Arsip Tag: pemilu 2024

Hasil Survei Capres MIPOS Usai Piala Dunia U-20 Batal: Ganjar Melorot Ke Urutan 3

Calonpresiden2024.com, Jakarta – Merdeka Institute for Public Opinion Survey (MIPOS) merilis pemilihan calon presiden (calon) setelah dibatalkannya Piala Dunia U-20 di Indonesia. Pengaruh Ganjar Pranowo di pemilu menurun setelah dia membuat pernyataan menolak timnas Israel.

Survei MIPOS dilakukan pada 29 Maret hingga 3 April 2023 dengan total 1200 responden. Pengambilan sampel dilakukan secara sistematis (systematic random sampling). Margin of error survei tersebut +/-2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%. Survei dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode survei jarak jauh dan analisis pemantauan media.

Baca Juga : Buntut Polemik Piala Dunia U-20, Ganjar Out, Kini Gibran Jadi Jagoan Baru Capres 2024

Peneliti MIPOS Yuyon Andriani awalnya mengungkapkan sikap publik terhadap penolakan Israel oleh Gubernur Jawa Tengah Jangar Pranovo dan Gubernur Bali Wayan Koster. Sebanyak 75,2% responden mengaku marah.

“Hanya 16,2% responden yang mengaku bisa memahami sikap kedua kepala daerah asal PDI Perjuangan tersebut dan sebanyak 8,6% responden tidak dapat memberikan jawaban alias tidak tahu,” ujar Yuyun dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/4/2023).

Penolakan Israel itu disebutkan membawa pengaruh terhadap elektabilitas Ganjar. Di survei capres terbaru, elektabilitas Ganjar menjadi 16,8% di mana di survei sebelumnya elektabilitas Ganjar berada di kisaran 20 persen.

Baca Juga : Puan Maharani Respons Sikap Jokowi Soal Wacana Koalisi Besar di Pilpres 2024

“Hasil survei MIPOS menunjukkan bahwa elektabilitas Ganjar Pranowo terjun bebas dibandingkan hasil survei MIPOS November 2022. Jika saat ini dilaksanakan Pilpres, hanya 16,8% yang mengaku akan memilih Ganjar. Padahal pada survei MIPOS sebelumnya elektabilitas Ganjar mash sekitar 20-an persen,” ujar Yuyun.

Posisi elektabilitas capres tertinggi kali ini diduduki Prabowo Subianto dengan angka 33,6%, disusul Anies Baswedan 21,5%, dan Ganjar di urutan ketiga. Berikut data lengkap hasil survei capres MIPOS:

Prabowo Subianto 33,6%
Anies Baswedan 21,5%
Ganjar Pranowo 16,8%
Ridwan Kamil 6,9%
Sandiaga Uno 4,5%
Agus Harimurti Yudhoyono 4,2%
Erick Thohir 4,1%
Puan Maharani 3,2%
Airlangga Hartarto 1,4%
Muhaimin Iskandar 0,9%
Tidak tahu 2,9%

Sebagai informasi, MIPOS didirikan oleh beberapa akademisi dan peneliti serta pegiat survei di Jakarta dan sekitarnya. MIPOS adalah anggota Asosiasi Survei Opini Publik Indonesia (ASOPI), sebuah asosiasi dari 41 lembaga investigasi dan ratusan peneliti opini publik di bawah naungan World Association for Public Opinion Research (WAPOR).

Dasar Hukum Calon Presiden Hanya Bisa Ikut Pilpres Jika Disetujui Parpol

Calonpresiden2024.com, Jakarta Calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju di pilpres harus mendapat restu dari partai politik. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 secara tersurat di Pasal 6A Ayat 2 sebagai berikut.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,”

Ketentuan itu lalu diturunkan ke dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan yang menjadi acuan yang menjadi pelaksanaan pemilu termasuk pilpres.

Capres-cawapres yang ingin mengikuti pilpres harus di daftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada pula syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik apabila ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Akan “Bermain Cantik”

Menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR apabila ingin mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Apabila satu partai politik belum memiliki 20 persen kursi DPR, maka harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Partai politik juga bisa mendaftarkan pasananga capres-cawapres jika memiliki 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Alternatif dari syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPR. Dipilih Oleh Rakyat

Meski capres – cawapres baru bisa ikut pilpres apabila didaftarkan partai politik, tetapi pemilihan tetaplah harus melibatkan masyarakat secara langsung. Ketentuan tersebut pun merupakan amanat UUD 1945.

“Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” bunyi Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945.

Pada sistem pemilihan presiden secara langsung ini sudah diterapkan sejak 2004. Pilpres 2024 mendatang juga akan menerapkan hal serupa, kecuali apabila ada perubahan pasal dalam UUD 1945 melalui amandemen

Ada Ketum Parpol di Luar Koalisi Perubahan Ingin Jadi Cawapres

Calonpresiden2024.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut bahwa ada Ketua Umum partai politik di luar Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang menyatakan ingin menjadi cawapres Anies Baswedan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman menuturkan partai tersebut siap bergabung ke KPP dengan syarat ketua umumnya mendampingi Anies sebagai cawapres.

“Ya tentu sekarang ada beberapa pimpinan partai yang ingin merapat yang mereka kemudian masyarakat ketua umumnya ingin menjadi cawapres,” kata Sohibul usai penandatanganan piagam KPP di Jakarta, Jumat (24/3).

Namun, Sohibul enggan membeberkan siapa sosok tersebut. Hanya saja ia menyebutkan sosok itu berlatarbelakang parpol parlemen.

Lebih dalam ia membeberkan nama yang dipertimbangkan menjadi cawapres Anies. Mulai dari Ahmad Heryawan, AHY, hingga Yenny Wahid.

PKS mengusulkan Ahmad Heryawan, Demokrat AHY, dan NasDem Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga : Anies Baswedan Semringah Jadi Capres Partai Nasdem

“Dari PKS ada Kang Aher, dari Demokrat ada AHY, dari NasDem ada Bu Khofifah. Bahkan juga sebelumnya ada Pak Andika. Kemudian ada juga Mbak Yenny,” ujar dia.

Hal ini pun sejauh ini, tida partai mengumumkan piagam kerja sama pengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Mereka adalah Demokrat, NasDem dan PKS. Ada enam butir kesepakatan yang ditandatangi.

Penandatanganan piagam koalisi ini turut dihadiri oleh perwakilan ketiga parpol. Di antaranya, dari NasDem hadir Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Sugeng Suparwoto.

Kemudian, dari PKS hadir Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf. Lalu dari Demokrat hadir Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Akan tetapi, tiga partai belum mendeklarasikan Koalisi Perubahan untuk Persatuan secara resmi. Mereka mengklaim deklarasi akan dilakukan bersamaan apabila sudah ada cawapres pendamping Anies Baswedan.

Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023, DPR-Mendagri Setujui Rancangan PKPU

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kehormatan untuk Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) malam.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu, KPU tinggal menunggu PKPU disahkan menjadi undang-undang. KPU kemudian akan mengatur timeline, tahapan, dan proses pelaksanaan Pilkada 2024. Rencananya, PKPU akan dirilis pekan ini atau paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Dengan persetujuan PKPU, usulan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu hingga pemungutan suara disahkan secara resmi oleh KPU. Ketua Dewan Pengurus Federasi Hasim Asiyari mengatakan, kegiatan pendaftaran calon presiden dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Kemudian dalam rangka mencalonkan anggota DRC dan provinsi/kabupaten/kota dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023.

Baca Juga : Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Lanjutnya, masa kampanye pilkada dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon final, yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan 10 Februari 2024 adalah H-3 sebelum masa pilkada.

“Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Hasim, puncak kegiatan pemilu atau pemungutan suara di TPS akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.  Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Hasil pemilihan presiden diputuskan tiga hari setelah dari MK diberitahu bahwa tidak ada sengketa. Jika terjadi sengketa, hasil pemilihan presiden ditetapkan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam PKPU, KPU juga telah menetapkan jadwal pemilihan presiden putaran kedua. Hashem mengungkapkan, putaran kedua Pilpres 2024, jika ada, akan dimulai pada 22 Maret 2024 dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

“Alur dalam hal putaran kedua (akan digelar) pada Juni 2024. Dimulai pemutakhiran data pemilih Maret sampai April 2024. Masa kampanye 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni,” terang Hasyim.

“Pemungutan suara 26 Juni, penghitungan 26-27 Juni. Rekapitulasi hasil pemungutan suara 27-20 Juli 2024, diikuti penetapan hasil pemilu. Pelantikannya juga 20 Oktober. Perlu kita perhatikan menurut UU terdapat ketentuan paling lambat H-14 berakhir masa jabatan presiden, sudah ada penetapan calon terpilih baik pilpres 1 atau 2 putaran,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Bersamaan dengan itu, pembukaan tahapan pemilu pada 14 Juni akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran penetapan peserta pemilu, penetapan daerah pemilihan, dan penetapan capres-cawapres, DPD, DPR RI, dan DPRD. Federasi juga menetapkan masa kampanye pemilihan presiden putaran pertama, yakni 75 hari.

Jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama :

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober – 21 Juni 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023

Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April – 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober – 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret – 25 April 2024

Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni – 22 Juni 2024

Masa Tenang: 23 Juni – 25 Juni 2024

Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

Penghitungan Suara: 26 Juni – 27 Juni 2024

Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni – 20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022

Pemerintah DPR Sepakati Jadwal Pemilu 2024 Serentak

Calonpresiden2024.com, JAKARTADPR bersama dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati jadwal pemilu serentak 2024. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Panitia II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (3/6) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat pokja persiapan Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pilkada) hingga pemilihan presiden daerah 2024. Pelkada). Tim tersebut membahas rancangan pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Menurut Al-Qaman, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 berupa Pemilu Legislatif (Pilleg) dan Pemilu Presiden (Bilbers) telah disepakati pada 28 Februari 2024. Sementara, Pemungutan Suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Juga : Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

”Pada rapat sessi pertama Kamis malam telah disepakati beberapa hal, pertama; hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024,” kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).

Luqman menjelaskan, selain menentukan waktu pencoblosan, rapat juga menyepakati proses tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara atau Maret 2022. Pilkada serentak adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat Tim Kerja Bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Politikus PKB itu berkata Tim Kerja Bersama melanjutkan rapatnya pada Jumat (4/6) karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024. Permasalahan tersebut menurut dia antara lain terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025. Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca Juga : Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Terkait persoalan tersebut, sedang dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. “Itu kesepakatan sementara,” ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membenarkan. Untuk lebih detailnya, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kita akan detailkan di PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” ujarnya

Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara untuk Pemilu 2024 digelar pada Februari atau Maret. Pilpres serentak diusulkan November 2024. Mengacu pada pilpres serentak 2019, pemungutan suara akan dilakukan pada April, tepatnya 17 April. Namun, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, pemungutan suara pada April 2024 dikhawatirkan dapat mengganggu tahapan pencalonan Pelkada 2024.

Anggota Komisi II DPR, Aminorukhman, juga menyatakan setuju menggelar pemilu 2024. Ia mengatakan, DPR telah sepakat untuk memberikan suara pada pemilu legislatif dan presiden yang dijadwalkan pada 28 Februari 2024. .

“Iya benar keputusan itu dari keputusan bersama rapat tadi malam,” ujarnya.

Hasil pembahasan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

  1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
  3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
  4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Menurut Presiden Serikat Ilham Saputra, tanggal tersebut menunjukkan sejumlah pertimbangan kecukupan waktu, seperti menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu dan menetapkan jadwal pencalonan hasil Pemilu.

”Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu,” kata Ilham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/9).

Ilham mengatakan, pada 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak pertama dan pilkada pada tahun yang sama. Untuk itu, KPU juga harus memperhatikan beban kerja lembaga yang ditugaskan kepada KPU. Selanjutnya, KPU juga harus menjaga agar hari pencoblosan tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

”Kita sudah hitung bahwa nanti ramadan di bulan April, kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idulfitri,” ucapnya.

Baca Juga : Bawaslu Awasi KPU Klarifikasi Data Ganda Parpol Sudah Bersih

Selain pencoblosan Pilkada serentak pada 21 Februari 2024, KPU juga mengusulkan agar Pelkada digelar serentak pada 27 November 2024. Elham mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif akan dikaitkan dengan Pilkada. tahapan, seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024. Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik di tingkat kabupaten dan kabupaten/kota menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Belkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat minimal kursi DPRK. Jadwal pilkada yang diusulkan juga mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu karena ada tahapan pilkada dan pilkada yang tumpang tindih.

KPU kemudian memilih waktu pencoblosan dan tahapan pemilu lainnya agar tidak berbarengan dengan kegiatan keagamaan. Misalnya pelaksanaan puasa di bulan April atau bulan April, sehingga hasil penghitungan suara dijumlahkan agar tidak bertepatan dengan Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Tahapan pilkada akan dimulai pada pertengahan Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta peraturan KPU serta permohonan dan penerimaan data jumlah penduduk per kabupaten (DAK2) dan daftar calon pemilih. pemilih (DP4) untuk pendaftaran partai politik. KPU kemudian merancang proses pendaftaran, verifikasi, dan identifikasi partai politik (peserta) peserta pemilu 2024 atau pemilu mulai April 2022.

“Persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Kalau di dalam program kita, tahapan kita, rancangan kita itu dilaksanakan pada April dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol,” kata Ilham.

KPU juga akan menetapkan pembentukan panitia pelaksana pemilu (PPK), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dan panitia pemungutan suara (PPS), serta menyusun usulan daerah pemilihan calon anggota legislatif DPRD tingkat II.

Memasuki tahun 2023, KPU akan mulai memasuki tahap pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga : Viral, Pilpres AS Mirip Dengan Indonesia

“Nah tentu 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat,” katanya. Lanjutkan membaca Pilkada Serentak 27 Desember 2024

Bawaslu Gandeng Tim Cyber Polri Cegah Polarisasi Pada Pemilu 2024

Calonpresiden2024.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal segera membentuk tim satuan tugas atau Satgas yang mengawasi media sosial terkait kampanye hitam, berita bohong atau hoaks hingga potensi polarisasi Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ragam konten penyimpangan di media sosial terkait dengan Pemilu itu, selain di-take down juga dapat dikenakan pasal pidana.

“Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).

Ia menambahkan bahwa konten sosial media (sosmed) yang menyimpang itu dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan pada Undang-Undang Pemilu, tetapi juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada uu pemilu. Hati-hati,” katanya.

Lebih jauh Bagja mengatakan selain di media sosial, Bawaslu bakal memantau penyelenggaraan Pemilu di masyarakat secara langsung. Meski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja mengatakan bahwa dengan adanya satgas ini bukan berarti membatasi kegiayan masyarakat di Pemilu.

“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.

Baca Juga : Pilpres 2024, Puan Maharani Disebut Ibarat Teh Botol Sosro?

Menurut Bagja, aturan terkait penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan juga untuk menghindari adanya potensi saling fitnah di antara kubu calon presiden dan wakil presiden hingga anggota legislatif.

“Menyerangnya bukan kritis ya, bukan berkompetisi yang kritis, tapi sudah menjatuhkan, membuat berita bohong. Nah itu jadi masalah. Itu yang ditindak,” kata Bagja.

Kata dia, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu. Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait. Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.

Bawaslu lanjut Bagja juga sudah memberikan laporan ke Presiden Jokowi. Kepada Jokowi, Rahmat berharap program pengawasan Medsos tersebut menjadi langkah penting ke depannya.

“Kami harapkan ini menjadi program kita yang terpenting ke depan,” ujarnya.

Ia juga berharap Konsolnas tersebut juga memantapkan soliditas seluruh jajaran pengurus Bawaslu baik tingkat pusat maupun daerah. “Sehingga, rapat Konsolnas kali ini adalah memantapkan kerja dan soliditas jajaran pengawas dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024,” ungkap Rahmat.

Baca Juga : Perseteruan DPP PDIP dan Kader Pendukung Ganjar

Rahmat mengaku pernah diberikan pesan oleh Presiden Jokowi perihal menegakkan peraturan perundang-undangan. “Dan ini beliau sampaikan secara jelas, kalau teman-teman berada pada peraturan maka janganlah takut, harus berani menegakkan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Ini menandakan bahwa demokrasi kita akan sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Insya Allah akan didukung penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak sampai membuat pemilihan umum menjadi menakutkan. Meski menjadi lembaga yang disegani, Jokowi tak ingin Bawaslu membuat peserta pemilu jadi takut untuk melakukan sosialisasi.

“Bawaslu harus tegas dalam menegakkan aturan, tidak boleh ragu. Tapi juga jangan sampai Bawaslu malah menjadi badan pembuat waswas pemilu,” kata Jokowi.

Jokowi lalu bercerita pengalamannya saat menjadi peserta Pilpres dan Pilgub DKI. Saat itu, Jokowi sempat grogi dan takut ketika hendak dipanggil oleh Bawaslu DKI Jakarta

“Bapak itu ditakuti dan disegani loh, jangan jadi badan pembuat waswas pemilu, yang membuat waswas masyarakat utuk memilih peserta pemilu untuk bersosialisasi. Artinya apa, ingar bingar pemilu harus tetap terasa sebagai bagian dalam kita,” tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga menekankan, koridor hukum harus selalu jadi pegangan Bawaslu.

“Merespons pengaduan dengan cepat, menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas. Tidak usah ragu-ragu. Tidak boleh ragu. Peng gateguh integritas dan sekali lagi lakukan secara adil dan tidak memihak,” kata Jokowi.

Perseteruan DPP PDIP dan Kader Pendukung Ganjar

Calonpresiden2024.com – Perseteruan Ketua Dewan Pengurus Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Tengah, Bambang Wuryanto dengan pendukung Ganjar Pranowo yang disebut oleh Bambang sebagai kader celeng akan rawan dimanfaatkan oleh lawan politik PDIP. Isu ini bisa saja sampai kering oleh para lawan olitik.

Mestinya seluruh kader PDIP memiliki kesamaan visi dalam menyongsong Pemilu dan Pilpres 2024. Paradigma kader dan pimpinan PDIP terhadap Pilpres 2024 jangan semata-mata hanya sekedar pertarungan kekuasaan, tetapi pertarungan mewujudkan cita-cita ideologi dan memenangkan aspirasi rakyat.

Harus ada kearifan dan kebijaksanaan. Syaratnya adalah memberi ruang yang sama kepada putra-putri terbaik yang ada di PDIP. Kader-kader terbaik PDIP akan turun ke masyarakat, membuat terobosan untuk memajukan negara dan menyejahterakan rakyat.

PDIP seharusnya lebih mementingkan aspek platfrom perjuangan berlandaskan pada ideologi partai. Kalau paradigmanya dalam memandang Pilpres itu sekedar kekuasaan, yang terjadi adalah ego.

Baca Juga : Pilpres 2024, Puan Maharani Disebut Ibarat Teh Botol Sosro?

Di sisi lain elite PDIP juga mestinya tidak mengunci satu nama untuk dijadikan tokoh nasional dalam kontestasi politik 2024, karena bisa berdampak kekalahan PDIP di pilpres dan legislatif.

Harapan untuk menang hattrick buyar. Biarkan bunga itu tumbuh mengharumkan semerbak bangsa. Jadi siapa figur yang paling banyak didukung oleh masyarakat, itu terserah masyarakat.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasti akan sangat hati hati dalam membuat keputusan tentang siapa calon presiden yang akan diusung oleh PDIP.

Ibu Mega tentu ingin memiliki legacy di usianya yang sudah lanjut. Beliau sudah banyak berkiprah di republik ini sejak di DPR, wakil presiden, presiden kemudian jadi playmaker ketua umum partai yang memenangkan Pilpres dua kali berturut turut.

Benarkah Megawati Ingin Beri Kejutan di HUT PDI Perjuangan

Calon Presiden 2024 – Mendekati HUT ke-50 PDI Perjuangan, isu pengumuman calon presiden (Capres) semakin menguat. 

Sejumlah kalangan memprediksi bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan nama Capres pada peringatan HUT PDIP 10 Januari 2023. 

Nama-nama kader PDIP yang santer bakal diumumkan Megawati antaralain Ketua DPP PDIP Puan Maharani hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Meski begitu, kalangan di elite PDIP belum bisa memastikan soal pengumuman tersebut. Pasalnya, sesuai amanat Kongres V PDIP, bahwa Megawati diberi hak khusus untuk menentukan Capres maupun Cawapres dari partai berlambang tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani pun menyebut ada elemen kejutan saat partainya merayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta pada Selasa (10/1).

Puan mengatakan, bahwa elemen kejutan itu bakal disampaikan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri pada saat perayaan HUT ke-50 tahun tersebut. 

Hal itu disampaikan Puan Maharani usai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Fraksi PDI Perjuangan se-Indonesia, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1).

“Ya, pastinya. Setiap ulang tahun, kan, ada surprise, tetapi namanya surprise, ya, enggak tahu. Cuma Ibu Ketua Umum yang tahu surprise akan disampaikan,” kata Puan Maharani.

Meski demikian, Puan mengaku tidak tahu persis apa elemen kejutan pada saat HUT ke-50 PDIP itu. Karena, kata Puan, hanya Megawati yang memahami elemen kejutan tersebut. 

Termasuk, Puan tidak tahu soal kemungkinan elemen kejutan berupa pengumuman capres atau cawapres dari parpol bernomor tiga pada Pemilu 2024.

“Pidato Ketua Umum itu kan ada yang dari hati, ada yang dari pikiran, ada yang memang sudah tercatat. Kalau kemudian besok, tiba-tiba ada surprise, siapa nama bakal calon capres atau cawapres PDIP akan disampaikan, kemungkinan bisa saja,” ucap Puan. 

Ketua DPR RI ini juga bersyukur PDIP secara berturut-turut menang pileg dan pilpres, yakni 2014 dan 2019, menyikapi pemaknaan usia partainya ke-50.

“Partai pemenang yang bisa menang dua kali, bisa menjadi pengusung presiden dua kali yang menang dan tentu saja kami berharap pada ultah yang ke-50 ini, Insya Allah pada tahun 2024, PDI Perjuangan kembali bisa memenangkan pileg dan pilpres,” ucap Puan.

“Menjadi parpol yang Insya Allah bisa hattrick tiga kali menjadi partai pemenang,” jelasnya.

Puan juga menegaskan kepada seluruh kader partainya menyerahkan seluruh terkait pencapresan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

Puan juga berpesan, agar para kader partai berlambang bateng moncong putih itu tidak perlu menyibukkan diri dengan memprediksi atau menduga tokoh tertentu yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) dari PDIP.

“Jadi enggak usah bingung, pusing, kayaknya ini, kayaknya itu. Si ini ya, si itu ya. Sudah lurus saja kerja kerja kerja di lapangan,” kata Puan Maharani.

Ketua DPR RI itu juga menegaskan bahwa akan ada momentum yang tepat bagi Megawati untuk mengumumkan capres-cawapres PDIP.

Untuk itu, semua kader diminta menunggu ‘tanggal main-nya’ soal pengumuman tersebut. 

“Ketua umum sudah punya nama di kantongnya, tinggal diumumin. Jadi, enggak usah nengok kiri-kanan,” tegas Puan. 

“Enggak usah bingung harus si ini, harus si itu. Kayaknya si ini, kayaknya si itu, surveinya tinggi ya si ini, kayaknya cocok sama si ini,” lanjutnya.

Bukan tanpa alasan Puan meminta para kader PDIP untuk tak sibuk soal capres-cawapres. Sebab, ia menyatakan bahwa para kader bukanlah pengamat politik, melainkan bertugas untuk memenangkan partai. 

“Enggak perlu ngamat-ngamatin, ya boleh kalau cuma ngomong di warung kopi atau di antara kita, tapi enggak usah terpengaruh,” jelasnya.

Puan pun menanggapi santai dengan dinamika menjelang Pilpres 2024, terutama soal siapa yang akan diusung PDIP sebagai calon presiden (capres).

Puan bercerita dirinya sempat ditanya apakah deg-degan soal nama yang akan diumumkan Megawati Soekarnoputri untuk maju sebagai capres.

“Santai, kenapa deg-degan? Urusan calon presiden itu ada di garis tangan. 270 (juta) orang pengin jadi presiden semua, yang jadi cuma satu,” kata Puan.

Secara undang-undang dan konstitusi, Ketua DPR RI itu menyebut sudah ada aturannya, yakni dicalonkan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“PDIP suaranya sudah cukup. Kemudian siapa calonnya belum segini banyak kader-kader PDIP, artinya PDIP sudah punya calon iya kan,” kata Puan.

Puan meminta para kader untuk menunggu siapa yang akan diumumkan Megawati.

“Iya lillahitaala garis tangan, tinggal tunggu siapa yang nanti akan disebutkan oleh Ibu ketua umum. Tenang, santai,” tandasnya.

Nama Capres, Belum Ada Bocoran

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku hingga kini seluruh kader belum mendapatkan bocoran terkait nama yang akan diumumkan Megawati Soekarnoputri sebagai Capres maupun Cawapres di 2024.

Hal itu disampaikan Hasto setelah ditanya nama tokoh tertentu yang akan diumumkan Megawati. 

“Sampai sekarang belum ada bocoran, belum ada bocoran terkait dengan siapa yang akan diumumkan oleh Bu Mega. Bocorannya hanya pada tahun 2023,” kata Hasto ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin.

Untuk itu, Hasto pun meminta semua pihak menunggu momentum Megawati mengumumkan pencapresan. 

Hasto juga tak menepis dan membenarkan pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani bahwa Megawati sudah mengantongi nama capres yang akan diumumkan. 

“Ya apa yang disampaikan Mbak Puan betul sekali, karena Ibu Mega sudah mengambil pertimbangan-pertimbangan yang cukup matang dan dari apa yang disampaikan Mbak Puan artinya seluruh jajaran partai tinggal menunggu momentum yang tepat kapan Ibu Megawati mengumunkan calon presiden yang telah melalui pertimbangan yang matang tersebut,” terang Hasto.

Hasto pun menambahkan, sosok capres yang akan diusung PDIP juga sudah melalui pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya, pembicaraan dengan presiden terkait sosok capres yang akan diusung menjadi hal yang penting. 

“Ya tentu saja (bicara dengan presiden,red). Apalagi kami berbicara tentang sustainability of the leaders and policy,” ucap Hasto. 

“Sehingga antara Bung Karno, Ibu Mega, Pak Jokowi, dan calon presiden yang akan datang itu merupakan satu kesatuan yang terus membawa kemajuan bagi Indonesia Raya kita,” tambahnya.

ASN Terancam Dipecat Jika Tidak Netral Jelang Pemilu 2024.

Calonpresiden2024.com, JAKARTAKomisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini berdasar Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.

“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya

“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.

Baca Juga : Komentar Presiden Jokowi Bahas Capres 2024 Berambut Putih

“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.

KASN kemudian membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu sebelumnya. KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen. Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI. KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu. 

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN. Para menteri ini tentu tak luput dari perhatian KASN. Terutama para menteri yang berasal dari partai politik. KASN khawatir jika misalnya para menteri menggunakan jabatan dan partainya bersikap tidak netral. Pun juga dalam menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga : MK: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Menjadi Wakil Presiden

Di mana nantinya akan berakhir dengan lahirnya pelanggaran-pelanggaran oleh para ASN. “Saya kira pelanggaran ASN bisa terjadi di daerah dan pusat, kemarin 2021 atau 2022 di pusat juga ada pelanggaran di level kementerian dan kami proses,” kata Agus.

“Dan tentu saja untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya pada presiden karena presiden yang mengangkat menteri. Ya, kita serahkan presiden untuk ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan tingkat kementerian sedikit berbeda dari sisi perlakuan dan kerawanan. Sebab kementerian tidak punya fungsi wilayah seperti kelurahan, kecamatan, dan wilayah teritorial. 

“Ini berbeda dengan menteri yang tidak langsung terlibat di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu maka pengawasannya tentu akan terlihat dari penggunaan fasilitas dan penggunaan ASN, apakah yang bersangkutan lakukan mobilisasi ASN. Itu akan terlihat,” jelas Bagja.