanaan dari pengusaha dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kampanye Anies, seperti iklan di media massa, kegiatan kampanye di lapangan, dan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi dari pengusaha dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, media massa, dan kegiatan-kegiatan sosial. Kampanye dari pengusaha dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan kampanye di lapangan, kegiatan sosialisasi, dan kegiatan-kegiatan sosial.

Dukungan dari kalangan pengusaha ini dapat menjadi modal bagi Anies untuk memenangkan Pilpres 2024. Namun, dukungan dari kalangan pengusaha ini juga dapat menjadi bumerang bagi Anies. Hal ini karena dukungan dari kalangan pengusaha dapat menimbulkan kesan bahwa Anies adalah calon presiden yang dekat dengan pengusaha dan mewakili kepentingan pengusaha.

Gibran Dianggap Cawapres Cacat Hukum, TKN Prabowo-Ganjar: Tidak Hormati MK

Cawapres Cacat Hukum merujuk pada calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat secara hukum untuk mencalonkan diri. Syarat-syarat calon wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

  • Warga negara Indonesia asli.
  • Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Tidak sedang memiliki jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang.

Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia calon wakil presiden minimal 35 tahun. Dengan mengabulkan permohonan tersebut, MK membuka peluang bagi seseorang yang berusia di bawah 35 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, asalkan telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi putusan MK tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa putusan tersebut cawapres cacat hukum. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena putusan tersebut dilakukan oleh hakim MK yang telah terbukti melanggar etik berat. Hal ini karena Ketua MK, Anwar Usman, menikahi adik kandung dari Idayati, adik Presiden Joko Widodo.

Hamdan Zoelva, mantan ketua MK, berpendapat bahwa pernikahan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mempengaruhi putusan MK. Ia pun meminta agar putusan MK tersebut dibatalkan.

TKN Prabowo-Gibran, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diuntungkan oleh putusan MK tersebut, menegaskan bahwa putusan MK tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut TKN, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman tidak terkait dengan putusan MK tersebut.

Terlepas dari berbagai polemik yang terjadi, putusan MK tersebut telah membuka peluang bagi seseorang yang berusia di bawah 35 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Jika putusan MK tersebut tidak dibatalkan, maka Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 32 tahun, akan menjadi cawapres termuda dalam sejarah Indonesia.

Berikut adalah beberapa pendapat mengenai apakah Gibran cawapres cacat hukum:

  • Pendapat yang mendukung

Pendapat yang mendukung mengatakan bahwa Gibran cawapres cacat hukum karena ia telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gibran telah berusia 32 tahun dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

  • Pendapat yang menolak

Pendapat yang menolak mengatakan bahwa Gibran cawapres cacat hukum karena putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cacat hukum. Putusan tersebut dilakukan oleh hakim MK yang telah terbukti melanggar etik berat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terakhir, apakah Gibran cawapres cacat hukum merupakan persoalan hukum yang masih perlu dibuktikan di pengadilan. Jika putusan MK tersebut dibatalkan, maka Gibran akan menjadi cawapres cacat hukum. Namun, jika putusan MK tersebut tidak dibatalkan, maka Gibran akan menjadi cawapres sah.

Baca Juga : KPU Gelar Debat Capres Cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

Tanggapan Dari Pihak-pihak Gibran Cawapres Cacat Hukum

Berikut adalah beberapa tanggapan dari pihak-pihak terkait mengenai anggapan bahwa Gibran cacat hukum sebagai cawapres:

TKN Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan bahwa putusan MK tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan. Menurut TKN, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman tidak terkait dengan putusan MK tersebut.

“Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK tidak terkait dengan putusan MK yang sudah inkracht,” kata Wasekjen TKN, Ahmad Rofiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2023).

Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva, mantan ketua MK, berpendapat bahwa putusan MK tersebut cacat hukum karena dilakukan oleh hakim MK yang telah terbukti melanggar etik berat. Hal ini karena Ketua MK, Anwar Usman, menikahi adik kandung dari Idayati, adik Presiden Joko Widodo.

Hamdan Zoelva berpendapat bahwa pernikahan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mempengaruhi putusan MK. Ia pun meminta agar putusan MK tersebut dibatalkan.

Muhammad Qodari

Muhammad Qodari, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Indonesia (LKP-Indonesia), mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres. Namun, ia menilai bahwa putusan tersebut juga menimbulkan polemik yang berpotensi menghambat pencalonan Gibran.

“Putusan MK tersebut memang membuka peluang bagi Gibran, tetapi juga menimbulkan polemik yang berpotensi menghambat pencalonannya,” kata Qodari.

Peneliti LIPI

Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati, mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang langsung terhadap pencalonan Gibran. Namun, ia menilai bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi MK.

“Putusan MK tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum yang langsung terhadap pencalonan Gibran, tetapi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi MK,” kata Jati.

Seperti yang telah disebutkan oleh Gibran, putusan MK tersebut sudah inkracht dan sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibatalkan. Namun, putusan tersebut juga menimbulkan polemik yang berpotensi menghambat pencalonan Gibran.

Jokowi Sebut Indonesia Butuh Pemimpin Kuat, Singgung Prabowo?

Pemimpin Kuat – Pada tanggal 7 November 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato di hadapan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta. Dalam pidatonya, Jokowi menyebut bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin kuat untuk menghadapi tantangan global yang semakin berat.

Jokowi mengatakan bahwa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan global, seperti perubahan iklim, pandemi COVID-19, dan perang di Ukraina. Tantangan-tantangan ini menuntut Indonesia untuk memiliki pemimpin kuat dan mampu mengambil keputusan yang tepat.

Jokowi juga mengatakan bahwa pemimpin kuat harus memiliki karakter yang tegas, berwibawa, dan mau merangkul semua elemen masyarakat. Pemimpin kuat juga harus memiliki visi yang jelas untuk masa depan Indonesia.

Pernyataan Jokowi tersebut menimbulkan spekulasi dan diskusi yang luas di kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa pengamat politik meyakini bahwa Jokowi sedang merujuk pada Prabowo Subianto, salah satu calon presiden terkuat yang akan maju dalam Pilpres 2024. Prabowo dikenal sebagai sosok yang tegas dan berwibawa, dan Jokowi mungkin melihatnya sebagai sosok yang cocok untuk memimpin Indonesia di masa yang sulit ini.

Namun, Jokowi juga bisa saja merujuk pada sosok pemimpin yang lain. Misalnya, Jokowi bisa saja merujuk pada dirinya sendiri, atau pada sosok pemimpin yang belum muncul ke permukaan.

Terlepas dari siapa yang dimaksud Jokowi, pernyataannya tersebut telah menunjukkan bahwa Jokowi memandang kepemimpinan sebagai hal yang penting bagi Indonesia. Jokowi percaya bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin kuat untuk menghadapi tantangan global dan mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju.

Baca Juga : Ganjar Komitmen Sediakan Pupuk Murah dan Berkualitas Untuk Petani

Banyak Tantangan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan global yang semakin berat. Salah satunya adalah ketidakpastian ekonomi global yang sulit diprediksi dan dikalkulasi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perang di Ukraina, pandemi COVID-19, dan kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral di berbagai negara.

Ketidakpastian ekonomi global dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan penurunan investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia perlu meningkatkan daya saing dan ketahanan ekonominya.

Tantangan global lainnya yang dihadapi Indonesia adalah perubahan iklim. Perubahan iklim menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kekeringan, banjir, dan kenaikan permukaan laut. Dampak-dampak ini dapat mengancam ketahanan pangan, kesehatan, dan infrastruktur di Indonesia.

Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia perlu melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat, dan membangun infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan Indonesia untuk menghadapi tantangan global tersebut:

  • Meningkatkan daya saing dan ketahanan ekonomi

Indonesia perlu meningkatkan daya saingnya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan iklim investasi. Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan ketahanan ekonominya dengan memperkuat sektor riil dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

  • Melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim

Indonesia perlu mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menerapkan kebijakan energi bersih dan efisiensi energi. Selain itu, Indonesia juga perlu meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim, seperti dengan membangun infrastruktur irigasi dan memperkuat mitigasi bencana.

  • Meningkatkan kerja sama internasional

Indonesia perlu meningkatkan kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan global. Kerja sama internasional dapat dilakukan melalui forum-forum multilateral, seperti G20 dan ASEAN.

Dengan menghadapi tantangan global secara bersama-sama, Indonesia dapat mewujudkan visinya menjadi negara maju dan sejahtera.

Baca Juga : Duet Terkuat Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Dinilai Serasi Pimpin Indonesia 2024

Pilpres 2024 Banyak Drama?

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang banyaknya drama dan sinetron yang terjadi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Ada yang setuju dengan pernyataan Jokowi, ada juga yang tidak setuju.

Mereka yang setuju dengan pernyataan Jokowi berpendapat bahwa menjelang Pemilu 2024, banyak kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian yang terjadi. Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Mereka yang tidak setuju dengan pernyataan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan Jokowi tersebut terlalu general. Mereka mengatakan bahwa tidak semua kontestan Pemilu 2024 melakukan drama dan sinetron.

Pada kenyataannya, memang ada beberapa kontestan Pemilu 2024 yang melakukan drama dan sinetron. Misalnya, ada yang membuat video kampanye yang berlebihan, ada yang mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, dan ada yang melakukan aksi-aksi yang tidak perlu.

Namun, ada juga kontestan Pemilu 2024 yang berkampanye secara santun dan bermartabat. Mereka fokus pada gagasan dan ide, bukan pada drama dan sinetron.

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang penting bagi Indonesia. Pemilu ini akan menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan. Oleh karena itu, penting bagi semua kontestan Pemilu 2024 untuk berkampanye secara santun dan bermartabat.

Pemilu 2024 harus diisi dengan gagasan dan ide, bukan perasaan. Pemilu 2024 harus menjadi ajang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk memecah belah bangsa.

Source : Berita Pemilu

Cawapres Gibran Santai Soal Dirinya dipecat dari Anggota PDIP

Calonpresiden2024.com, Cawapres Gibran – Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, menanggapi santai soal keanggotaannya di PDI Perjuangan yang berakhir secara de facto. Gibran mengatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Ya, memang sudah berakhir. Saya tidak mempermasalahkan. Saya masih fokus membangun Solo,” kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 29 Oktober 2023.

Cawapres Gibran menegaskan bahwa ia masih berkomitmen untuk mendukung PDI Perjuangan. Namun, ia mengatakan bahwa ia juga memiliki kebebasan untuk memilih calon presiden yang akan ia dukung di Pilpres 2024.

“Saya masih mendukung PDI Perjuangan. Tapi, saya juga punya hak untuk memilih calon presiden,” kata Gibran.

Cawapres Gibran telah menjadi anggota PDI Perjuangan sejak tahun 2018. Namun, ia telah berseberangan dengan PDI Perjuangan terkait pencalonan presiden. Gibran mendukung Ganjar Pranowo, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk maju sebagai calon presiden. Namun, PDI Perjuangan telah mengusung Puan Maharani sebagai calon presiden.

Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir secara de facto. Komarudin mengatakan bahwa Gibran telah melanggar instruksi partai dengan mendukung Ganjar Pranowo.

Cawapres Gibran mengatakan bahwa ia menghormati keputusan partai. Namun, ia juga mengatakan bahwa ia akan tetap bekerja untuk rakyat Solo, terlepas dari status keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Respons Masyarakat Terhadap Sikap Gibran

Sikap Gibran yang santai terhadap berakhirnya keanggotaannya di PDI Perjuangan mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung sikap Gibran, ada pula yang mengkritiknya.

Bagi mereka yang mendukung sikap Gibran, mereka menilai bahwa Gibran bersikap dewasa dan tidak terbawa emosi. Mereka juga menilai bahwa Gibran lebih fokus untuk membangun Solo.

“Saya salut dengan sikap Gibran yang santai. Dia tidak mempermasalahkan status keanggotaannya di partai. Dia lebih fokus untuk membangun Solo,” kata seorang warga Solo.

Bagi mereka yang mengkritik sikap Gibran, mereka menilai bahwa Gibran tidak menghormati keputusan partai. Mereka juga menilai bahwa Gibran tidak memiliki loyalitas kepada PDI Perjuangan.

“Saya kecewa dengan sikap Gibran. Dia tidak menghormati keputusan partai. Dia juga tidak memiliki loyalitas kepada PDI Perjuangan,” kata seorang kader PDI Perjuangan.

Baca Juga : War Tiket Cawapres 2024, Ini Nama yang Tersingkir!

Dampak Dari Sikap Gibran

Sikap Gibran yang santai terhadap berakhirnya keanggotaannya di PDI Perjuangan dapat berdampak positif maupun negatif.

Dampak positifnya, sikap Cawapres Gibran dapat menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang dewasa dan tidak terbawa emosi. Sikap Gibran juga dapat menunjukkan bahwa ia lebih fokus untuk membangun Solo.

Dampak negatifnya, sikap Gibran dapat menunjukkan bahwa ia tidak memiliki loyalitas kepada PDI Perjuangan. Sikap Gibran juga dapat memecah belah PDI Perjuangan.

Gibran Dipecat Dari PDI Perjuangan

Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal pemecatannya dari PDI Perjuangan. Gibran mengatakan bahwa ia menghormati keputusan partai.

“Statement Mbak Puan juga sudah jelas,” kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah.

Gibran menegaskan bahwa ia masih berkomitmen untuk mendukung PDI Perjuangan. Namun, ia mengatakan bahwa ia juga memiliki kebebasan untuk memilih calon presiden yang akan ia dukung di Pilpres 2024.

“Kan juga sudah saya beritahu berkali-kali dari minggu lalu kalau ada pak Arsjad juga, sudah jelas. Beliau pun sangat memahami, dan itu saja cukup,” katanya.

Gibran telah menjadi anggota PDI Perjuangan sejak tahun 2018. Namun, ia telah berseberangan dengan PDI Perjuangan terkait pencalonan presiden. Gibran mendukung Ganjar Pranowo, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk maju sebagai calon presiden. Namun, PDI Perjuangan telah mengusung Puan Maharani sebagai calon presiden.

Pada hari Jumat, 28 Oktober 2023, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa Gibran telah pamit dari partai untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Puan juga mengatakan bahwa Gibran telah melanggar instruksi partai dengan mendukung Ganjar Pranowo.

Baca Juga : Gibran Cawapres Prabowo, Bakal Lanjutkan Tugas Walkot Solo Sampai Kelar

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun kemudian menegaskan bahwa keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir secara de facto.

Cawapres Gibran mengatakan bahwa ia menghormati keputusan partai. Namun, ia juga mengatakan bahwa ia akan tetap bekerja untuk rakyat Solo, terlepas dari status keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Sikap Gibran yang santai terhadap pemecatannya dari PDI Perjuangan mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung sikap Gibran, ada pula yang mengkritiknya.

Selanjutnya terkait dengan pernyataaan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun yang mengatakan secara de facto bahwa status Gibran Rakabuming Raja di PDIP sudah berakhir, Gibran mengakui juga terkait pernyataan tersebut.

Gibran mengatakan jika hal tersebut sudah ber-statement seperti itu, saya juga mengikuti jika pak Komarudin sudah berstatement seperti itu.

Namun sementara itu, hari ini adalah hari pertama Gibran kembali menjalankan rutinitasnya sebagai Walikota Solo usai cuti dua hari untuk melakukan agenda deklarasi capres-cawapres, pendaftaran ke KPU, serta tes kesehatan di Jakarta.

Source : Portal Berita

War Tiket Cawapres 2024, Ini Nama yang Tersingkir!

Calonpresiden2024.com, War Tiket Cawapres – Perebutan tiket atau yang populer dengan istilah kekinian “war tiket” calon wakil presiden Pilpres 2024 yang sudah berakhir usai KPU menutup masa pendaftaran pada Rabu kemarin (25/10/2023).

Sudah ada tiga pasangan calon wakil presiden yang telah terdaftar antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini, urusan calon presiden sudah terkunci sejak awal. Hanya tiga nama yang menguat sejak 2020, yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Perburuan sesungguhnya terjadi di kursi cawapres. Ada puluhan nama yang terus silih berganti terus mewarnai bursa. Nama-nama ini dibongkar pasang dengan tiga kandidat presiden yang tersedia.

Setidaknya ada lima nama yang selalu muncul di survei-survei cawapres. Mereka adalah Erick Thohir, Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Khofifah Indar Parawansa, dan Ridwan Kamil.

Baca Juga : Gibran Cawapres Prabowo, Bakal Lanjutkan Tugas Walkot Solo Sampai Kelar

Erick Thohir

Erick Thohir adalah pengusaha, pengurus olahraga, dan dermawan Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia ke-9 sejak 23 Oktober 2019, di samping menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional sejak tahun yang sama.

Erick Thohir lahir di Jakarta, Indonesia pada tanggal 30 Mei 1970. Ia merupakan putra dari Teddy Thohir, seorang pengusaha asal Indonesia. Erick Thohir menempuh pendidikan di Universitas Indonesia dan Universitas California, Berkeley.

Setelah lulus dari perguruan tinggi, Erick Thohir memulai kariernya sebagai pengusaha. Ia mendirikan Mahaka Group, sebuah konglomerasi yang bergerak di berbagai bidang, termasuk media, olahraga, dan hiburan. Erick Thohir juga pernah menjabat sebagai Presiden Inter Milan, klub sepak bola Italia.

Pada tahun 2019, Erick Thohir ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara. Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman di bidang bisnis dan olahraga. Ia juga dikenal sebagai sosok yang memiliki visi untuk meningkatkan kinerja BUMN.

Selama menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir telah melakukan sejumlah reformasi di BUMN. Ia telah melakukan restrukturisasi BUMN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN, serta meningkatkan kinerja BUMN.

Erick Thohir juga dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan olahraga. Ia merupakan Ketua Umum PSSI, induk organisasi sepak bola Indonesia. Erick Thohir juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

Erick Thohir sempat menjadi salah satu kandidat kuat cawapres dalam Pilpres 2024. Namun, pada tanggal 12 Juli 2023, Erick Thohir mengumumkan bahwa ia mengundurkan diri dari bursa cawapres.

Erick Thohir merupakan salah satu tokoh politik yang populer di Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki visi dan integritas. Erick Thohir juga dikenal sebagai sosok yang merakyat dan dekat dengan masyarakat.

Elektabilitas Cawapres Versi LSI Agustus

Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Agustus 2023, berikut adalah elektabilitas cawapres versi LSI:

Elektabilitas sebagai cawapres Prabowo

Agus Harimurti : 12,1%

Khofifah Indar : 7,2%

Erick Thohir : 15.9%

Elektabilitas sebagai cawapres Ganjar

Agus Harimurti : 8.8%

Sandiaga Uno : 13.6%

Khofifah Indas 6.1%

Ridwan Kamil : 13.4%

Erick Thohir : 17.0%

Elektabilitas sebagai cawapres Anies

Agus Harimurti : 22.2%

Sandiaga Uno : 21.4%

Khofifah Indar : 9.2%

Hasil survei ini menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka dan Sandiaga Uno merupakan cawapres yang paling populer di Indonesia. Gibran Rakabuming Raka merupakan cawapres dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sedangkan Sandiaga Uno merupakan cawapres dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ridwan Kamil dan Erick Thohir juga merupakan cawapres yang populer, masing-masing berada di posisi ketiga dan keempat. Ridwan Kamil merupakan cawapres dari pasangan Airlangga Hartarto-Ridwan Kamil, sedangkan Erick Thohir merupakan cawapres dari pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir.

Mahfud MD dan Agus Harimurti Yudhoyono juga merupakan cawapres yang populer, masing-masing berada di posisi kelima dan keenam. Mahfud MD merupakan cawapres dari pasangan Prabowo Subianto-Mahfud MD, sedangkan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan War Tiket Cawapres 2024 dari pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Khofifah Indar Parawansa.

Puan Maharani, Khofifah Indar Parawansa, dan Muhaimin Iskandar juga merupakan War Tiket Cawapres 2024 yang populer, masing-masing berada di posisi ketujuh, kedelapan, dan kesembilan. Puan Maharani merupakan cawapres dari pasangan Puan Maharani-Anies Baswedan, Khofifah Indar Parawansa merupakan cawapres dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Muhaimin Iskandar merupakan cawapres dari pasangan Muhaimin Iskandar-Anies Baswedan.

Perlu dicatat bahwa hasil survei ini hanya merupakan gambaran umum tentang elektabilitas cawapres di Indonesia. Elektabilitas cawapres dapat berubah seiring dengan perkembangan situasi politik di Indonesia.

Baca Juga : Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Sandiaga Uno

Sandiaga Salahuddin Uno merupakan salah satu tokoh politik yang populer di Indonesia. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki visi dan integritas. Sandiaga Uno juga dikenal sebagai sosok yang merakyat dan dekat dengan masyarakat.

Pada Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, Sandiaga Uno maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. Pasangan Anies-Sandi berhasil meraih suara terbanyak kedua, namun kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019, Sandiaga Uno ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sandiaga Uno dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman di bidang bisnis dan pariwisata. Ia juga dikenal sebagai sosok yang memiliki visi untuk mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Partai ka’bah lalu mendapuk Sandi sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). Mereka juga mendorong nama Sandi menjadi War Tiket Cawapres 2024 yang Ganjar Pranowo.

Sandiaga sering bolak-balik menghadap Jokowi di istana. Tak hanya pada saat rapat, Sandiaga uno juga sering tiba-tiba ke istana untuk bicara politik dengan Jokowi, Ia juga selalu optimis setelah pertemuan.

Sandi mengatakan dibahas juga mengenai Sandiaga masuk bursa cawapres Ganjar dan saya menyampaikan belum ada update. Hal ini pun masih menunggu pada keputusan PDIP dari Megawati, usai ditemui Jokowi di Istana Kepresiden Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) batal menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. AHY batal menjadi cawapres setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan bahwa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi cawapres pendamping Anies.

AHY awalnya diusung oleh Partai Demokrat sebagai cawapres pendamping Anies. Namun, PKB yang juga menjadi partai pengusung Anies mengajukan Muhaimin Iskandar sebagai cawapres. AHY akhirnya memutuskan untuk mundur dari pencalonan cawapres.

AHY mengumumkan pengunduran dirinya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat pada tanggal 4 September 2023. AHY mengatakan bahwa ia menghormati keputusan PKB untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai cawapres.

“Saya menghormati keputusan PKB untuk mengusung Pak Muhaimin Iskandar sebagai cawapres. Saya juga menghormati keputusan Mas Anies Baswedan untuk menerima pencalonan Pak Muhaimin Iskandar,” kata AHY.

AHY mengatakan bahwa ia tetap mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. AHY juga mengatakan bahwa ia tetap fokus pada kepemimpinan Partai Demokrat.

“Saya tetap mendukung Mas Anies Baswedan. Saya juga tetap fokus pada kepemimpinan Partai Demokrat,” kata AHY.

Pengunduran diri AHY dari War Tiket Cawapres 2024 menjadi salah satu kejutan dalam bursa pencalonan Pilpres 2024. AHY merupakan salah satu kandidat cawapres yang populer di Indonesia.

Khofifah Indar Parawansa

Khofifah Indar Parawansa batal menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Khofifah batal menjadi cawapres setelah Partai Demokrat memutuskan untuk mengusung AHY sebagai capres tunggal.

Khofifah awalnya diusung oleh Partai Demokrat sebagai cawapres pendamping AHY. Namun, Partai Demokrat akhirnya memutuskan untuk mengusung AHY sebagai capres tunggal. Keputusan ini diambil setelah Partai Demokrat gagal mendapatkan dukungan dari partai lain untuk mengusung AHY sebagai capres.

Khofifah mengumumkan batalnya pencalonannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat pada tanggal 23 Oktober 2023. Khofifah mengatakan bahwa ia menghormati keputusan Partai Demokrat untuk mengusung AHY sebagai capres tunggal.

“Saya menghormati keputusan Partai Demokrat untuk mengusung Mas AHY sebagai capres tunggal. Saya juga menghormati keputusan Mas AHY untuk menerima pencalonan capres tunggal,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan bahwa ia tetap mendukung AHY dalam Pilpres 2024. Khofifah juga mengatakan bahwa ia tetap fokus pada kepemimpinan Provinsi Jawa Timur.

“Saya tetap mendukung Mas AHY. Saya juga tetap fokus pada kepemimpinan Provinsi Jawa Timur,” kata Khofifah.

Pembatalan pencalonan Khofifah menjadi cawapres menjadi salah satu kejutan dalam bursa pencalonan Pilpres 2024. Khofifah merupakan salah satu kandidat cawapres yang populer di Indonesia.

Baca Juga : Gibran Terang-terangan Diminta Jadi Cawapres Prabowo

Ridwan Kamil

Ridwan Kamil batal menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ridwan Kamil batal menjadi cawapres setelah Partai Golkar yang merupakan partai pengusung Ganjar, memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto.

Ridwan Kamil awalnya diusung oleh Partai Golkar sebagai War Tiket Cawapres 2024 cawapres pendamping Ganjar. Namun, Partai Golkar akhirnya memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah Partai Golkar gagal mendapatkan dukungan dari partai lain untuk mengusung Ganjar sebagai capres.

Ridwan Kamil mengumumkan batalnya pencalonannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar pada tanggal 11 September 2023. Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia menghormati keputusan Partai Golkar untuk mendukung Prabowo Subianto.

“Saya menghormati keputusan Partai Golkar untuk mendukung Pak Prabowo Subianto. Saya juga menghormati keputusan Mas Ganjar Pranowo untuk menerima pencalonan Pak Prabowo Subianto,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia tetap mendukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa ia tetap fokus pada kepemimpinan Provinsi Jawa Barat.

“Saya tetap mendukung Mas Ganjar Pranowo. Saya juga tetap fokus pada kepemimpinan Provinsi Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.

Pembatalan pencalonan Ridwan Kamil menjadi cawapres menjadi salah satu kejutan dalam bursa pencalonan Pilpres 2024. Ridwan Kamil merupakan salah satu kandidat cawapres yang populer di Indonesia.

Source : Konsorsium303 

Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com, Ganjar-Mahfud – Cawapres Ganjar Pranowo adalah Mahfud MD. Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) pada tanggal 17 Oktober 2023. Pengumuman nama Mahfud MD disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Mahfud MD adalah seorang tokoh hukum dan politik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD juga dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas.

Baca Juga : MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Penunjukan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo dinilai sebagai langkah PDIP untuk memperkuat basis dukungannya di Jawa Timur, yang merupakan basis suara utama PDIP. Mahfud MD berasal dari Jawa Timur dan memiliki pengaruh yang kuat di wilayah tersebut.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftar sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keduanya pun menyerahkan berkas-berkas ke KPU, Kamis (19/20/2023) siang sekitar pukul 13.10 WIB.

“Saya bersama Pak Mahfud dan beserta istri hadir disini bersama partai pengusung menyerahkan dokumen. Dan, bapak ibu dari Komisioner KPU sudah menerima lengkap. Mudah-mudahan jadi awal legalitas terpenuhi,” kata Ganjar kepada wartawan.

“Insya Allah saya dan Pak Mahfud melalui visi misi program yang disiapkan bisa membawa Indonesia jadi lebih lincah lagi,” ujarnya.

“Dan tentu mohon dukungan kepada masyarakat dan mudah-mudahan KPU, Insya Allah pasti netral, memberi layanan terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan itu pun para ketua partai koalisi turut mendampingi. Mereka antara lain Ketua Umum (Ketum) PDIP Megaways Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Mardiano, Ketum Nanura Oesman Sapta Odang, dan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga : Gibran Terang-terangan Diminta Jadi Cawapres Prabowo

“Sebagai mana diketahui bahwa yang punya wewenang mendaftarkan adalah parpol atau gabungan parpol kepada KPU… menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran ini ukurannya cuma satu apakah lengkap atau belum,” kata Ketum KPU Hasyim Asyari.

“Dan sudah kami periksa dokumen pasion hari ini nyatakan lengkap,” tambahnya merujuk berkas Ganjar-Mahfud.

“Kemudian tahap verifikasi atau penelitian administration. Verifikasi kategorinya dua apakah dokumen benar atau sah. Sehingga kalau ada dokumen ada yang tidak benar atau belum sah bisa dipenuhonjangka waktu verifikasi persyaratan,” jelasnya.

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres Berlaku di Pilpres 2024

Calonpresiden2024.com, MK Ubah Syarat Capres-Cawapres – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dengan demikian, syarat usia minimal capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia paling rendah 35 tahun. Gugatan uji materi diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang berpendapat bahwa syarat usia minimal 35 tahun terlalu muda untuk memimpin negara.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres merupakan upaya untuk menjamin kecakapan dan kematangan calon pemimpin. Namun, MK juga berpendapat bahwa syarat usia tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat dikecualikan bagi seseorang yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Putusan MK ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024. Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta selama dua periode.

Berikut adalah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah oleh MK Capres dan Cawapres harus:

  • Warga negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatan pemerintahan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik peserta pemilu sebelum pemilihan umum yang bersangkutan;
  • Berdomisili di Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); dan
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga : Ganjar Yakin Didukung Mayoritas Relawan Jokowi Pada Pilpres 2024

Putusan MK ini berlaku mulai Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan MK ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut merupakan langkah maju dalam demokrasi Indonesia. Putusan ini membuka peluang bagi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, terlepas dari usianya.

Pihak yang tidak mendukung putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut justru akan mempersulit bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilihan presiden. Mereka berpendapat bahwa syarat usia minimal 40 tahun masih terlalu tinggi untuk calon pemimpin yang belum memiliki pengalaman yang cukup.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, putusan MK ini telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024, sehingga akan menarik untuk melihat bagaimana putusan ini akan mempengaruhi peta politik di Indonesia.

Dampak Potensial dari Putusan MK

Berikut adalah beberapa dampak potensial dari putusan MK ini:

  • Peluang bagi calon pemimpin muda: Putusan ini membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilihan presiden. Hal ini karena syarat usia minimal capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
  • Persaingan politik yang lebih ketat: Putusan ini dapat membuat persaingan politik menjadi lebih ketat. Hal ini karena calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, terlepas dari usianya, akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan pemilihan presiden.
  • Peran partai politik: Putusan ini dapat memperkuat peran partai politik dalam pemilihan presiden. Hal ini karena calon pemimpin yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai akan lebih sulit untuk maju dalam pemilihan presiden tanpa dukungan partai politik.

Terlepas dari dampak potensialnya, putusan MK ini merupakan langkah penting dalam demokrasi Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi tidak hanya melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tetapi juga memberikan ruang bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Tanggapan Kaesang Soal Dukungan Capres 2024